Kuasa Hukum Terdakwa Pegawai PT Indi Daya Group Fitri Kristiani Alias Nisa, Huda Al Fauzi SH Ambil Sikap Pikir-pikir Atas Vonis Hakim Jatuhi Hukuman 8 Tahun Kurungan Penjara kepada Kliennya

Huda Al Fauzi SH

Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhi hukuman kurungan penjara 8 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp70 juta kepada terdakwa Fitri Kristiani selaku pegawai perusahaan PT Indi Daya Group dalam perkara Tipikor
kredit fiktif Bank Jatim cabang Jakarta di ruang Kusuma Admadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (09/01/2026).

Perkara dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim periode 2023 hingga 2024 menyeret 5 (lima) terdakwa. Mereka adalah Kepala Bank Jatim cabang Jakarta Benny, pemilik PT Indi Daya Group Bun Sentoso, Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group Agus Dianto Mulia, Manajer Indi Daya Group Sischa Dwita Puspa Sari, serta Fitri Kristiani selaku pegawai perusahaan PT Indi Daya Group.

Kelimanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp299.399.370.279,95. Nilai kerugian sebesar Rp299,39 miliar itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) berwarkat 10 Juni 2025.

Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Pertama, memperkaya Benny sebanyak Rp2,92 miliar, ini diduga digunakan agar dia dapat menjadi pimpinan Bank Jatim cabang Jakarta secara definitif.

Kedua, memperkaya Bun Sentoso sebesar Rp268,64 miliar. Ketiga, memperkaya Agus Dianto Mulia sebesar Rp20,04 miliar.

Keempat, memperkaya Fitri Kristiani sebesar Rp 4 miliar dan Kelima, memperkaya Sischa Dwita Puspa sebesar Rp3,7 miliar. Kelima terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa Hukum terdakwa pegawai PT Indi Daya Group Fitri Kristiani alias Nisa, Huda Al Fauzi SH mengatakan, atas putusan vonis majelis hakim kepada kliennya (terdakwa Fitri Kristiani alias Nisa) mengambil sikap pikir-pikir. “Yang penting uang penggantinya dari Rp4 miliar dalam tuntutan jaksa, namun dalam putusan vonis majelis hakim kepada klien kami (terdakwa Nisa) diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp70 juta. Berarti itu kan sebuah kepercayaan hakim, bahwa betul klien kami (terdakwa Nisa) tidak melakukan korupsi. Hanya Rp70 juta itu klien kami (terdakwa Nisa) diminta untuk membayar uang pengganti dan itu belum tentu klien kami terbukti melakukan korupsi,” ujar Huda Al Fauzi SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ia menjelaskan saat ini masih mengambil sikap pikir-pikir apakah ke depan akan mengambil langkah hukum banding atau tidak. “Kita dalam waktu 7 hari ke depan, masih menunggu sikap JPU apakah akan mengambil sikap banding atau tidak,” ungkap Huda Al Fauzi SH dari kantor law firm HAS and Partners yang beralamat di Jalan Matraman, Jakarta ini. (Murgap)

Tags: