Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT PPN Hasto Wibowo dan SVP ISC Pertamina Toto Nugroho, Aldres SH Jelaskan Uang Kelebihan Bayar ke PT Pertamina (Persero) Sudah Dibayar Oleh Perusahaan Afiliasi

Aldres SH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023 di ruang Prof Dr Kusumah Atmaja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (10/02/2026).

Adapun terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor ini 8 (delapan) orang yakni Alfian Nasution, Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Hanung Budya, Dwi Sudarsono, Indra Putra, Arif Sukmara, dan Martin Hendra. Mereka diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 Alfian Nasution didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp285,18 triliun terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2013-2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Andi Setyawan menduga Alfian melakukan atau turut serta melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam 3 (tiga) tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

“Ketiga tahapan dimaksud, yakni dalam pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, pemberian kompensasi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) RON 90 oleh Pemerintah RI kepada PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) tahun 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021,” kata JPU.

Dia menyebutkan, bahwa perbuatan Alfian dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021 Hasto Wibowo, Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2017-2018 Toto Nugroho, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta, serta Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) periode 2019-2020 Dwi Sudarsono. Kemudian, bersama-sama pula dengan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025 Arief Sukmara; Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra; serta Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata.

Dalam pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, JPU menuturkan kedelapan terdakwa telah memperkaya Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, serta pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid, sebesar Rp2,9 triliun pada kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak. Kemudian, dalam pemberian kompensasi JBKP Research Octane Number (RON) 90 oleh Pemerintah RI kepada PT Pertamina Patra Niaga tahun 2022 dan 2023, perbuatan para terdakwa telah memperkaya PT Pertamina Patra Niaga sebesar Rp13,12 triliun.

Sementara, dalam penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021, kedelapan terdakwa telah memperkaya PT Adaro Indonesia sebanyak Rp630 miliar. Dengan demikian, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut sebesar Rp285,18 triliun.

JPU memerinci kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS. Kerugian keuangan negara dimaksud terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.

Sementara itu, dugaan kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut serta keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri. Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU membeberkan dalam pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, Alfian dan Hanung antara lain diduga meminta Dirut PT Pertamina untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak (OTM) meskipun kerjasama sewa TBBM dengan pihak PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan penunjukan langsung.

Pada pemberian kompensasi JBKP RON 90 oleh Pemerintah RI kepada PT Pertamina Patra Niaga tahun 2022 dan 2023, disebutkan, bahwa Alfian dan Mars Ega Legowo Putra selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina Patra Niaga membuat formula Harga Indeks Pasar (HIP) Pertalite RON 90 sebesar 99,21 persen Mean of Platts Singapore (MOPS) 92. Formula harga yang digunakan berupa Jenis BBM Umum (JBU) Pertalite, yang merupakan perhitungan matematis pencampuran produk Mogas RON 88 dan Mogas RON 92 dengan harga yang lebih tinggi.

Lalu, dalam penjualan solar nonsubsidi pada PT Pertamina Patra Niaga tahun 2020-2021, Alfian diduga menyetujui usulan harga jual BBM Solar/Biosolar kepada PT Adaro Indonesia yang tidak mempertimbangkan bottom price (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas. “Ini sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine Pertamina Patra Niaga Nomor A02-001/PNC200000/2022-S,” tutur JPU.

Agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan 3 (tiga) saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021 Hasto Wibowo dan Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2017-2018 Toto Nugroho, Aldres SH mengatakan, keterangan ketiga saksi menerangkan pada intinya apa yang dilakukan oleh terdakwa Hasto Wibowo dan Toto Nugroho merupakan hal yang positif dan menyelesaikan permasalahan yang sudah berlarut -larut sejak zaman masih dikelola oleh PT Pertamina (Persero).

“Semua upaya dilakukan untuk menyelesaikan masalah secara bisnis karena PT Pertamina (Persero) kan seperti apa yang diterangkan oleh para saksi, bahwa PT Pertamina (Persero) ini entitas usaha bukan mencari prestasi kerjanya dengan memasukan orang ke penjara atau menggugat orang. PT Pertamina (Persero) kegiatan utamanya adalah berbisnis untuk mencari keuntungan, sehingga dalam dispute (kejanggalan) yang utama adalah menyelesaikan sengketa melalui bisnis,” terangnya.

Ia menjelaskan, salah satu saksi juga menjelaskan apabila kita melakukan gugatan di sidang, makanya itu biayanya sangat besar. “Tidak sebanding dengan uang yang dikejar, sehingga yang dikejar yang ditargetkan oleh PT Pertamina (Persero) adalah penyelesaian dari sisi bisnis dan pada akhirnya selesai. Terutama di zaman terdakwa Hasto Wibowo untuk komponen produknya,” jelasnya.

“Tapi yang anehnya yang perlu dilihat pasti, malah terdakwa Hasto Wibowo yang ditetapkan sebagai tersangkanya,” terangnya.

Ia mengatakan, bahwa masalahnya sebenarnya sudah selesai, uang kelebihan bayar ke PT Pertamina (Persero) sudah dibayar oleh perusahaan afiliasi tapi kurangnya itu PT Trafigura dan PT PPN, seperti itu,” tandasnya. (Murgap)

Tags: