Kuasa Hukum Terdakwa Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas dan Gading R, Heru Widodo SH : Saksi Ahok Terangkan Keuntungan PT Pertamina USD4,7 M Per Tahun

Kuasa Hukum terdakwa Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan, Dimas, Patra M Zen SH (kedua dari kiri) dan Heru Widodo SH MH (pertama dari kiri) didampingi anggota tim Kuasa Hukumnya Didi Supriyanto SH MHum saat jumpa pers di luar ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (27/01/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minysk (BBM) dalam jumlah besar yang disebut merugikan negara Rp2,9 triliun dengan terdakwa Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas dan Gading Ramadhan di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (27/01/2026).

Agenda sidang kali ini, jaksa menghadirkan saksi Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas dan Gading Ramadhan, Patra M Zen SH mengatakan, jika tidak terjadi pelanggaran hukum kepada kliennya, maka tidak ada kerugian negara.

“Makanya, sekali lagi di sini kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini nanti, diberi kekuatan supaya berani jika memang terdakwa Kerry, Dimas dan Gading Ranadhan tidak terbukti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadham dan Dimas harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujar Patra M Zen SH kepada wartawan saat jumpa pers ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.

Kuasa Hukum terdakwa Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas dan Gading Ramadhan, Heru Widodo SH menambahkan, tadi pihaknya mencatat dari keterangan saksi Ahok, bahwa sepanjang saksi Ahok menjabat sebagai Komut PT Pertamina, keuntungan PT Pertamina termasuk PT Pertamina holding dan sub holding USD4,7 miliar per tahun. “Dari keterangan saksi Ahok itu, jika ditanyakan oleh JPU kerugian negara Rp2,9 triliun dari sewa terminal BBM, saksi Ahok kaget. Sampai dengan saat ini terminal BBM itu dipakai,” ujar Heru Widodo SH MH kepada wartawan saat jumpa pers ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.

“Kalau dikatakan, bahwa ada kerugian negara Rp2,9 triliun karena tidak ada kebutuhan ini tentu bertentangan dengan keterangan saksi Ahok karena ternyata PT Pertamina masih untung USD4,7 miliar,” terangnya.

“Berkenaan dengan sewa 3 (tiga) kapal, ternyata di tahun 2023 hanya 3 kapal yang didakwakan kepada terdakwa Kerry, Gading Ramadhan dan Dimas yang dipersalahkan,” jelasnya.

Ternyata, sambungnya, dari keterangan saksi Ahok, pihaknya mencatat, bahwa di periode tahun itu pun tidak ada kerugian negara. “Kalau dikatakan kerugian negara atau total loss karena tidak ada kebutuhan karena kemahalan harga itu berdasarkan keterangan saksi Ahok tadi, kami optimis dakwaan yang disampaikan oleh JPU itu tidak tepat,” tandasnya. (Murgap)

Tags: