Kuasa Hukum Terdakwa Direktur Komersial PT PGN (Persero) Danny Praditya, FX L Michael Shah SH Siap Ajukan Banding karena Dinilai Putusan Majelis Hakim Tidak Adil dan Tidak Proporsional

FX L Michael Shah SH
Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhi hukuman kurungan penjara selama 6 (enam) tahun serta membayat uang denda sebesar Rp250 juta kepada terdakwa Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero Danny Praditya di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (12/01/2026).
Mejelis Hakim menilai bahwa terdakwa Danny Praditya terbukti bersalah dalam kasus korupsi jual-beli gas antara PT PGN (Persero) dan PT IAE pada 2017 hingga 2021 sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Terdakwa Danny Praditya menilai vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan.
Hal itu disampaikan oleh terdakwa Danny Praditya kepada wartawan saat ditemui usai acara sidang ini. “Pertama, saya menilai transaksi jual beli gas yang dilakukan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Dana Mineral (Permen ESDM) Nomor 06 (Pasal 12 Ayat 4) dan Permen ESDM 04 Tahun 2018 yang mengatur pengecualian penjualan gas bertingkat,” ujar Danny Praditya.
“Ada fakta persidangan, bahwa pada September 2021 surat dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) yang menganulir teguran dari Dirjen Migas, sehingga transaksi tersebut sebetulnya bisa dijalankan,” ungkapnya.
Kedua, ia menilai vonis pidana kurungan penjara 6 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor akan menjadi preseden bagi segenap pengambil keputusan di perseroan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, keputusan bisnis memiliki dampak yang berbeda apabila ditinjau dan diselesaikan dalam sudut pandang hukum, sehingga dikhawatirkan menjadi penghalang bagi direksi maupun pimpinan dalam mengambil keputusan dan inovasi bisnis.
“Jadi, bagaimana upaya kita dalam menjaga amanah, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam melakukan inovasi-inovasi justru dianggap sebagai penyimpangan dan bahkan dipidana,” karanya.
Terdakwa Danny Praditya meminta Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto agar perkaranya tersebut menjadi perhatian. Menurutnya, apabila penegakan hukum seperti yang dialaminya masih dijalankan, besar kemungkinan ada banyak direksi yang kini masih menjabat bakal terjerat dengan tuduhan serupa.
“Bukan tidak mungkin buat teman-teman kita, direksi BUMN, baik yang sudah tidak menjabat maupun masih menjabat, akan dapat terjerat pidana,” ucapnya.
Kepada Presiden RI Prabowo Subianto, ia menyampaikan, bahwa dirinya adalah seorang “prajurit” yang sempat bertugas di BUMN. Dia menyamakan dirinya sebagai “prajurit” karena memiliki kewenangan dalam menjaga aset negara.
“Kami sebagai pengurus BUMN juga merupakan prajurit yang menjaga aset negara dan hari ini kami tidak hanya dituduh, tetapi kami juga dipidana dan dihukum,” paparnya.
Ia menegaskan, dirinya tidak menerima sepeserpun uang dari proses transaksi jual-beli gas antara PT PGN (Persero) dan PT IAE. “Itu juga yang di fakta-fakta persidangan sudah terungkap, tetapi sayangnya memang tidak dipertimbangkan dalam vonis hari ini,” ujarnya.
Terdakwa Danny Praditya mengklaim, bahwa PT PGN (Persero) hingga saat ini masih menuai keuntungan berupa gas, infrstruktur, hingga sejumlah laba 84 juta dollar AS per tahun atau 500 juta dollar AS dalam 6 tahun sepanjang masa kontrak. Ia membantah, bahwa tindakannya tersebut sebagai bentuk korupsi atau perampokan uang negara.
“Jadi, mungkin itu besar harapan saya bahwa ini yang terakhir yang terjadi buat insan BUMN karena insan BUMN tidak semuanya rampok, kami bukan pengkhianat negara,” tuturnya.
Ia menjelaskan, bahwa usai putusan vonis Majelis Hakim, pihaknya ambil sikap pikir-pikir dan belum menentukan langkah hukum berikutnya. “Kami pertimbangkan karena menurut hemat kami, semua fakta sudah kami sampaikan,” terangnya.
Kuasa Hukum terdakwa Direktur Komersial PT PGN (Persero) Danny Praditya, FX L Michael Shah SH mengatakan, pihaknya siap mengajukan banding karena menilai putusan Majelis Hakim tidak adil dan tidak proporsional. “Sangat tidak masuk akal bagi kami kalau yang tidak menerima apa-apa putusannya lebih besar daripada yang menerima keuntungan,” ujar FX L Michael Shah SH kepada wartawan saat ditemui usai acara sidang ini.
Ia juga mengkritik Majelis Hakim yang menempatkan Danny seolah-olah sebagai inisiator utama perkara. “Kesannya terdakwa Danny Praditya itu sebagai inisiator, otak dalangnya. Padahal, tupoksinya sebagai Direktur Komersial PT PGN (Persero) memang untuk mencari pasokan gas,” papar FX L Michael Shah SH dari Abi Satya Law Firm yang beralamat di daerah Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Menurutnya, terdapat kontradiksi dalam putusan, karena Majelis Hakim mengakui perkara ini bersifat kolektif kolegial, namun justru membebankan tanggung jawab pidana terbesar kepada Danny Praditya. “Kami akan menunggu pertimbangan lengkap putusan ini sebelum menentukan langkah banding,” tandasnya. (Murgap)
