Kuasa Hukum Terdakwa Muhammad Amar Akbar Alias Ammar Zoni, Jon Mathias SH Jelaskan Para Terdakwa di Muka Persidangan Akui Terima Penekanan dan Penyiksaan

Kuasa Hukum terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, Jon Mathias SH didampingi anggota tim Kuasa Hukumnya Dr Wilpan SH MH saat jumpa pers di luar ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (08/01/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang menjerat Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dan 5 (lima) terdakwa lainnya yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi di ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (08/01/2026).

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Elyarahma Sulistyowati SH ini, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan para terdakwa untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Para terdakwa dalam acara sidang ini dihadirkan secara tatap muka atau langsung (offline).

Kuasa Hukum terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, Jon Mathias SH mengatakan, seluruh terdakwa dalam keterangan di muka persidangan mengaku terjadi penyiksaan. “Penyiksaan itu baik berupa setrum, dan berupa pemukulan yang indikasinya dilakukan oleh oknum. Semua terdakwa mengakui. Bahwa keyakinan kita juga, penyiksaan terjadi kepada para terdakwa,” ujar Jon Mathias SH saat jumpa pers di luar ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (08/01/2026), usai acara sidang ini.

Dikatakannya, bukan hanya terdakwa Amar Zoni saja yang mengakui penyiksaan itu. “Tapi para terdakwa mengakui seluruhnya. Berarti kan keterangan para terdakwa bukan direkayasa. Kemudian, alat bukti penyitaan. Penyitaan juga kan kalau tidak dilakukan di berkas kan dilakukan di Polisi Sektor (Polsek),” ungkap Jon Mathias SH dari Kantor John Mathias Law Firm yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

“Polsek kan tidak pernah menggeledah kepada para terdakwa. Mereka kan hanya melakukan penyitaan tapi penggeldahan tidak. Menyita itu bukan di lokasi tapi di kantornya keamanan lembaga pemasyarakatan (lapas),” ungkapnya.

Menurutnya, kalau ditengok Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Amar Zoni cacat hukum. “Berita Acara penyitaan kan juga cacat hukum karena penyitaan kan dihasilkan dari penggeledahan. Polisi tidak pernah melakukan penggeledahan. Terbukti dari keterangan para terdakwa,” paparnya.

Agenda sidang selanjutnya, jaksa akan menghadirkan penyidik ke muka persidangan. “Kalau penyidik memang melakukan itu harus dengan jujut ya melakukan itu,” terangnya.

Ia menerangkan, para terdakwa menerima penekanan dan penyiksaan. “Ini pengakuan semua terdakwa di dalam persidangan bukan hanya terdakwa Amar Zoni saja,” ungkapnya.

Ia mempertegas apakah benar penekanan dan penyiksaan tersebut dan semua terdakwa mengakui benar terjadi. “Semua terdakwa mengakui semua penekanan maupun penyiksaan itu terjadi,” ucapnya.

“Kata terdakwa di muka persidangan, harus kasih uang Rp300 juta. Kami minta pengacara terdakwa Amar Zoni sebelumnya untuk dihadirkan di muka persidangan pada sidang selanjutnya, karena terdakwa Amar Zoni tidak permah didampingi oleh pengacara dan itu yang merusak citra pengacara,” tandasnya. (Murgap)

Tags: