Sidang Lanjutan Perkara Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Ilegal Duta Palma Group Hadirkan Saksi Eks Direktur PT Palma Satu Tovariga Triaginta Ginting

Suasana sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi dan TPPU kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal Duta Palma Group di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (23/01/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal Duta Palma Group di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (23/01/2026).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), korporasi PT Duta Palma Group didakwa merugikan keuangan negara Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Indragiri Hulu, Riau. Perbuatan ini disebut dilakukan dalam periode 2004:hingga 2022.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ujar jaksa Bertinus Haryadi Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (15/04/2025).
Jaksa mengatakan, kerugian negara disebabkan oleh Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Duta Palma Group, yang meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific. Sementara itu, TPPU dilakukan dengan cara mengirimkan uang hasil korupsi ke PT Darmex Plantations sebagai holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi.
Jaksa mengatakan, dana tersebut selanjutnya dipergunakan oleh PT Darmex Plantations antara lain untuk penempatan dana dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal. Kemudian, transfer dana ke PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan perusahaan afiliasi lainnya.
Dari transfer dana itu, kata jaksa, para perusahaan kemudian melakukan pembelian sejumlah aset atau setidak-tidaknya menguasai aset dengan mengatasnamakan perusahaan maupun perorangan, termasuk kepemilikan sejumlah uang yang bersumber dari hasil korupsi yang ditempatkan pada PT Darmex Plantations, PT Asset Pacific dan perusahaan terafiliasi lain serta perorangan. Jaksa mengatakan, hal itu bertujuan untuk menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan.
Jaksa mengatakan, perbuatan ini juga merugikan perekonomian negara Rp73,9 triliun berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022. Kerugian ini terdiri atas kerugian rumah tangga dan dunia usaha.
“Juga merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp73.920.690.300.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan,” ujarnya.
Jika ditotal, kerugian negaranya mencapai Rp78.720.719.886.962. Dalam kasus ini, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku Direktur kelima perusahaan. Sementara, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diwakili oleh Surya Darmadi selaku pemilik manfaat kedua perusahaan.
PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 20 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 Jo Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menjadi terdakwa dalam perkara ini yakni Iwan selaku Direktur PT Duta Palma dan Suryadarmadi selaku pemilik manfaat dari 2 (dua) perusahaan yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific.
Agenda sidang hari ini, JPU menghadirkan saksi Tovariga Triaginta Ginting selaku mantan Direktur PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Melalui Kuasa Hukum saksi Tovariga Triaginta Ginting, Denny SH mengatakan, saksi Tovariga eks Direktur dan saksi Tovariga sudah mengundurkan diri sejak 2 November 2025.
“Pada intinya perusahaan-perusahaan yang dituduhkan dalam dakwaan JPU itu sudah mempunyai Hak Guna Usaha (HGU). Artinya, dari 5 (lima) Perseroan Terbatas (PT) yang didakwakan oleh JPU itu sebenarnya hasil kebun sawit itu dari lima PT yang didakwakan tapi ada 17 (tujuh belas) PT dan hampir semua itu sudah ada izin-izinnya terkait hak tanah ada HGU-nya terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP)-nya juga beberapa sudah ada seperti itu,” ujar Denny SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, JPU harus juga melihat tidak semua hasil kelapa sawit itu dihasilkan dari lima PT tersebut. “Terlepas dari itu juga ada loh kebun-kebun kita yang sudah punya perizinan,” kata Denny selaku Legal (Bagian Hukum) PT Palma Satu ini.
Ia melihat obyek perkara ini sama yang sudah diputus berkekuatan hukum tetap (inchraat) oleh Mahkamah Agung (MA). “Mungkin terhadap obyek yang sama ini dan harapan kami terhadap persidangan ini diputus Ne bis in idem (putusan perkara yang sama pada putusan sidang yang dulu),” tandasnya. (Murgap)
