Kuasa Hukum Terdakwa Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady, Julian Arbiseno SH Harap Hakim Melihat Perkara Kliennya Gratifikasi Bukan Tipikor

Julian Arbiseno SH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan menerima suap dari 2 (dua) pengusaha sebesar SGD 199 ribu atau senilai Rp2,5 miliar dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady, di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (19/02/2026).

Perkara ini bermula pada 2009. Saat itu, Inhutani V mengadakan kerja sama pengelolaan hutan dengan PT PML atas area hutan yang izinnya dimiliki oleh PT Inhutani V.

Pada 2014 terjadi sengketa antara PT Inhutani V dan PT PML. PT PML kemudian mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan menang. Putusan BANI tersebut dibatalkan oleh putusan PN Jakpus.

Namun, putusan PN Jakpus tersebut dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) yang pada intinya menguatkan putusan BANI. Jaksa mengatakan, PT PML dan PT Inhutani V sepakat mengakhiri sengketa setelah adanya putusan MA pada 1 November 2018.

Pada Juli 2019, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mulai melaksanakan pemeriksaan terhadap PT Inhutani V dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi Tahun Buku 2017, 2018, dan 2019 (Triwulan l) PT Inhutani V di Provinsi DKI dan Lampung tanggal 15 Januari 2020. Jaksa mengatakan, BPK RI berkesimpulan PT Inhutani V sama sekali tidak memperoleh manfaat dari bagi hasil kerja sama dengan PT PML sejak tahun 2009 sampai dengan 2019.

Kemudian, sambung jaksa, BPK RI merekomendasikan kepada Direksi PT Inhutani V agar berkoordinasi dengan Perusahaan Umum (Perum) Perhutani selaku induk perusahaan untuk melakukan peninjauan kembali perjanjian kerja sama dengan PT PML. Pada 2023, ada putusan MA yang pada intinya memutuskan PT PML telah melakukan wanprestasi dalam kerja sama dengan Inhutani V.

MA menghukum PT PML membayar ganti rugi Rp3,4 miliar ditambah dengan 6% setiap tahun terhitung sejak gugatan didaftarkan pada tahun 2021. Atas putusan MA tersebut, PT PML belum sepenuhnya dapat mengerjakan kawasan hutan yang perizinannya dimiliki oleh PT Inhutani V karena terdapat sebagian lahan yang dikelola oleh pihak lain.

Djunaidi dan Aditya kemudian melakukan pendekatan kepada pihak PT Inhutani V. Setelah dilakukan sejumlah pertemuan, ada kesepakatan pengelolaan hutan oleh PT PML.

Jaksa mengatakan, Dicky yang saat itu menjabat Dirut Inhutani V meminta uang. Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), suap diberikan untuk mengatur dan mengondisikan agar perusahaan dari kedua pengusaha tersebut tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V.

Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (22/12/2025). Dua pengusaha swasta tersebut ialah Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) serta Aditya Simaputra selaku asisten pribadi dan orang kepercayaannya sekaligus staf perizinan di PT Sungai Budi Grup (SBG).

“Terdakwa menerima uang sebesar SGD 10 ribu dari Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramita Mulia Langgeng (PT PML) dan menerima uang sebesar SGD 189 ribu dari Djunaidi Nur bersama Aditya Simaputra selaku Staf Perizinan di PT PML,” kata jaksa membacakan dakwaan.

Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar terdakwa mengondisikan atau mengatur agar PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), imbuhnya, tetap dapat bekerjasama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42,44 dan 46 di wilayah Provinsi Lampung.

Suap diberikan Djunaidi pada Dicky pada 21 Agustus 2024 senilai SGD 10 ribu. Kemudian, Djunaidi dan Aditya memberikan lagi SGD189 ribu kepada Dicky pada 1 Agustus 2025.

Suap diberikan di Kantor Inhutani V serta di salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). Atas perbuatannya, Dicky terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1).

Agenda sidang hari ini, Kuasa Hukum terdakwa Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady menghadirkan 2 (dua) Ahli yakni Ahli Hukum Pidana Prof Diding dan Ahli Korporasi Slamet untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady, Julian Arbiseno SH mengatakan, kedua saksi menjelaskan tentang penyitaan dan pasal 11 dan 12 a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sangat jelas keterangannya.

“Insya Allah kita lagi menunggu tuntutan jaksa seperti apa. Kalau dilihat dari skedul pembacaan tuntutan jaksa di pertengahan Maret 2026 atau habis Lebaran,” ujar Julian Arbiseno SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Agenda sidang selanjutnya akan digelar dua pekan ke depan dengan pemeriksaan terdakwa. Ia menjelaskan, kronologi kliennya bisa sampai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

“Seperti yang diketahui di tanggal 14 Agustus 2025, klien kami (terdakwa Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady) menerima dana sekitar 189.000 Dollar Singapura kalau dikurs ke mata uang Rupiah adalah Rp2,3 miliar,” terang Julian Arbiseno SH dari Beks Dekska Nugraha and Law Firm yang beralamat di Jalan Pramuka, Jakpus ini.

Ia menerangkan, kliennya didakwa oleh jaksa dengan pasal 11 dan 12 a Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 taun 1999 dan pasal 65 KUHP. Ia mengharapkan perkara kliennya adalah gratifikasi bukan pidana Tipikor. (Murgap)

Tags: