Kuasa Hukum Terdakwa Account Manager Herman Maulana, Hikmat Hayat SH Tegaskan Dakwaan Jaksa kepada Kliennya Error In Persona

Hikmat Hayat SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan sejumlah mantan pegawai PT Telkom membuat pengadaan fiktif demi mencapai target bisnis yang ditetapkan perusahaan di ruang Kusumah Atmadja 4 Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (09/02/2026).
Namun, proyek-proyek ini justru berujung gagal bayar dari pihak swasta hingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp464,9 miliar. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama General Manager (GM) Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom 2017 hingga 2020, August Hoth Mercyon. JPU mengungkapkan, ada suatu pola berulang yang menyebabkan negara rugi besar.
Misalnya, saat PT Telkom menyetujui untuk memberikan pembiayaan pada PT Japa Melindo Pratama. Saat itu, PT Japa telah mengatakan, ada kesulitan modal dalam pengerjaan proyek pengadaan material mekanikal, elektrikal, dan elektronik di Puri Orchard Apartemen.
“Kemudian, disepakati PT Telkom akan memberikan pembiayaan kepada PT Japa Melindo dengan menunjuk PT MDR Indonesia sebagai mitra pelaksana yang menjadi supplier atau penyedia barang,” ujar salah satu JPU saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (24/11/2025).
Pengadaan ini dinilai bermasalah karena PT Telkom bukan bergerak di bidang pembiayaan. Meski mengetahui hal ini, para terdakwa tetap memberikan pembiayaan menggunakan skema rekayasa.
DES PT Telkom membuat pengadaan fiktif untuk pengerjaan outbound logistik agar bisa mencairkan dana kepada PT Japa. Sebagai formalitas administrasi, DES menunjuk PT Graha Sarana Duta, anak perusahaan PT Telkom, untuk menjalankan kerja sama dengan PT Japa Melindo Pratama.
Padahal, PT Graha Sarana Duta tidak memiliki lini bisnis dalam pengadaan material mekanikal, elektrikal, dan elektronik di Puri Orchard Apartemen yang awalnya menjadi proyek PT Japa Melindo Pratama. Untuk proyek fiktif ini, PT Telkom mencairkan pembiayaan senilai Rp55 miliar kepada PT Japa.
Proyek yang dicatat sebagai pengadaan outbound logistik ini kemudian dimasukan dalam daftar pemenuhan target bisnis. Namun, PT Japa Melindo pada akhirnya tidak bisa membayarkan kembali Rp55 miliar yang diberikan PT Telkom.
“Bahwa terhadap pembiayaan tidak sah yang diberikan oleh PT Telkom kepada PT Japa Melindo Pratama sebagaimana tersebut di atas, Ir Eddy Fitra selaku Direktur Utama (Dirut) PT Japa Melindo tidak bisa melakukan pelunasan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp55 miliar,” jelas jaksa.
Begitu pun dengan gagal bayar dari perusahaan swasta yang menerima pembiayaan. PT Telkom pernah membuat kontrak kerja sama fiktif dengan PT Ata Energi. Kontrak ini untuk 400 unit rectifier, pekerjaan integrated control dan monitoring electronic power system, pengadaan 93 unit genset, pengadaan 710 unit lithium battery, dan pengadaan 700 unit baterai lithium.
Proyek pengadaan fiktif ini bernilai Rp113,9 miliar. Setelah pembiayaan ini dicairkan, Ir Nur Hadiyanto selaku Presiden Direktur (Presdir) PT Ata Energi memberikan komitmen fee (uang muka kesepakatan) senilai Rp800 juta kepada terdakwa August Hoth Mercyon Purba.
“Bahwa terhadap pembiayaan tidak sah yang diberikan oleh PT Telkom kepada PT Ata Energi sebagaimana tersebut di atas, Ir Nur Hadiyanto selaku Presdir PT Ata Energi tidak bisa melakukan pelunasan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp113.986.104.600,” jelas jaksa.
Dalam periode 2016 hingga 2019, minimal ada 9 (sembilan) pengadaan fiktif yang disetujui terdakwa yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp464,9 miliar. Sebanyak 11 (sebelas) orang didakwa bersama-sama memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi.
Ada 3 (tiga) terdakwa merupakan internal PT Telkom, yaitu GM DES PT Telkom 2017 hingga 2020, August Hoth Mercyon Purba; Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015 hingga 2017, Herman Maulana; dan Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018, Alam Hono. Sementara, dari klaster swasta ada Dirut PT Forthen Catar Nusantara, Andi Imansyah Mufti; Dirut PT International Vista Quanta, Denny Tannudjaya; Dirut PT Japa Melindo Pratama, Eddy Fitra; Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, Kamaruddin Ibrahim; Presdir PT Ata Energi, Ir Nur Hadiyanto; serta Dirut PT Green Energy Natural Gas, Oei Edward Wijaya; Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, RR Dewi Palupi Kentjanasari; dan Dirut PT Batavia Prima Jaya, Rudi Irawan.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Account Manager Herman Maulana, Hikmat Hayat SH mengatakan, kliennya (terdakwa Herman Maulana) selaku Account Manager yang didakwa sebagai pihak yang pertama adalah yang mengatur ini semua 9 (sembilan) perusahaan, sehingga terjadi permasalahan ini. “Yang saya tangkap dari awal sidang sampai sekarang, khususnya dakwaan terdakwa Herman Maulana, itu yang pertama, permasalahannya adalah dakwaannya error in persona (kekeliruan mengenai pihak (subjek hukum) dalam suatu perkara, baik perdata maupun pidana). Kenapa? Pertama, terdakwa Herman Maulana dituduh sebagai Account Manager orang sales yang ada di Finansial Manufaktur Segmen (FMS). FMS ini General Manager (GM) ini adalah August Hoth Mercyon Purba. Sementara, terdakwa Herman Maulana itu bukan ada di segmen tersebut tetapi adalah di segmen industri yang berbeda. Terdakwa Herman Maulana ada di Tourism Hospitality Service (THS), ini yang pertama,” ujar Hikmat Hayat SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, dakwaannya dianggap semuanya adalah terdakwa Herman Maulana yang mengatur. “Kedua, terdakwa Herman Maulana dianggap sebagai pihak yang melakukan proses pengadaan di level bawah setelah anak perusahaan yakni PT Indi Key,” terangnya.
Sementara, sambungnya, menurut pengakuan terdakwa Herman Maulana, memang betul dia ada bisnis di sana tapi bisnis tersebut sudah lama sebenarnya sejak tahun 2012 bukan tahun 2016. “Kalaupun ada bisnis di tahun 2016, bukan terdakwa Herman Maulana juga yang mengatur tapi dia ada usaha atau bisnis di sana, sehingga kaitan dengan dihubung-hubungkan ini itu menjadi agak sedikit dispute (janggal) karena posisi terdakwa Herman Maulana kenapa sebagai mitra landing yang menggarap pekerjaan yang ada di PT Telkom dia saja. Sementara, ada sembilan perusahaan yang diserahkan ke anak usahanya PT Telkom ini tidak hanya PT Indi Key tapi ada perusahaan-perusahaan mitra landing yang lain sebenarnya bertanggung jawab untuk melakukan proses-proses ini,” katanya.
Ketiga, imbuhnya, terdakwa Herman Maulana juga didakwa sebagai pihak yang menggelapkan atau menikmati keuntungan untuk pribadi sekitar Rp44 miliar. “Ini adalah salah berpikir sesat dalam berpikir. Kenapa? Karena anggapan Rp44 miliar ini tidak mendasar. Sebab tadi pencatatan dari kerugian yang dijelaskan oleh Ahli dari BPKP out flow itu keluarnya dari pihak anak-anak usaha kepada PT Indi Key khususnya itu sudah dibayarkan semua oleh PT Telkom, sehingga anak usaha tidak ada kerugian,” urainya.
“Sementara, kalau untuk PT Indi Key sendiri uang itu sudah diserahkan diputar diberikan kepada pihak yang menjadi distributor alat kesehatan (alkes) namanya PT Batavia. Jadi uang itu sudah diserahkan semua. Jadi yang tertinggal di sana itu hanya keuntungan betul-betul perusahaan yang hanya sekitar 3% atau senilai Rp1,5 miliar dari Rp90 miliar yang dia terima,” katanya.
Nah, sambungnya, ini lah yang cacat dalam cara berpikirnya, Rp44 miliar dasarnya dari mana. “Ternyata memang semudah itu dari pihak pencatat kerugian negara adalah uang yang masuk kepada PT Indi Key dikurangi uang yang keluar itu dianggap selisihnya keuntungan pribadinya yang dinikmati terdakwa Herman Maulana. Padahal, tidak seperti itu,” ungkapnya.
“Karena dari sidang sebelumnya sudah dijelaskan secara mutasi rekening itu sudah clear (jelas) dan diakui diterima oleh pihak customer (pelanggan) PT Telkom yaitu PT Batavia. Artinya apa? Selesai kewajiban dari PT Indi Key ini, sehingga tiga dakwaan yang ada di terdakwa Herman Maulana digugurkan dan berharap agar dari pihak jaksa tidak melakukan tuntutan,” tegasnya.
Menurutnya, kalau pun terdakwa Herman Maulana dianggap lalai dan sebagainya karena hanya kelalaian prosedural saja tidak lebih kepada yang dituduhkan dari Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999. “Ahli yang bisa dihadirkan oleh jaksa itu cuma satu orang yakni Ahli dari BPKP yaitu untuk menghitung kerugian negara,” paparnya.
