Kuasa Hukum Terdakwa Ammar Zoni, Jon Mathias SH Nilai Barang Bukti yang Didapat Oleh Pihak Lapas Salemba di Kamar Tahanan Kliennya Tidak Memiliki Bukti Kuat karena Tidak Ada Berita Acara Penggeledahan

Kuasa Hukum terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, Jon Mathias SH saat jumpa pers di luar ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (12/02/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang menjerat Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dan 5 (lima) terdakwa lainnya yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi di ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (12/02/2026).
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Elyarahma Sulistyowati SH ini, jaksa menghadirkan saksi Jaya, Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkotika Polisi Sektor (Polsek) Cempaka Putih, Yosi dan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Pada sidang kali ini, jaksa memutar rekaman Camera Control Television (CCTV) penggeledahan kamar tahanan terdakwa Ammar Zoni di hadapan saksi Kanit Reserse Narkotika Polsek Cempaka Putih, Yosi.
Para terdakwa dalam acara sidang ini dihadirkan secara tatap muka atau langsung (offline) kecuali terdakwa Ade Chandra Maulana yang mengikuti acara sidang lewat datang saat berdering (daring) di Lapas Nusakambangan karena sedang terkena penyakit Tuberkulosis (TBC). Kuasa Hukum terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, Jon Mathias SH mengatakan, tidak ada barang bukti narkotika yang ditemukan oleh petugas Lapas Salemba dari penggeledahan kamar tahanan terdakwa Ammar Zoni.
“Saat digeledah di atas kasur terdakwa Ammar Zoni hanya ditemukan Handphone (Hp) dan ketika digeledah juga di bagian bawah kasur terdakwa Ammar Zoni tidak ada juga yang ditemukan barang bukti narkotika,” ujar Jon Matias SH kepada wartawan saat jumpa pers ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.
Kemudian, sambungnya, barang bukti narkotika yang melekat kepada terdakwa Ammar Zoni juga tidak ada yang ditemukan. “Padahal, penyidikan narkotika kan harus barang bukti melekat. Kemudian, Berita Acara Penggeledahan kamar tahanan terdakwa Ammar Zoni juga tidak ada. Terus bagaimana pertanggung jawabannya?” tanyanya.
“Jadi menurut saya, tidak relevan lah. Bukan otentik itu. Kemudian, saksi Yosi bukan saksi dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kan,” ungkap Jon Matias SH dari Kantor Jon Mathias Law Firm yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Kemudian, imbuhnya, barang bukti yang didapat oleh pihak Lapas Salemba di kamar tahanan terdakwa Ammar Zoni tidak memiliki bukti yang kuat karena tidak ada Berita Acara Penggeledahan. “Kemudian, terdakwa Ammar Zoni tidak didampingi oleh pengacara saat disidik. Pengacara untuk terdakwa Ammar Zoni juga tidak ada saat penyidikan,” katanya.
Terkait dugaan adanya permintaan uang Rp300 juta untuk uang 86 kepada terdakwa Ammar Zoni oleh pihak penyidik, sambungnya, ketika ditanyakan dan dikonfrontir kepada saksi Yosi, tidak ada pengakuan resmi dari saksi Yosi. “Kemudian, keterangan saksi Jaya, sudah jelas saksi Jaya yang harusnya ditangkap dong. Saksi Jaya yang mengakui sendiri kok dan barang bukti yang dikasih oleh terdakwa Ammar Zoni kepada saksi Jaya kan tidak ada juga. Jadi penyidikan ini tidak profesional, menurut saya. Banyak yang menyalahi aturan penyidikan. Indikasinya penyidikan perkara narkotika,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Berita Acara Penggeledahan harus ada tapi dalam perkara ini tidak ada. “Walaupun itu yang menggeledah pihak Lapas, harus membuat Berita Acara Penggeledahan dan harus ditandatangani oleh terdakwa Ammar Zoni, kemudian harus ditandatangani oleh pihak penggeledah, kemudian harus dilaporkan ke Kepala Lapas Salemba,” urainya.
“Kemudian juga pihak yang harus membuat Laporan Polisi (LP) adalah pihak Lapas Salemba. Tapi ini kan tidak ada di berkas perkara terdakwa Ammar Zoni yang membuat LP itu siapa,” tegasnya
Dijelaskannya, kalau di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah jelas dalam penyidikan narkotika harus ada kaitannya dan melekat. “Sekarang tidak ada barang bukti narkotika saat digeledah tubuh terdakwa Ammar Zoni. Kemudian, saat penggeledahan kamar tahanan terdakwa Ammar Zoni juga tidak ada di tempat,” urainya.
“Kemudian, rekaman CCTV pun yang diputar oleh jaksa di muka persidangan separuh-separuh, tidak utuh. Awal dari pemeriksaan harusnya ada rekaman CCTV-nya. Itu yang kita mintakan. Tapi bahasa kita kan tidak mungkin karena kita kan sama-sama pengacara. Tentu bahasa kita yang santun juga. Kalau rekaman CCTV itu bisa dihadirkan di muka persidangan sejak awal pemeriksaan terdakwa Ammar Zoni, untuk Polisi Republik Indonesia (Polri) juga supaya ibaratnya jangan ada fitnah. Jadi ditengok apakah tuduhan orang-orang ini benar atau tidak,” tuturnya.
Ia mempertanyakan kenapa tidak diputar rekaman CCTV dari awal pemeriksaan tapi hanya sepotong-sepotong terkait penyitaan barang bukti yang tidak mempunyai nilai pembuktian. “Kita tidak ada kecewa karena saksi yang dihadirkan oleh jaksa,” ucapnya.
Menurutnya, ketika saksi Jaya dan Yosi dikonfrontir oleh pihak Kuasa Hukum, itu hal biasa. “Konfrontir itu tidak akan ketemu jawabannya tapi Majelis Hakim yang menilai keterangan saksi. Itu yang harus dipahami. Yang namanya konfrontir tidak akan ketemu titik temunya,” ujarnya.
“Keterangan penyidik di mana memberatkan buat terdakwa Ammar Zoni. Itu kan cuma keterangan dari penyidik, dia harus mengatakan kebenaran menurut dia. Tapi Majelis Hakim yang menilai. Kita belum bisa menilai keterangan saksi merugikan terdakwa Ammar Zoni, tidak. Bahkan membuka pintu seolah-olah menurut saya, menunjukan, bahwa penggeledahan juga terbukti terdakwa Ammar Zon tidak ada di situ,” tegasnya.
Dikatakannya, di atas kasur ada dia tapi barang bukti cuma Hp, itu penggeledahan pertama “Penggeledahan kedua, ternyata tidak ada terdakwa Ammar Zoni. Barang bukti ada ditemukan tapi kan ada 4 (empat) orang di sana yaitu Jaya, Febri, si Black dan lainnya. Yang namanya penyitaan itu tidak melekat ke badannya itu sama dikatagorikan umum lebih daripada satu orang,” paparnya.
“Siapa yang harus bertanggung jawab untuk barang bukti tersebut? Barang bukti itu dibebankan kepada terdakwa Ammar Zoni, tidak bisa juga,” tandasnya. (Murgap)
