Ketua MAKI Boyamin Saiman Pertanyakan Adakah Pihak yang Pakai atau Adakah Pihak yang Menjual Laptop Chromebook

Boyamin Saiman
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan kasus perkara dugaan Tipikor program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek RI) Nadiem Anwar Makarim di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (10/02/2026).
Agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 (tiga) saksi di antaranya mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Dalam dakwaan JPU kepada terdakwa Mendikbudristek RI Nadiem Anwar Makarim, jaksa mengungkapkan, jawaban mantan Mendikbudristek RI Nadiem Anwar Makarim usai dipaparkan soal keterbatasan koneksi Chromebook.
Jaksa menyebut Nadiem mengatakan, “you must trust the giant” setelah mendengar pemaparan yang menunjukkan sejumlah poin kelemahan pada koneksi Chromebook. “Bahwa menindaklanjuti arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam, Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan pihak Google membahas terkait harga dan spesifikasi teknis Chromebook,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (05/01/2026).
Pada sidang sebelumnya, jaksa menjelaskan, pemaparan terkait keterbatasan koneksi Chromebook dilakukan oleh Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan. Ibam juga kini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini.
“Setelah dari pertemuan tersebut, masih di tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud RI salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI,” ujar jaksa.
Dan Personal Computer atau PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah. Namun, Nadiem Makarim justru langsung merespons hasil pemaparan terkait keterbatasan koneksi Chromebook tersebut dengan berkata “you must trust the giant”.
“Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan “you must trust the giant”,” ungkap jaksa.
Jaksa mengungkapkan, mantan Mendikbudristek RI Nadiem Anwar Makarim diduga menerima Rp809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menjelaskan, hasil perhitungan kerugian negara Rp2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar (Rp621.387.678.730,00). Selain itu, jaksa mengungkapkan, bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan koorporasi.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan). Perlu diketahui, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.
Selain Nadiem Anwar Makarim, ada 3 (tiga) nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, yaitu Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek RI, Mulyatsah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas), dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021 serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar (SD) pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020-2021. Ke-4 (empat) terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.
Dakwaan pertama adalah Pasal 2 Ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tampak hadir sebagai penonton dalam sidang ini Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia mengatakan, dalam memantau persidangan tadi ia tidak sepenuhnya utuh tapi setdaknya saksi dari LKPP menjelaskan cukup gamblang dan itu ada dugaan mark up (menaikan harga), ada dugaan diatur spesifikasinya seakan-akan dikunci.
“Kita tunggu saja perkembangan berikutnya. Saya tidak bisa menjustifikasi benar atau salahnya. Tapi setidaknya arah dari persidangan ini dakwaan jaksa mulai menemukan bentuknya,” ujar Boyamin Saiman kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia melihat pengadaan laptop Chromebook harus harga terbaik kompetisi. “Nah ini kan dimasukan Elektonik Katalog (E-Katalog)-nya seakan-akan hanya satu itu saja. Meskpun ada yang lain-lain tapi itu kan memang sudah spesifikasi untuk Chromebook dan Chromebook sudah terbentuk harganya,” katanya.
Menurutnya, pengadaan laptop Chromebook tidak kompetitif dan tidak transparan diduga mengarah monopoli dan harga terbentuk jadi mahal. “Kalau E-Katalog masih tayang seakan-akan surat pernyataan dari penyedia jasa harganya berapa ya sudah ditayangkan begitu saja. Kemudian, juga sudah berakhir dan masih diduga ada pembelian lagi,” paparnya.
Terkait harga, sambungnya, harga pasaran barang itu dalam persidangan sebelumnya Rp3 juta hingga Rp4 juta tapi dijual Rp6 juta hingga Rp7 juta dan nyatanya kalau sekarang ada tidak orang yang jualan dan ada orang yang beli tidak. “Intinya, itu saja. Ada yang pakai atau yang menjual tidak laptop Chromebook itu,” tandasnya. (Murgap)
