Mediator Non Hakim Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL Nilai Terbitnya KUHP Baru Suatu Kemajuan Buat Dinamika Hukum Indonesia

Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL

Jakarta, Madina Line.Com – Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), PN Jakarta Selatan (Jaksel) dan PN Jakarta Utara (Jakut) Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL menanggapi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru
Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 yang resmi berlaku efektif pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama.

Menurutnya, dengan terbitnya produk KUHP nasional ini suatu kemajuan buat dinamika hukum Indonesia. “Apalagi, konon isinya itu lebih menguntungkan terdakwa, sehingga tentu menjadi peluang yang sangat bagus buat para penasehat hukum dalam konteks melakukan pembelaan kepada klien,” ujar Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (20/01/2026).

“Di luar itu, kita perlu cermati, bahwa di samping memberikan banyak keuntungan bagi terdakwa juga ada hal-hal yang lebih tegas diatur. Contohnya mengenai kumpul kebo, mengenai tindak pidana-pidana lain yang juga diberi peluang untuk Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif,” ungkapnya.

Dikatakannya, kalau dulu RJ hanya didengar di tingkat kepolisian, kejaksaan tapi sekarang RJ bisa hadir di lingkungan pengadilan. “Sementara itu, dianggap menguntungkan terdakwa tapi kita belum tahu bagaimana untuk kasus-kasus besar ya. Apalagi, kita tahu juga ada masa peralihan dari pemberlakuan KUHP lama ke KUHP baru. Bisa saja perkaranya dilapor atau disidik di tahun 2025, sedangkan pengadilannya harus di tahun 2026 itu harus mengikuti KUHP baru. Itu ada beberapa perubahan yang harus disikapi oleh penasehat hukum, pihak jaksa maupun hakim,” terangnya.

Ia menegaskan, perkara tahun 2025 harus menyesuaikan di tahun 2026 dengan KUHP baru. “Perkara-perkara yang disidik di tahun 2025, apabila sudah dinyatakan P21 (berkas perkara hasil penyidikan sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan) tentu pemberlakuan hukumannya harus beralih ke pemberlakuan KUHP baru,” paparnya.

“RJ dalam konteks KUHP baru terdakwa tidak harus mengakui kesalahannya. Tapi lebih kepada kesepakatan antara pihak korban dan pelaku. Contoh RJ yang diberlakukan kepada Eggi Sudjana dan Bang Damai Hari Lubis. Itu tidak perlu ada permohonan ataupun permintaan maaf tapi merupakan kesepakatan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, kesepakatan itu tidak juga merupakan suatu transaksional, bahwa ada pemulihan kerugian dalam konteks materi a, b, c, d, tidak, tapi itu lebih kepada kesepakatan para pihak. “Jadi memang mungkin di masa-masa awal kita mungkin lebih banyak menilai banyak segi positif yang menguntungkan bagi terdakwa. Tapi tentu ke depan kita akan mencermati banyak juga hal-hal yang lebih tegas diatur,” paparnya.

“Contohnya sekarang yang perlakuan santet diberi tindak pidana. Kalau dulu kan tidak jelas diatur. Juga soal kasus-kasus lain yang menarik seperti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tipikor itu kan yang terutama harus ditentukan, pihak yang menentukan unsur kerugian negara itu adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Tapi dulu kan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, ada hasil Inspektorat, itu tentu akan menjadi kabur nilai kerugian negara itu. Makanya, jaksa selalu harus mengikuti aturan-aturan ini. Tidak boleh mengajukan perkara ke muka persidangan dalam konteks, bahwa ada hal-hal yang kurang atau sudah diperbaharui aturannya oleh KUHP baru,” pungkasnya.

Ia mengatakan, dalam konteks penyelesaian dalam pendampingan hukum, diperlukan kehadiran Mediator Non Hakim juga bagus karena Mediator Non Hakim tidak hanya bekerja dan berkarya di dalam ruang pengadilan tapi juga bisa menjadi mediator di luar pengadilan. “Artinya, bahwa kita kembali kepada prinsip-prinsip RJ, bahwa kalau dulu versi RJ itu adalah memulihkan kerugian korban. Kalau sekarang tidak menjadi syarat utama. Tapi merupakan kesepakatan. Selama kesepakatan dari para pihak pelapor dan terlapor ini terpenuhi, berarti bisa dipulihkan lewat RJ. Tapi pemulihan kerugian itu sebagai additional (tambahan) bukan mutlak lagi,” tuturnya.

