Terdakwa Konsultan Teknologi Ibrahim Arief Jelaskan Dirinya Tidak Ada Mengarahkan Kemendikbudristek RI untuk Pengadaan Chromebook

Ibrahim Arief

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan kasus perkara dugaan Tipikor program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) dengan 3 (tiga) terdakwa dalam perkara ini, yaitu Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek RI, Mulyatsah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) periode 2020-2021; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar (SD) pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020-2021 di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (03/02/2026).

Agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan, jawaban mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Anwar Makarim usai dipaparkan soal keterbatasan koneksi Chromebook.

Jaksa menyebut Nadiem mengatakan, “you must trust the giant” setelah mendengar pemaparan yang menunjukkan sejumlah poin kelemahan pada koneksi Chromebook. “Bahwa menindaklanjuti arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias IBAM, Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan pihak Google membahas terkait harga dan spesifikasi teknis Chromebook,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (05/01/2026).

Pada sidang sebelumnya, jaksa menjelaskan, pemaparan terkait keterbatasan koneksi Chromebook dilakukan oleh Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan. Ibam juga kini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini.

“Setelah dari pertemuan tersebut, masih di tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud RI salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI,” ujar jaksa.

Dan Personal Computer atau PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah. Namun, Nadiem Makarim justru langsung merespons hasil pemaparan terkait keterbatasan koneksi Chromebook tersebut dengan berkata “you must trust the giant”.

“Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan “you must trust the giant”,” ungkap jaksa.

Jaksa mengungkapkan, mantan Mendikbudristek RI Nadiem Anwar Makarim diduga menerima Rp809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (16/12/2025).

Jaksa menjelaskan, hasil perhitungan kerugian negara Rp2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar (Rp621.387.678.730,00). Selain itu, jaksa mengungkapkan, bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan koorporasi.

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan). Perlu diketahui, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.

Selain Nadiem Anwar Makarim, ada 3 (tiga) nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, yaitu Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek RI, Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Dikdasmen periode 2020-2021; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur SD pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai KPA untuk TA 2020-2021. Ke-4 (empat) terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.

Dakwaan pertama adalah Pasal 2 Ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan 3 (tiga) saksi yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMP Harnowo Susanto, PPK Sekolah Menengah Atas (SMA) Dhany Hamidan Khoir, serta mantan Direktur SMA Suhartono Arham. Terdakwa Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek RI, Ibrahim Arief mengatakan, ia hanya seorang konsultan dan tidak ada mengarahkan dan terungkap juga ia memberikan masukan positif dan negatifnya.

“Terungkap juga dari keterangan para saksi, bahwa saya memberikan masukan ini harus diuji dulu nih kalau mau pakai chromebook. Sudah muncul kesaksian-kesaksian yang memang menyatakan saya mengungkapkan itu juga. Tapi memang dari tim di Kemendikbudristek RI pun mengakui juga masukan saya pun tidak dilakukan ternyata, bahwa haus diuji dulu tidak dilakukan,” ujar Ibrahim Arief kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.

“Kajian akhir di dalam dakwaan jaksa yang bilang saya yang membuat tidak ada tandatangan saya di situ. Jadi dari keterangan saksi-saksi pun sudah membuat lebih terang, bahwa memang saya bukan yang membuat kajian. Saya hanya yang memberikan masukan secara tertulis. Notulensi rapat juga ada. Jadi kayak misalnya wah ini gak bisa nih ini harus diuji dulu secara teknis. Itu pun ada di notulensi rapat dan sudah terungkap di persidangan, bahwa posisi saya netral dan memang saya memberikan banyak masukan-masukan dan saya serahkan ke Kemendibudristek RI, ” paparnya.

Dikatakannya, terungkap juga dari semua saksi, bahwa memang ia tidak terlibat di vendor pengadaan, misalnya. “Saya tidak menerima aliran dana apa pun. Saya juga tidak memperkaya diri juga,” katanya.

“Penunjukan chromebook itu sendiri itu dari Kemendikbudristek RI. Ada tim teknis di kementerian,” paparnya.

Ia mengharapkan keterangan saksi bisa menerangkan posisinya sebagai konsultan yang profesional dan memang tidak ada tindak pidana di sini karena memang harapannya bebas dari perkara ini. “Saya konsultan yayasan dari PSPK. Mereka punya Memorandum of Understanding (MoU) atau Kesepakatan Bersama dengan Kemendikbudristek RI dan yayasan tersebut menghigher (mengangkat)-nya untuk membantu masukan-masukan ke kementerian dan sebenarnya sebagian besar masukannya bukan untuk chromebook,” paparnya.

“Saya justru untuk perancangan super aplikasi pendidikan. Jadi tidak ada kaitan dengan chromebook. Cuma sambil jalan memang karena saya mengerti teknis, saya diminta masukan terkait chromebook,” tandasnya. (Murgap)

Tags: