Kuasa Hukum Pemohon PK Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Yudhi Ongkowijaya SH MH Hadirkan Ahli Hukum Dr Binsar John Vic SH MM

Kuasa Hukum Pemohon PK mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Yudhi Ongkowijaya SH MH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya di luar ruang Wirjono Projodikoro 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (22/01/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Terpidana kasus korupsi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di ruang Wirjono Projodikoro 3, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (22/01/2026).
Agenda sidang hari ini, pihak Pemohon PK mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengajukan Ahli Hukum
yang juga Dosen Ilmu Hukum Strata 3 (S-3) Universitas Borobudur,
Dr Binsar John Vic SH MM untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, jaksa, dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Ahli Hukum yang juga Dosen Ilmu Hukum S-3 Universitas Borobudur, Dr Binsar John Vic SH MM mengatakan, tadi Majelis Hakim bertanya kepadanya soal prinsipnya bagaimana pengambil keputusan bisnis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tunduk kepada Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas (PT), UU BUMN, Anggaran Dasar (AD) dan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan BUMN yang baik.
“Pasal 97 ayat 5 UU PT, maka semua keputusan direksi kolektif kolegeal. Kolektif kolegeal di UU PT itu tidak disebutkan tapi di dalam Bab Ketentuan Direksi itu adalah intrinsik karena itu adalah doktrin,” ujar Dr Binsar John Vic SH MM kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dengan demikian, sambungnya, harusnya taat kepada GCG. “Tentu ini adalah keputusan bisnis. Harapannya Majelis Hakim, mereka juga harus mempertimbangkan, bahwa ini adalah tidak ada tindakan yang tidak beritikad baik karena ini adalah Business Judgment Rule (Aturan Bisnis Berkeadilan) Pasal 97 Ayat 5 UU PT, maupun UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor 1 tahun 2025,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Pemohon PK mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Yudhi Ongkowijaya SH MH mengatakan, kliennya mengajukan PK karena kekhilafan hakim dalam menilai peran mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam perkara korupsi ini yang tidak bertanggungjawab murni. “Jadi semua mekanisme pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia itu sudah sesuai prosedur, sudah dilakukan secara kolektif kolegeal, dan semuanya sudah berdasarkan mekanisme yang sudah sesuai ketentuan,” ujar Yudhi Ongkowijaya SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Dari penjelasan Ahli Hukum tadi kita mendengar sangat mungkin untuk diambil ketentuan yang menguntungkan bagi terdakwa. Terutama dengan berlakunya UU Nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN yang baru. Kerugian BUMN bukan lagi kerugian negara,” paparnya.
Ia menilai keterangan Ahli Hukum Dr Binsar John Vic SH MM sangat mendukung apa yang akan ia uraikan dalam memory PK. “Semoga keterangan Ahli Hukum tadi bisa menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim PK dalam mengadili perkara ini,” ungkap
Yudhi Ongkowijaya SH MH dari kantor law office Elma and Partners yang beralamat di Jakarta Barat (Jakbar) ini.
Agenda sidang selanjutnya mendengarkan tanggapan jaksa dan kesimpulan. (Murgap)
