Kuasa Hukum Terdakwa 1 Hingga 5, Devita Damayana SH Mohon Sidang Selanjutnya Para Terdakwa Dihadirkan Secara Offline (Langsung) di Muka Persidangan

Devita Damayana SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk ke-5 (lima) kalinya perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang menjerat Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi di ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (04/12/2025).
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Elyarahma Sulistyowati SH ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan rencana menghadirkan para terdakwa secara offline (langsung) di ruang sidang. Namun, arahan majelis hakim agar Ammar Cs dihadirkan secara offline kembali tidak dapat terlaksana.
Saat membuka sidang, Hakim Ketua Dwi Elyarahma memerintahkan JPU untuk menghadirkan para terdakwa. “Silahkan Penuntut Umum (PU) menghadirkan terdakwa,” ujar Hakim Ketua.
Namun, jaksa menjelaskan, bahwa upaya menghadirkan Ammar dan kawan kawan (dkk) telah dilakukan, termasuk mengirim surat permohonan pemindahan sementara dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Jakarta. Jaksa kemudian membacakan isi balasan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) yang menyatakan, bahwa permohonan tersebut belum bisa dipenuhi.
“Permohonan pemindahan sementara narapidana Asep alias Cecep bin Sarikin dkk dari Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng), ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, belum dapat dipenuhi,” ujar jaksa Andri Saputra.
Ia mengatakan, beberapa alasan penolakan tersebut yaitu pertimbangan aspek keamanan, efisiensi pelaksanaan persidangan, dan efektifitas waktu. Kuasa Hukum terdakwa 1 hingga 5 (Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi), Devita Damayana SH mengatakan, permohonannya agar sidang selanjutnya digelar secara offline.
“Sidang hari ini sesuai dengan agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU. Tapi juga dari majelis hakim sudah memberikan penetapan pada sidang sebelumnya, bahwa untuk sidang hari ini untuk menghadirkan para terdakwa di ruang persidangan atau sidang secara langsung (offline),” ujar Devita Damayana SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia menjelaskan, tapi karena pada hari ini para terdakwa tidak bisa dihadirkan, jadi sidang pada hari ini ditunda 1 (satu) minggu ke depan. “Dakwaan JPU kepada klien kami itu sudah kami lihat dan cermati, memang disebutkan di dalam dakwaan jaksa ada dugaan keterlibatan kelima terdakwa klien kami,” ungkap Devita Damayana SH dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) PN Jakpus ini.
“Tapi untuk bagaimana hasilnya itu nanti kita tunggu di proses persidangan ini. Kami juga belum bisa menyatakan yang belum bisa kami lihat. Tapi pada intinya, kami tetap mengedepankan azaz praduga tidak bersalah,” katanya.
Dalam dakwaan jaksa kepada terdakwa 1 hingga 5 dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang (UU) Narkotika. “Harapan kami sebagai Kuasa Hukum terdakwa 1 hingga 5 dengan kehadiran para terdakwa itu, kita bisa melihat adanya keadilan karena kita tidak melihat dari sepihak saja tapi para terdakwa juga pada hadir mendengarkan juga apa yang nanti saksi sampaikan dan juga terdakwa bisa menyampaikan secara bebas dalam persidangan ini baik itu keterangannya yang diambil dalam persidangan,” tegasnya.
Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan JPU. Setelah itu, sidang kedua, pembacaan Nota Eksepsi (Keberatan) dari Kuasa Hukum terdakwa 1 hingga 5.
Sidang ketiga, JPU memberikan tanggapan atas pembacaan Nota Eksepsi Kuasa Hukum terdakwa 1 hingga 5. Kemudian, sidang keempat, putusan sela majelis hakim.
“Nah, dalam sidang putusan sela itu, majelis hakim juga menetapkan agar sidang selanjutnya diadakan secara langsung atau offline. Jadi pada hari ini adalah sidang yang kelima,” terangnya.
Dikatakannya, pada saat pembacaan Nota Eksepsi membahas, bahwa memang di dalam surat dakwaan JPU setelah dilihat dan dicermati, obscuur libel yaitu tidak jelas dan tidak cermat. “Dalam eksepsi kami juga menyampaikan untuk sidang dilaksanakan secara offline dengan pertimbangan bagaimanapun sudah berakhir Corona Virus Disease-19 (Covid-19) dan para terdakwa ini juga punya hak untuk mendapatkan peradilan yang adil di PN Jakpus,” katanya.
Ia menceritakan kronologis peristiwa kliennya terjadi pada awal tahun 2025 sesuai surat dakwaan JPU. (Murgap)