Ketika ditanya tentang perkara Roy Suryo, Rismon dan dr Tifa bisa kah diselesaikan lewat RJ, Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL berpandangan ada klaster hukum di kepolisian. “Saya juga kurang paham kenapa diterbitkan klaster hukum seperti itu. Tapi memang maksudnya kita lebih kepada bukan kepada tuduhan utama dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) palsu tapi kita lebih memperhatikan, bahwa tuduhan pasalnya adalah pencemaran nama baik. Tentu itu nanti polisi yang akan kembali kepada faktor fundamentalnya,” terangnya.

“Faktor fundamental itu adalah apakah Roy Suryo, Rismon dan dr Tifa itu merupakan seorang peneliti yang mempunyai sertifikasi secara layak dan bisa dipertanggung jawabkan. Kan nanti itu pertanyaannya. Kalau mereka mempublikasikan suatu hasil penelitian yang tidak valid, artinya tidak berdasarkan keabsahan pengambilan barang bukti (bb) ataupun kemudian menyebarkan hasil penelitian belum terverifikasi sebagai “Ahli” tersebut, itu menjadi faktor pencemaran nama baik,” urainya.

Menurutnya, bukan kepada faktor obyeknya (ijazah). “Kalau ijazah kan sudah dikonfirmasi oleh Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), bahwa ijazah mantan Presiden RI Jokowi itu asli. Kalau ada yang bilang ijazah mantan Presiden RI Jokowi diduga palsu 99,9% diduga palsu kemudian dia sebarkan statement (pernyataan) itu secara terus menerus tanpa ada satu validitas hasil penelitian yang bisa dipertanggung jawabkan ya itu lah terpenuhi unsur pencemaran nama baiknya,” katanya.

Apalagi, sambungnya, sampai dibuat buku. “Semua orang berhak membuat buku tapi apakah terpenuhi unsur ilmiahnya atau Metodologi Penelitiannya itu nanti akan diungkap di pengadilan,” jelasnya.

Ia berpendapat dengan demikian status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah gugur dengan sendirinya. “Artinya, kalau sudah mendapat RJ dari kepolisian sudah gugur status tersangkanya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Tapi saya dapat info katanya pihak Roy Suryo akan melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas penerbitan RJ tersebut. Kita juga kurang tahu apalagi dasarnya,” katanya.

“Jadi selalu diputar menjadi masalah yang tiada henti. Itu lah yang selalu dianalisa oleh banyak pihak sebagai perkara ini kok seperti ada pesanan. Tidak ada habis habis perkaranya. Dari a sampai ke z mutar lagi. Masyarakat juga sebetulnya “muak”. Karena apa? Karena sudah tidak relevan lagi. Jokowi sebagai mantan Presiden RI selama 2 (dua) periode, ada statement misalnya kalau dugaan ijazahnya palsu, maka semua yang dia tandatangani menjadi tidak valid. Tidak bisa,” tegasnya.

Karena pada saat Jokowi menjabat sebagai Presiden RI itu, imbuhnya, sudah terverifikasi dan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. “Jadi segala keputusannya tentu merupakan tanggungjawab dalam konteks jabatan Presiden RI kepala negara bukan kepada pribadi,” tukasnya.

Menurutnya, kalau itu dipersoalkan andai ijazah Presiden Jokowi itu diduga palsu, yang pertama patut diperkarakan adalah siapa yang mengusung Jokowi untuk maju menjadi Calon Presiden (Capres) RI, jawabannya adalah pengusungnya. “Karena pengusungnya membawa Jokowi maju jadi Capres RI bukan Jokowi. Itu kan pasti partai politik (parpol) pengusungnya. Sekarang rakyat menunggu bagaimana hasil akhir persidangan perkara Roy Suryo, Rismon dan dr Tifa. Apakah memang ada yang bisa dibenarkan dahlil-dahlil dari mereka tersebut atau kepolisian punya dasar kuat juga dalam menetapkan status tersangka,” ungkapnya.

“Karena kan kita tahu ada adegium di penyidik kepolisian, orang tidur pun bisa jadi tersangka oleh penyidik. Apalagi, orang yang terus berkoar-koar. Tidak ada habisnya,” tandasnya. (Murgap)

Tags: