Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT Tani Hub Indonesia Ivan Arie Sustiawan, Septian Anugrah Marbun SH MH dan Eclund Silaban SH MHLi MM Bantah Kliennya Melakukan TPPU Lewat Pembacaan Nota Eksepsi Perlawanan

Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Tani Hub Indonesia Ivan Arie Sustiawan, Septian Anugrah Marbun SH MH (kedua dari kiri) foto bersama anggotanya Eclund Silaban SH MHLi MM (kedua dari kanan), Michael Joshua Hutahuruk SH (pertama dari kiri) dan Falan Tesen Batubara SH di luar ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (12/02/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara kasus dugaan Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana investasi MDI Venture dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ventures kepada perusahaan rintisan PT Tani Group Indonesia (TGI) atau PT Tani Hub Indonesia (THI) beserta afiliasinya di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (12/02/2026).

Ada 3 (tiga) terdakwa dalam perkara ini berasal dari korporasi yaitu PT THI, PT Tani Solution Indonesia (TSI) dan PT TGI. Ketiga terdakwa tersebut adalah
Ivan Arie Sustiawan (IAS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tani Hub Indonesia (THI), Edison Tobing selaku Direktur PT Tani Hub dan dari PT TGI.

Dalam dakwaan jaksa menjelaskan, peran para terdakwa Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing diduga memanipulasi laporan keuangan untuk memperoleh investasi dari PT Metra Digital Investama (MDI Venture, Telkom Group) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures, BRI Group). Sementara itu, Aldi Adrian Hartanto selaku Vice President (VP) of Investment MDI Venture tidak menganalisis pemberian investasi secara memadai, dan Donald Wihardja selaku Direktur MDI Ventura memutuskan pemberian investasi dari PT MDI secara diduga melawan hukum.

Nicko Widjaja selaku Chief Executive Officer (CEO) BRI Venture dan William Gozali selaku VP Investasi BRI Ventures diduga memutuskan pemberian investasi dari BRI Ventures secara melawan hukum. Jaksa menyatakan, total pencairan investasi mencapai US$ 25 juta, terdiri atas US$20 juta dari MDI Venture dan US$ 5 juta dari BRI Ventures.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999. Terdakwa Ivan dan terdakwa Edison juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU.

Agenda sidang hari ini, tim Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Tani Hub Grup Indonesia Ivan Arie Sustiawan membacakan Nota Eksepsi (Keberatan) perlawanan atas pembacaan dakwaan oleh jaksa pada pekan lalu. Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Tani Hub Indonesia Ivan Arie Sustiawan, Septian Anugrah Marbun SH MH mengatakan, dalam Nota Eksepsi perlawanan yang dibacakan, salah satunya tentang dugaan TPPU dan ia meminta untuk dipanggil juga Pamitera Wineka.

“Karena Pamitera Wineka selaku VP Tani Hub Grup Indonesia, memilki saham lebih besar. Perbedaannya dengan klien kami (terdakwa Ivan Arie Sustiawan) hanya memiliki saham 5,42%. Sementara, Pamitera Wineka memiliki saham 29,2%,” ujar Septian Anugrah Marbun SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Menurutnya, sudah sepantasnya yang dipanggil terlebih dahulu Pamitera Wineka. “Kemudian, point yang lain yang bisa kami sampaikan di Nota Eksepsi perlawanan kami, bahwa perkara ini adalah pure (murni) business judgment rule (bjr) atau aturan bisnis berkeadilan. Jadi kita melihat perkara ini pute perdata tapi oleh jaksa dibawa ke Tipikor,” ungkapnya.

Oleh karena itu, sambungnya, pointnya seperti itu, dakwaan jaksa kepada terdakwa Ivan Arie Sustiawan dikenakan pasal tentang Tipikor dan TPPU. “Kita baru mendengarkan dakwaan dari jaksa dan membacakan permohonan Nota Eksepsi perlawanan dari kami. Sidang berikutnya, mendengarkan tanggapan dari jaksa atas pembacaan Nota Eksepsi perlawanan dari kami,” terangnya.

Ia mengharapkan semoga dijadikan juga tersangka Pamitera Wineka. “Mungkin kasus ini semakin terang benderang kalau Pamitera Wineka ditarik sebagai terdakwa juga,” tegasnya.

Ia menerangkan, dugaan TPPU dalam dakwaan jaksa kepada kliennya (terdakwa Ivan Arie Sustiawan) tidak berdasar. Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Tani Hub Indonesia Ivan Arie Sustiawan, Eclund Silaban SH MHLi MM menambahkan, terkait dakwaan jaksa dugaan TPPU yang dikenakan kepada kliennya (terdakwa Ivan Arie Sustiawan) karena ada uang Rp2 miliar mengalir ke kliennya.

“Padahal, di sini kan investasinya bukan hanya MDI dan BRI tapi banyak,” ujar Eclund Silaban SH MHLi MM kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Dijelaskannya, jangan karena ada masuk uang dari MDI dan BRI langsung dianggap bahwa uang itu dicuci oleh kliennya. “Padahal, uang Rp2 miliar itu untuk kepentingan bisnis dan tindakan bisnis atau untuk biaya operasional,” terang Eclund Silaban and Advocates yang beralamat di Lippo Tower Holland Village Lantai 29, Jakarta ini. (Murgap)

Tags: