Ahli Hukum Pidana Dr Anang Tornado SH MH MKn Tegaskan Sahnya Penunjukan Pengacara Ketika Dampingi Terdakwa Saat di BAP Kalau Diikat dan Dibungkus Secara Formil dengan Surat Kuasa

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Dr Anang Tornado SH (pertama dari kanan) foto bersama Mahathir Muhammad SH di luar ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (29/01/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang menjerat Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dan 5 (lima) terdakwa lainnya yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi di ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (29/01/2026).
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Elyarahma Sulistyowati SH ini, agenda sidang hari ini tim Kuasa Hukum terdakwa 6 (Ammar Zoni) menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dr Anang Tornado SH MH MKn dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Para terdakwa dalam acara sidang ini dihadirkan secara tatap muka atau langsung (offline).
Ahli Hukum Pidana Dr Anang Tornado SH MH MKn menerangkan tentang hal-hal antara lain pendampingan hukum oleh pengacara kepada terdakwa saat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seperti yang ada di dalam Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 tahun 2003, UU Narkotika dan juga ada pembeda antara UU Narkotika lama dan UU Narkotika yang berlaku sekarang UU Nomor 3 tahun 2009 dengan UU Narkotika terdahulu dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. “Di dalam UU Advokat Nomor 18 tahun 2003 lebih kepada ke KUHP lama Pasal 56 karena wajib di situ. Karena wajib di sini konsekuensinya harus ada saksi yang diberikan sebenarnya. Pendampingan hukum ini tadi kan saya katakan ketika terdakwa tidak didampingi, maka akan berpotensi sebetulnya atau wajib di sini mempunyai makna tersurat,” ujar Dr Anang Tornado SH MH Mkn kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Tersurat adalah tadi untuk mencegah adanya abuse (pengaruh) atau misalkan ada oknum yang berpapasan dan segala macam. Dengan didampingi dari titik pertama dan titik terakhir, maka mengakibatkan penyidikan itu menjadi sesuatu yang bernuansa perlindungan Hak Azazi Manusia (HAM),” katanya.
Dikatakannya, kalau UU Narkotika Nomor 5 tahun 1997 dan UU Narkotika Nomor Nomor 22 tahun 1997 mengenai Psikotropika itu tidak menekankan rehabilitasi. “Sedangkan, UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009, itu rehabilitasinya ada. Itu perbedaannya,” urainya.
Menurutnya, tindak lanjut yang paling efektif itu dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), apabila ada dugaan pemerasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kepada terdakwa yang akan memfollow-upnya. “Karena ini fakta-fakta yang terbukti sangat produktif kalau ditindaklanjuti. Kalau tidak dilanjuti mungkin akan senyap-senyap saja dan ini dalam negara hukum patut ditindaklanjuti sebenarnya. Tapi pengawalannya ini efektifnya bagaimana dan segala macam, memang harus ada peran serta dari masyarakat,” paparnya.
“Bisa saja dalam hal ini dilakukan oleh LSM dan kawan-kawan dari organisasi masyarakat (ormas) yang relevan dengan kegiatan-kegiatan ataupun tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum lah, seperti itu,” jelasnya.
Ketika ditanya wartawan bagaimana ketika terdakwa dibuat BAP oleh penyidik, namun terdakwa tidak didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh terdakwa, Dr Anang Tornado SH MH MKn mengatakan, dasar hukumnya adalah 1792. “1792 itu surat kuasa. Surat kuasa itu ada hubungan hukum,” katanya.
Ia menganalogikan, misalnya dirinya selaku pengacara, Anda adalah polisi, dan tersangkanya dia, sekarang kalau tersangkanya dia, hubungan pengacara dan tersangka, dibungkus dengan apa, untuk membungkus ini harus dibuktikan secara formil dengan surat kuasa. “Kalau tidak ada surat kuasa, tersangka bisa menghindar dari pengacara,” ungkapnya.
“Ketika pengacara dan tersangka diikat, maka akan terjadi conversation (percakapan). Paling tidak pengacara mengenalkan diri ke tersangka. Itu minimal karena saya akan memperkenalkan diri selaku pengacara, maka tersangka akan open (terbuka) dengan saya dan ini akan produktif dalam hal pendampingan hukum dan penghargaan terhadap dirinya,” ucapnya.
Dijelaskannya, walaupun ada penunjukan pengacara, pengacara harus memperkenalkan diri ke tersangka dan diikat secara formil dengan surat kuasa. “Kalau ditunjuk saja tapi tidak ada conversation atau tidak ada percakapan di antara pengacara, tersangka mengeluh apa dengan pengacara. “Pak, saya sebenarnya tidak melakukan tindak pidana,” ujar tersangka kepada pengacara. Nah, ini lah inti dari tadi saya katakan di muka persidangan harus ada surat kuasa. Apa sih argumentasinya. Argumentasinya, print out ini intinya dilihat dari surat kuasa dari Kuasa Hukum. Kalau tidak ada surat kuasa, maka tidak sah,” terangnya.
“Saya anggap tidak sah kenapa? Di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kami ada surat kuasa. Nanti tersangka bisa lari ke Kuasa Hukum lain. Walaupun kita tidak dibayar tapi kita juga punya fight lah (berdebat) kalau sampai ke pengadilan, kita bisa bebaskan orang ini,” katanya.
Ia mengharapkan sebenarnya keterangan Ahli merupakan alat bukti. “Tapi tetap keterangan Ahli bernilai alat bukti karena saya ungkap di persidangan bukan di luar saja. Jadi merupakan alat bukti keterangan Ahli. Saya berharap pendapat saya bisa dipakai dalam putusan Majelis Hakim,” harapnya.
“Saya maunya para terdakwa bebas atau rehabilitasi karena kondisi terdakwa Ammar Zoni yang sudah beberapa kali masuk,” tandasnya. (Murgap)
