Kuasa Hukum Terdakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya dan Edward Corne, Aldres SH Jelaskan Tuntutan Jaksa kepada Kliennya Tidak Jelas Dasarnya Apa

Aldres SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023 di ruang Prof Dr Kusumah Atmaja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (13/02/2026).
Ada 8 (delapan) terdakwa dalam perkara ini yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan (RS), Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN, Edward Corne (EC) selaku eks Vice President (VP) Trading Operations PT PPN, Yoki Firnandi (YF) selaku eks Dirut PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak. Agenda sidang kali ini, jaksa membacakan tuntutan kepada delapan terdakwa di hadapan Majelis Hakim, dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Terdakwa mantan Dirut PT PPN Riva Siahaan (RS), dituntut 14 tahun hukuman penjara. Jaksa mengatakan, Riva bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tata kelola minyak mentah yang merugikan negara Rp 285 triliun.
“Menyatakan terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan Tipikor secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (13/02/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” kata jaksa.
Jaksa menuntut Riva membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Riva juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5 miliar.
“Menghukum terdakwa Riva membayar uang pengganti sebesar Rp 5.000.000.000,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, harta benda Riva dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi diganti 7 tahun kurungan.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, perbuatan Riva tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar, serta Riva tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Jaksa mengatakan, hanya ada satu pertimbangan meringankan tuntutan Riva yaitu Riva belum pernah dihukum.
Jaksa meyakini Riva Siahaan bersalah melanggar Pasal 603 Juncto (Jo) Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999. Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk 7 (tujuh) terdakwa lainnya.
Tujuh terdakwa tersebut adalah Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT PPN, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
Selanjutnya, Yoki Firnandi (YF) selaku eks Dirut PT Pertamina International Shipping, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan, Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti sejumlah masing-masing 11.094.802,31 USD subsider 8 tahun kurungan dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.176.390.287.697,24 sen subsider 8 tahun kurungan.
Dalam surat dakwaan jaksa, kasus dugaan Tipikor tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285 triliun. Ada 2 (dua) hal yang diduga menjadi pokok permasalahan yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.
Perhitungan kerugian negaranya adalah Kerugian Keuangan Negara USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar atau Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun (Kurs Rp 16.500), Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun arau totalnya Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun). Kerugian Perekonomian Negara kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun. Keuntungan ilegal yang didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar USD 2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar atau Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun (kurs Rp 16.500 ribu) atau totalnya Rp215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun).
Dari Kerugian Keuangan Negara dan Kerugian Perekonomian Negara, maka didapatkan Rp 285.969.625.213.821,30 atau Rp285 triliun lebih. Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirut PT PPN Riva Siahaan (RS), Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT PPN, Aldres SH mengatakan, pihaknya akan membacakan Nota Pledoi (Pembelaan) atas pembacaan tuntutan dari jaksa kepada kliennya
“Intinya, Pledoi kami nanti bayangkan di negara ini orang mengabdi belasan tahun. Kemudian, oleh jaksa sendiri tidak menikmati sedikit pun uang haram tapi mau dimasukan ke penjara selama 14 tahun dan disuruh bayar Rp5 miliar uang pengganti. Tidak jelas dasarnya apa,” ujar Aldres SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, karena Pasal 18 ayat 2 UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 uang pengganti itu dibebankan sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh. “Sementara, di perkara ini, jaksa bilang tidak ada yang diperoleh tapi dituntut membayar uang pengganti Rp5 miliar,. Nanti kami akan bahas di Nota Pledoi kami,” katanya.
Untuk membayar uang denda dan hukuman penjara 14 tahun kepada kliennya, sambungnya, tentu akan disampaikan dalam Nota Pledoinya. “Harapan saya tuntutan jaksa mau diapakan karena itu kewenangan jaksa. Nanti kami serahkan kepada Majelis Hakim,” ungkapnya.
“Mudah-mudahan Majelis Hakim bisa menilai dan memutus perkara ini secara obyektif. Terutama menggunakan hati nurani,” harapnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (19/02/2026), tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirut PT PPN Riva Siahaan (RS), akan membacakan Nota Pledoi. (Murgap)
