Kuasa Hukum Terdakwa 1 Hingga 5 (Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi), Devita Damayana SH Yakin dengan Keterangan Ahli Hukum Pidana Dr Anang Tornado SH MH MKn

Devita Damayana SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang menjerat Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dan 5 (lima) terdakwa lainnya yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi di ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (29/01/2026).
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Elyarahma Sulistyowati SH ini, agenda sidang hari ini tim Kuasa Hukum terdakwa 6 (Ammar Zoni) menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dr Anang Tornado SH MH Mkn dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Para terdakwa dalam acara sidang ini dihadirkan secara tatap muka atau langsung (offline).
Kuasa Hukum terdakwa 1 hingga 5 (Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi), Devita Damayana SH mengatakan, keterangan Ahli Hukum Pidana Dr Anang Tornado SH MH MKn terkait Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 tahun 2003, pengacara wajib mendampingi terdakwa. “Kalau tadi keterangan Ahli Hukum Pidana Dr Anang Tornado SH MH MKn di muka persidangan kita tanyakan bagaimana keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa sah atau tidak kah tanpa didampingi oleh pengacara saat terdakwa di BAP,” ujar Devita Damayana SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia menjelaskan, memang dari keterangan Ahlj Hukum Pidana Dr Anang Tornado SH MH MKn mendapat banyak keterangan yang bisa dipakai untuk meringankan para terdakwa. Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (09/02/2026), masih Ahli yang akan dihadirkan oleh terdakwa 6 (Amar Zoni) tapi keterangan Ahli akan dipakai untuk lima terdakwa lainnya.
Ia mengharapkan dari keterangan Ahli Hukum Pidana Dr Anang Tornado SH MH MKn bisa meringankan para terdakwa, apalagi terkait dengan masalah BAP. “Karena memang para terdakwa saat di BAP itu tidak ada pengacara yang mendampingi dan adanya penunjukan yang memang pengacara,” terangnya.
“Karena memang para terdakwa saat di BAP itu tidak ada pengacara yang mendampingi dan adanya penunjukan yang memang pengacara,” katanya
Dijelaskannya, dari keterangan kemarin saksi penyidik dan para terdakwa memang banyak yang berbeda. “Kami yakin dengan keterangan Ahli Hukum Pidana Dr Anang Tornado SH MH MKn,” paparnya.
Ia menilai walaupun pada saat terdakwa di BAP tidak didampingi oleh pengacara, perkara memang bisa tetap disidangkan. “Tapi kan keterangan yang dipakai oleh para terdakwa itu ketika di persidangan,” tandasnya. (Murgap)
