Kuasa Hukum Terdakwa Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Fahrurozi, Tommy Sontosa SH Nilai Keterangan Saksi Haiyani Rumondang, Sunardi Manampiar Sinaga dan Chairul Fadhly Harahap Bagus

Tommy Sontosa SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (03/02/2026).
Adapun 12 (dua belas) terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor ini yaitu Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer Gerungan, Irvian Bobby, Mahendro Putro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 hingga 2025,
Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan (Ditjen Binwasnaker) dan K3 Kemnaker RI, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020,
Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI, Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia, Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia, Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Fahrurozi, Direktur K3 Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Heri Sutanto, Subhan dan Gerry Aditya Herwanto Putra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut perkara ini adalah dugaan pemerasan dan gratifikasi, para terdakwa diduga memaksa pemohon sertifikat K3 untuk menyerahkan uang dengan total Rp 6 miliar.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker RI dan gratifikasi pada periode 2024 hingga 2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi. Pemerasan diduga dilakukan bersama 11 (sebelas) terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Heri Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby, Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Disebutkan, bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Secara terperinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Heri Sutanto, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta, Irvian Bobby Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta. Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan 1 (satu) unit Ducati Scrambler warna biru dongker, dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker RI dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker RI. Atas perbuatannya, Wamenaker RI Immanuel Ebenezer terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Agenda sidang kali ini, JPU menghadirkan 3 (tiga) saksi yakni
mantan pejabat di Kemnaker RI yakni Haiyani Rumondang, Sunardi Manampiar Sinaga, dan Chairul Fadhly Harahap untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Fahrurozi, Tommy Sontosa SH mengatakan, keterangan ketiga saksi seperti keterangan saksi yang sudah-sudah bagus untuk terdakwa Fahrurozi.

Mantan pejabat Kemnaker RI Hayani Rumondang (pertama dari kiri), Chairul Fadhly Harahap (tengah) dan Sunardi Manampiar Sinaga saat diperiksa di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (03/02/2026). (Foto : Murgap Harahap)
“Artinya, keterangan ketiga saksi baiklah sejauh ini lah,” ujar Tommy Sontosa SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, saksi Sunardi Manampiar Sinaga belum diperiksa di muka persidangan. “Keterangan para saksi bagus untuk terdakwa Fahrurozi,” ungkap Tommy Sontosa SH dari Kantor R3 Law Firm yang beralamat di Jalan Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini. (Murgap)
