Kuasa Hukum Terdakwa Muhammad Amar Akbar Alias Ammar Zoni, Jon Mathias SH Terangkan Alat Bukti Narkoba yang Ditemukan di Lapas Cipinang Bukan Langsung Dari Kliennya
Kuasa Hukum terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, Jon Mathias SH saat jumpa pers di luar ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (18/12/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang menjerat Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dan 5 (lima) terdakwa lainnya yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi di ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (18/12/2025).
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Elyarahma Sulistyowati SH ini, jaksa menghadirkan 2 (dua) saksi yakni Kepala Rumah Tahanan Pengamanan (Karutpam) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Hendra dan Eka untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Para terdakwa dalam acara sidang ini dihadirkan secara tatap muka atau langsung (offline).
Kuasa Hukum terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, Jon Mathias SH mengatakan, terkait penggeledahan kepada terdakwa Ammar Zoni tidak ada saksi dan tidak ada Berita Acaranya. “Kemudian juga dari pihak kepolisian melakukan penangkapan. Digeledah dan barang narkoba itu sudah ada di kantor. Mereka cuma tahu barang narkoba itu sudah diserahkan di tempat. Jadi bukan digeledah di dalam. Tidak menguatkan,” ujar Jon Mathias SH saat jumpa pers di luar ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (18/12/2025), usai acara sidang ini.
Dikatakannya, apalagi kan ada penyiksaan, Berita Acara yang dengan penekanan dan dengan siksaan. “Itu kan sudah pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) juga dan pelanggaran juga di Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia (Perkapolri) juga dan Hak Azazi Manusia (HAM),” ungkap Jon Mathias SH dari Kantor John Mathias Law Firm yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Menurutnya, kualitas saksinya belum ada. “Saksinya kan sudah jelas menerangkan soal penangkapan dengan intimidasi dan kekerasan. Dari Lapas Cipinang sendiri kan juga menggeledah dan tidak ada buktinya, bahwa barang narkoba itu langsung dari kamar Ammar Zoni dan juga Berita Acaranya tidak ada juga,” terangnya.
Ia mengungkapkan jangan-jangan bisa saja indikasinya barang narkoba itu siapa saja yang mengasih di situ. “Jadi menurut saya, keterangan kedua saksi di muka persidangan ini, nol,” tegasnya.
“Para terdakwa ditangkap kan tidak tahu. Tapi kan nanti jaksa harus menghadirkan saksi Kepala Unit (Kanit), dan Kepala Satuan (Kasat), saksi verbal dan penyidik,” terangnya.
Dari penyitaan narkoba juga, sambungnya, mereka cuma terima bersih di tempat. “Jadi menurut kami ya cacat. Itu bahan kami di pledoi (pembelaan) klien kami (terdakwa Ammar Zoni,” jelasnya.
“Dengan dihadirkannya terdakwa Ammar Zoni secara tatap muka ini, klien kami (terdakwa Ammar Zoni) terbuka semua apa yang dia alami bisa diketahui oleh wartawan semua. Apalagi kan ada tekanan kepada klien kami (terdakwa Ammar Zoni) dan stroke, pengakuan yang dengan keadaan disiksa itu, cacat demi hukum,” urainya.
Dijelaskannya, pengakuan kliennya (terdakwa Ammar Zoni) sesuai apa yang dia alami. “Begitu pula dengan keterangan saksi itu kan atas pengakuan saksi juga kan. Terima alat bukti narkoba ini kan bukan langsung dari terdakwa Ammar Zoni,” tandasnya. (Murgap)
