Kuasa Hukum Terdakwa Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Fahrurozi, Tommy Sontosa SH Tegaskan Kliennya Sama Sekali Tidak Ada Terima Uang-uang Setoran Dari Penerbitan Sertifikasi K3

Tommy Sontosa SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (26/01/2026).
Adapun 12 (dua belas) terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor ini yaitu Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer Gerungan, Irvian Bobby, Mahendro Putro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 hingga 2025,
Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan (Ditjen Binwasnaker) dan K3 Kemnaker RI, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020,
Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI, Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia, Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia, Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Fahrurozi, Direktur K3 Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Heri Sutanto, Subhan dan Gerry Aditya Herwanto Putra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut perkara ini adalah dugaan pemerasan dan gratifikasi, para terdakwa diduga memaksa pemohon sertifikat K3 untuk menyerahkan uang dengan total Rp 6 miliar.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker RI dan gratifikasi pada periode 2024 hingga 2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi. Pemerasan diduga dilakukan bersama 11 (sebelas) terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Heri Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby, Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Disebutkan, bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Secara terperinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Heri Sutanto, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta, Irvian Bobby Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta. Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan 1 (satu) unit Ducati Scrambler warna biru dongker, dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker RI dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker RI. Atas perbuatannya, Wamenaker RI Immanuel Ebenezer terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Agenda sidang kali ini, JPU menghadirkan 5 (lima) saksi yakni Agustin Ernawati, Ida Rochmawati selaku Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) Ditjen Binwasnaker Kemnaker RI, Adi Wijaya, Fitriana, dan dr Nila untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Fahrurozi, Tommy Sontosa SH mengatakan, intinya keterangan saksi untuk terdakwa Fahrurozi sangat baik.
“Artinya, sidang hari ini kan masih awal pemeriksaan saksi. Jadi memang beberapa hal yang diberikan oleh keterangan saksi itu bagus lah untuk terdakwa Fahrurozi. Jadi nanti hingga pemeriksaan saksi akhir bagus untuk terdakwa Fahrurozi,” ujar Tommy Sontosa SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Terkait keterangan saksi menyebut untuk penerbitan sertifikat K3 oleh pihak pemohon sertifikat Ahli K3 Umum adanya pembayaran uang Rp5 juta, Rp10 juta hingga Rp15 juta per orang, Tommy Sontosa SH menilai dari keterangan saksi tersebut tidak melihat adanya uang-uang tersebut disetor kepada terdakwa Fahrurozi dan tidak ada sama sekali. Ia mengharapkan terdakwa Fahrurozi mendapat keadilan dalam perkara ini.
“Insya Allah kami akan menghadirkan saksi Ad Charge (Meringankan) dan Ahli,” ungkap Tommy Sontosa SH dari Kantor R3 Law Firm yang beralamat di Jalan Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (02/02/2026), jaksa masih menghadirkan saksi-saksi. “Terdakwa Fahrurozi baru menjabat sebagai Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI secara definitif pada Maret 2025 melalui Surat Keputusan (SK) Presiden RI Prabowo Subianto, dengan masa jabatan yang relatif singkat hingga Agustus 2025,” terangnya.
“Soal jumlah dugaan besaran uang suap yang diterima terdakwa Fahrurozi masih proses sidang. Kita masih perlu pembuktian,” terang Tommy Sontosa SH yang hadir bersama lima anggota tim Kuasa Hukumnya
Dijelaskannya, terdakwa Fahrurozi tidak mengajukan Nota Eksepsi (Keberatan) dalam sidang ini. “Klien kita (terdakwa Fahrurozi) langsung kepada pemeriksaan saksi-saksi,” tandasnya. (Murgap)
