Kuasa Hukum Terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, Didi Supriyanto SH MHum Jelaskan Uang Rp430 Juta Masuk ke JakTV Bukan ke Kantong Kliennya

Didi Supriyanto SH MHum
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan merintangi penyidikan 3 (tiga) perkara korupsi pengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan minyak goreng (migor), tata kelola komoditas timah, dan impor gula dengan terdakwa Pengacara Junaedi Saibih, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV, dan M Adhiya Muzzaki selaku buzzer di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (28/01/2026).
Dalam dakwaan jaksa mengatakan, Junaedi dan kawan-kawan (dkk) membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut. “Junaedi dkk didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, ataupun para saksi dalam perkara Tipikor,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk ketiga terdakwa.
Jaksa mengatakan, Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan. Tujuannya untuk membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara migor yang dilakukan penyidik adalah tidak benar.
“Terdakwa Junaedi Saibih, Marcella Santoso dan Tian Bahtiar membuat program acara TV Jak Forum di JakTV dengan maksud membentuk opini publik, bahwa penanganan perkara Tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi migor,” terang jaksa.
Jaksa menjelaskan, Junaedi dkk juga membuat skema pembelaan dengan membuat narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan buzzer untuk mempengaruhi proses penanganan perkara tata niaga komoditas timah. Jaksa mengatakan, penggiringan opini negatif juga dilakukan di media sosial (medsos).
“Marcella Santoso dan M Adhiya Muzzaki menggiring opini negatif menggunakan buzzer di sosial media (sosmed) tentang penanganan perkara Tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk,” papar jaksa.
Jaksa menambahkan, upaya yang sama juga dilakukan pada perkara impor gula berupa pembuatan konten dan opini negatif tentang penanganan perkara tersebut yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Jaksa mengatakan, Junaedi, Tian Bahtiar dan Muzzaki berusaha menghilangkan barang bukti (bb) dengan menghapus chat WhatsApp (WA) dan membuang telepon seluler (ponsel).
“Terdakwa Junaedi Saibih dan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki menghilangkan bb dengan menghapus chat WA dan membuang handphone (hp) yang isinya terkait dengan Tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit, perkara Tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 dan perkara Tipikor dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tahun 2015-2023,” ujar jaksa.
Jaksa mendakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini, Kuasa Hukum terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar menghadirkan 1 (satu) saksi meringankan (Ad Charge) yakni Hernawa selaku Manager Keuangan JakTV untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, Didi Supriyanto SH MHum mengatakan, saksi Manager Keuangan JakTV Hernawa menjelaskan, bahwa di JakTV itu menjual program-program kerjasama dengan beberapa institusi maupun pribadi. “Salah satunya adalah kerjasama dengan terdakwa Junaidi Saibih dan terdakwa Marcella Santoso terkait dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) untuk mengadakan seminar-seminar,” ujar Didi Supriyanto SH MHum kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Jadi dari 4 (empat) seminar itu memang kerjasama dengan JakTV tapi tidak dengan kontrak hanya penawaran dan setelah approval (disetujui) oke dengan angka penawaran dari pihak JakTV lalu dibahas di dalam Rapat Koordinasi (Rakor) direksi dan manager-manager JakTV. Setelah oke, baru dieksekusi,” ungkap Didi Supriyanto SH MHum dari kantor law firm DN and Partner yang beralamat di Jalan Tanah Abah 5, Jakpus ini.
Dikatakannya, ketika dieksekusi, JakTV lah yang menyiapkan semua keperluan daripada klien. “Klien itu kan mau bikin seminar. Seminarnya kan ada di luar kota. Jadi orang JakTV dikirim ke sana, dibelikan tiket, disiapkan hotel, itu JakTV. Makanya, dia bayar termasuk (include) harga tiket dan hotel untuk orang JakTV,” paparnya.
“Kalau untuk narasumber itu bukan urusannya JakTV. JakTV itu cuma merekam, kemudian menayangkan,” katanya.
Angka Rp430 juta, sambungnya, itu angka yang rendah dan sudah disepakati antara terdakwa Junadi Saibih dan JakTV bukan sama terdakwa Tian Bahtiar,” ucapnya.
“Terdakwa Tian Bahtiar hanya pelaksana. Terdakwa Tian Bahtiar yang membelikan tiket juga dari JakTV,” ungkapnya.
Dalam sidang ini, Kuasa Hukum terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV memperlihatkan bukti laporan uang Rp430 juta masuk ke JakTV. (Murgap)