Agenda sidang selanjutnya, jaksa akan menghadirkan saksi lainnya terkait dengan administrasi perusahaan. “Karena memang dari pihak jaksa ini kesulitan untuk menghubungi Ahli karena yang sebelumnya Ketua Koordinator itu sudah dipindahtugaskan,” jelasnya.
“Sebenarnya kalau saya melihat ada beberapa hal yang sifatnya sebenarnya kondisi yang dicatatkan sebagai kerugian, ternyata dari penjelasan Ahli dari BPKP pun juga disampaikan pada saat mereka turun untuk melakukan audit itu belum ada semuanya diselesaikan laporan auditnya kecuali 3, salah satunya adalah PT Batavia itu sudah selesai tapi yang lainnya belum selesai dan itu pun diselesaikan di posisi Juli 2025 laporan audit tersebut,” tuturnya.
Sementara, imbuhnya, semua para terdakwa ini sudah ditahan duluan. “Harusnya menunggu dulu hasil audit BPKP untuk semua perusahaan, perhitungan yang betul-betul valid dan faktual baru dilakukan penahanan. Hal lain adalah dari sisi pihak PT Telkom, PT Telkom sendiri juga melakukan beberapa hal yang sifatnya secara peraturan yang sebenarnya memudahkan itu dianggap dilakukan penyimpangan,” ujarnya.
“Kenapa? Dengan program Double Triple Digit Growth yang diukur hanya satu adalah ebitnya, itu yang pertama. Kedua, rate avenue dan ketiga, revenuenya itu sendiri. Mereka lupa, sebenarnya yang harus dihitung juga cashflow (uang keluar) harus tetap positif. Jangan sampai cashflownya negatif,” katanya.
Menurutnya, ini yang terlihat jelas, bahwa pihak internal audit itu tidak ada deteksi dini dari penjelasan dari saksi Hari selaku Vice President (VP) internal audit, mereka hanya semudah itu melihat dari laporan keuangan saja. “Tapi tidak melihat bagaimana kesalahan berulang terus dan besar masif itu tidak dicegah di periode berikutnya,” paparnya.
“Itu yang membuat kesalahan dari pihak PT Telkom sendiri,” terangnya.
Dikatakannya, selain Ahli dari BPKP yang dihadirkan oleh jaksa, juga dihadirkan saksi Bona selaku Direktur Utama (Dirut) PT Infomedia dan Siti Khairuna selaku Kepala Divisi (Kadiv) Enterprise yang paling bertanggungjawab atas kejadian ini karena dia lah yang bertanda tangan dan minta semuanya. “Dia yang mengamankan target perusahaan. Namun, beliau kondisi saksi Siti lagi tidak fit (sehat), beliau juga ada di rumah tahanan (rutan) wanita Pondok Bambu, sehingga kondisi yang tidak fit itu saksi Siti tidak diperiksa di muka persidangan tapi keterangannya dibacakan di muka persidangan karena sudah di bawah sumpah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut,” ucap Hikmat Hayat SH dari kantor law firm Badrika Viacta yang beralamat di Rumah Toko (Ruko) Tangerang Selatan (Tangsel) ini.
Ia mengharapkan pemeriksaan Ahli dari BPKP hari ini dari pihak PT Telkom khususnya itu bisa mengetahui, bahwa ada dugaan kontribusi salahnya dari pihak PT Telkom karena melakukan pembiaran tidak dilakukannya early detection (deteksi dini) dari awal, sehingga kejadian ini berulang sampai hampir 4 tahun lamanya, itu yang pertama. “Kedua, dari pihak kejaksaan berharap, bahwa untuk khususnya terdakwa Herman Maulana dengan ada beberapa dakwaannya, yang pertama, error in persona dan kedua, dianggap melakukan penggelapan uang Rp44 miliar tapi penjelasan saksi-saksi pihak PT Telkom maupun dari pihak Ahli BPKP itu tidak terbukti, sehingga harapan untuk jaksa, tuntutan kepada para terdakwa ini karena memang ini adalah untuk kepentingan PT Telkom yang berburu untuk dicatatkan sebagai keuntungan sebagai citra atau pencatatan positif bagi PT Telkom itu sendiri, harusnya mereka tidak menjadi kondisi yang didakwakan sebagai aktor atau pihak pelakunya. Tapi ini adalah semacam kayak sistem yang harus dibenahi di PT Telkom. Mereka tidak lah lebih dari para terdakwa ini adalah relasi kuasa yang menjalankan tugasnya,” paparnya.
Ia mengatakan, kliennya akan menghadirkan satu Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Chairul Huda SH MH. (Murgap)
