Kuasa Hukum Terdakwa Buzzer M Adhiya Muzzaki, Ferdian Zakiy SH dan Zena Dinda Defega SH : Ahli Hukum Prof Dr Agus Surono SH MH Jelaskan Membuat Konten Setelah Ahli Memberi Keterangan Bukan Perintangan

Kuasa Hukum terdakwa Buzzer M Adhiya Muzzaki, Ferdian Zakiy SH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Zena Dinda Defega SH di luar ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (30/01/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan merintangi penyidikan 3 (tiga) perkara korupsi pengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan minyak goreng (migor), tata kelola komoditas timah, dan impor gula dengan terdakwa Pengacara Junaedi Saibih, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV, dan M Adhiya Muzzaki selaku buzzer di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (30/01/2026).
Dalam dakwaan jaksa mengatakan, Junaedi dan kawan-kawan (dkk) membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut. “Junaedi dkk didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara Tipikor,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk ketiga terdakwa.
Jaksa mengatakan, Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan. Tujuannya untuk membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara migor yang dilakukan penyidik adalah tidak benar.
“Terdakwa Junaedi Saibih, Marcella Santoso dan Tian Bahtiar membuat program acara TV Jak Forum di JakTV dengan maksud membentuk opini publik, bahwa penanganan perkara Tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi migor,” terang jaksa.
Jaksa menjelaskan, Junaedi dkk juga membuat skema pembelaan dengan membuat narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan buzzer untuk mempengaruhi proses penanganan perkara tata niaga komoditas timah. Jaksa mengatakan, penggiringan opini negatif juga dilakukan di media sosial (medsos).
“Marcella Santoso dan M Adhiya Muzzaki menggiring opini negatif menggunakan buzzer di sosial media (sosmed) tentang penanganan perkara Tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk,” papar jaksa.
Jaksa menambahkan, upaya yang sama juga dilakukan pada perkara impor gula berupa pembuatan konten dan opini negatif tentang penanganan perkara tersebut yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Jaksa mengatakan, Junaedi, Tian Bahtiar dan Muzzaki berusaha menghilangkan barang bukti (bb) dengan menghapus chat WhatsApp (WA) dan membuang telepon seluler (ponsel).
“Terdakwa Junaedi Saibih dan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki menghilangkan barang bukti (bb) dengan menghapus chat WhatsApp (WA) dan membuang handphone (hp) yang isinya terkait dengan Tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit, perkara Tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 dan perkara Tipikor dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tahun 2015-2023,” ujar jaksa.
Jaksa mendakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 (tiga) Ahli yakni Ahli Digital Forensik Irawan dan Denny dan Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof Dr Agus Surono SH MH untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Buzzer M Adhiya Muzzaki, Ferdian Zakiy SH mengatakan, keterangan Ahli Hukum Pidana Prof Dr Agus Surono SH MH dalam konteks kliennya (terdakwa Adhiya Muzzaki) lebih kepada mengutamakan karena ada beberapa tindakan yang didakwakan dalam dakwaan JPU tersebut kepada kliennya yang didakwakan menyebarkan konten yang isinya adalah fakta persidangan yaitu Ahli Kehutanan dan Lingkungan dari Universitas Pertanian Bogor (IPB) Prof Dr Ir Bambang Hero M Agr yang menjawab malas jawab begitu ya. “Ketika kita bertanya kepada Ahli Hukum Pidana Prof Dr Agus Surono SH MH, apakah dalam perbuatan tersebut kata-kata konten yang dibuat tersebut tentang fakta atau keterangan yang disampaikan oleh Ahli Kehutanan dan Lingkungan Prof Dr Ir Bambang Hero M Agr tersebut masuk dalam unsur-unsur Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor terkait dengan perintangan ataupun menggagalkan tersebut dengan dicontohkan ketika nantinya Prof Dr Agus Surono SH MH pulang dari sini, lalu keterangannya di-up atau dipotong ata diedit dan dikontenkan, apakah itu termasuk tindak pidana? Ahli Hukum Pidana Prof Dr Agus Surono SH MH itu menjawab itu tidak masuk ke tindak pidana karena dia sudah melaksanakan atau sudah memberikan keterangan Ahli di muka persidangan dan keterangan Ahli sudah dilaksanakan dan sidang sudah dilaksanakan, sehingga hal itu tidak termasuk di dalam katagori atau klasifikasi mencegah, merintangi atau menggagalkan proses persidangan atau pengadilan,” ujar Ferdian Zakiy SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia harus meng-highlight itu karena JPU sangat keras untuk mendakwakan tindakan yang dilakukan kliennya. Kuasa Hukum terdakwa Buzzer M Adhiya Muzzaki, Zena Dinda Defega SH menanggapi keterangan Ahli Digital Forensik Irawan dan Denny yang dihadirkan oleh JPU yang menerangkan di muka persidangan terkait ekstrakdisi, akuisisi dan celebrite, itu tidak ada hp terdakwa Adhiya Muzzaki yang disita. “Jadi tidak ada hubungannya. Makanya, kita tidak ada bertanya sama sekali,” ujar Zena Dinda Defega SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Soal chat itu terdakwa Marcella Santoso tapi dia tidak tahu apa isinya. Dia cuma narik data berbentuknya seperti PDF mungkin wing card. Langsung dikasih. Jadi dia tidak baca sama sekali,” terangnya.
Ia menjelaskan, keterangan Ahli Digital Forensik itu tidak ada yang memberatkan buat kliennya. “Kalau keterangan Ahli Hukum Pidana Prof Agus Surono SH MH sudah dapat pointnya, bahwa membuat konten setelah Ahli Kehutanan dan Lingkungan Prof Dr Ir Bambang Hero M Agr memberi keterangan di persidangan, itu artinya bukan perintangan. Bukan juga artinya kemauan. Artinya, apa yang dilakukan oleh aktivisnya Adhiya Muzzaki membuat konten setelah kasus timah, khususnya kasus timah. Karena kasus migor dan gula, terdakwa Adhiya Muzzaki tidak ada membuat konten. Itu artinya bukan perintangan karena orang bebas saja membuat konten di sosmed asalkan tidak ada pengancaman atau pencemaran nama baik,” katanya.
Agenda sidang selanjutnya, Kuasa Hukum terdakwa Adhiya Muzzaki akan menghadirkan Ahli. (Murgap)
