Kuasa Hukum Terdakwa Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Patra M Zen SH dan Dr Hamdan Zoelva SH MH Nilai Saksi Dihadirkan Jaksa Tidak Ada Relevansi dengan Dakwaan

Kuasa Hukum terdakwa Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dr Hamdan Zoelva SH MH (kedua dari kanan depan) dan Patra M Zen SH (kedua dari kiri depan) didampingi anggota tim Kuasa Hukumnya Didi Supriyanto SH MHum saat jumpa pers di luar ruang Prof Dr Ksuumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (13/01/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minysk (BBM) dalam jumlah besar yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah dengan terdakwa Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (13/01/2026).

Agenda sidang kali ini, jaksa menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Patra M Zen SH mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh jaksa pada hari ini tidak ada relevansinya dengan kliennya.

“Dari kesekian kali sidang ini digelar, saksi yang dihadirkan oleh jaksa sama sekali tidak ada relevansinya dengan dakwaan jaksa kepada kliennya (terdakwa Kerry Adrianto Riza) karena membahas soal sewa menyewa kapal bukan soal dugaan BBM oplosan seperti dalam dakwaan jaksa,” ujar Patra M Zen SH kepada wartawan saat jumpa pers usai acara sidang ini.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dr Hamdan Zoelva SH MH mengatakan, bahwa terdapat ketidaktepatan dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya (terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza). Ia mengaku mengikuti jalannya persidangan dan menilai ada sejumlah narasi awal yang berkembang di publik, namun tidak sejalan dengan fakta hukum yang terungkap di ruang sidang.

Menurutnya, dakwaan JPU terkait dugaan pengoplosan BBM dalam jumlah besar yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah tidak ditemukan baik dalam surat dakwaan JPU maupun fakta di persidangan. Ia menyebut isu tersebut lebih merupakan konstruksi opini yang tidak didukung alat bukti kuat.

“Kami membela ini karena kebenaran. Ada hal yang tidak pas dan tidak tepat dari JPU dalam mengajukan mereka sebagai terdakwa,” ujar Hamdan Zoelva kepada wartawan saat jumpa pers usai acara sidang ini.

Ia menjelaskan, bahwa perkara yang sebenarnya sedang diadili bukanlah soal kualitas BBM ataupun praktik pengoplosan. “Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini berkaitan dengan penyewaan tangki BBM di wilayah Merak serta penyewaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN),” ucapnya.

Dengan demikian, sambungnya, fokus perkara dinilai bergeser jauh dari narasi awal yang sempat ramai diberitakan. Hamdan Zoelva menilai penting bagi publik untuk memahami duduk perkara secara utuh agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru.

Salah satu terdakwa dalam perkara ini, Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak Reza Chalid, juga menyampaikan bantahannya terhadap berbagai tudingan yang beredar. Ia menyebut, bahwa Terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) justru memiliki kontribusi positif bagi ketahanan energi nasional. Kerry menegaskan, bahwa keberadaan terminal BBM tersebut berperan dalam mengurangi ketergantungan impor BBM Indonesia dari luar negeri yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Pernyataan ini turut menjadi bagian dari pembelaan yang disampaikan dalam persidangan. Hamdan Zoelva menilai klaim tersebut relevan untuk dipertimbangkan hakim, karena menunjukkan, bahwa aktivitas yang dilakukan kliennya tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindakan merugikan negara.

Hamdan Zoelva menegaskan, bahwa ia akan mengikuti seluruh proses hukum dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum. Ia juga menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada Majelis Hakim berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan. (Murgap)

Tags: