Terdakwa Dirjen Anggaran Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata Tegaskan Dirinya Tidak Melakukan Tipikor

Terdakwa Dirjen Anggaran Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata saat mendengarkan pembacaan Duplik (Sanggahan) dari tim Kuasa Hukumnya atas pembacaan Replik (Jawaban atau Tanggapan) jaksa di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukumnya di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (31/12/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dugaan Tipikor PT Asuransi Jiwasraya Securitas (PT AJS) Persero dengan terdakwa Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) Isa Rachmatarwata dengan dugaan korupsi Rp90 miliar ketika ia menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (31/12/2025).
Agenda sidang hari ini, tim Kuasa Hukum terdakwa Dirjen Anggaran Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata membacakan Duplik (Sanggahan) atas pembacaan Replik (Jawaban atau Tanggapan) jaksa di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Isa Rachmatarwata mengatakan, terdakwa Dirjen Anggaran Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata tidak pernah terlibat dengan PT AJS (Persero) dan tidak pernah mendapatkan keuntungan ataupun menerima uang suap maupun gratifikasi dari PT Jiwasraya (Persero) maupun PT AJS (Persero).
“Terdakwa Isa Rachmatarwata tidak pernah melakukan Tipikor dan hal itu diperkuat oleh keterangan saksi mahkota Heru Hidayat dan Syahnirwan,” ujar Kuasa Hukum terdakwa Dirjen Anggaran Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata saat membacakan Dupliknya di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Dalam sidang kali ini, tim Kuasa Hukum terdakwa Isa Rachmatarwata juga mengajukan keterangan atau Amicus Currae dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dalam Dupliknya ini. “Terdakwa Isa Rachmatarwata tidak pernah mengenal Benny Tjokrosaputro. Tanggapan kami atas Replik Jaksa Penuntut Unum (JPU), bahwa Amicus Currae adalah jaminan setiap orang walaupun tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Amicus Currae membantu majelis hakim untuk melihat perkara ini secara lex spesialis (khusus) agar mengetahui perkara ini secara aquo,” terangnya.
Dalam perkara aquo, sambungnya, Amicus Currae memiliki pemahaman standar laporan keuangan, reasuransi dan tanggung jawab serta pengawasan perusahaan perasuransian. “Amicus Currae bersesuaian dengan alat bukti surat. Oleh karena itu, Amicus Currae perlu diperhatikan oleh majelis hakim,” katanya.
“Nota Pledoi (Pembelaan) kami mempertegas perkara ini untuk penegakan hukum agar inchraat (berkekuatan hukum tetap) harus menjadi praduga tak bersalah. Dalam Replik jaksa, menggali keterangan saksi berdasarkan Pasal 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lewat alat bukti yang ada di persidangan,” ucapnya.
Namun, imbuhnya, saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa, ada beberapa saksi yang mencabut keterangannya di muka persidangan. “Tidak ada catatan produk. Dalam fakta persidangan, sudah terungkap, justru jaksa yang tidak bisa membuktikan terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti bersalah,” paparnya.
“Kesimpulan kami, dalam aquo tidak ada terpenuhi pertanggungjawaban hukum yang dilakukan terdakwa Isa Rachmatarwata. Dakwaan primair dan subsidair jaksa, tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan terdakwa Isa Rachmatarwata bersalah. Memohon kepada majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Isa Rachmatarwata tidak bersalah dalam melakukan Tipikor secara bersama-sama maupun turut serta,” ungkapnya.
Membebaskan terdakwa Isa Rahmatarwata dari perkara ini, sambungnya, serta memulihkan nama baik serta harkat dan martabat terdakwa Isa Rachmatarwata dalam kedudukannya dan memerintahkan terdakwa Isa Rachnatarwata dibebaskan dari tahanan. “Membebankan biaya perkara kepada negara atau majelis hakim mempunyai pendapat lain, maka mohon pertimbangan hukum yang seadil-adilnya,” tandasnya. (Murgap)
