Ahli Akuntan Mario Zulfan Nasution Nilai Rp90 M Bukan Kerugian Negara Tapi Merupakan Premi Reasuransi Tahun 2009 Hingga 2010 yang Diperoleh PT AJS (Persero)

Mario Zulfan Nasution
Jakarta, Madia Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor perkara kasus pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya Securitas (PT AJS) Persero dengan terdakwa Isa Rachmatarwata selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), di ruang Wirjono Projodikoro 2 Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (02/12/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sunoto ini, Kuasa Hukum terdakwa Dirjen Anggaran Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata menghadirkan 2 (dua) Ahli yakni Ahli Aktuaris Paul Setio Hartono yang juga selaku Ketua Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) dan Ahli Akuntansi Mario Zulfan Nasution untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa Dirjen Anggaran Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata. Pada sidang kali ini, Ahli Aktuaris Paul Setio Hartono menjelaskan tentang solvabilitas, insolven (tidak baik-baik saja) dan solven (baik-baik saja) perusahaan asuransi ketika menghadapi situasi krisis global baik yang berdampak di Indonesia maupun di luar negeri.
“Pada periode 2008 hingga 2019, sudah banyak terjadi perubahan kondisi ekonomi secara global. Pada tahun 2008 hingga 2019 sudah banyak yang terjadi di luar negeri maupun di Indonesia gejolak ekonomi yang berdampak kepada perusahaan asuransi,” ujar Ahli Aktuaris Paul Setio Hartono di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa Dirjen Anggaran Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata, ketika ditanya oleh majelis hakim soal kondisi perusahaan asuransi PT AJS di periode 2008 hingga 2019.
Ahli Aktuaris Paul Setio Hartono mengungkapkan seperti pada tahun 2010 terjadi pelonjakan saham, pengembalian tingkat saham (return) karena terjadi krisis ekonomi global. Ketika ditanya majelis hakim langkah apa yang tepat untuk PT AJS (Persero) agar tidak terdampak dari krisis global.
Ahli Aktuaris Paul Setio Hartono menjawab dengan lugas kondisi insolven itu adalah satu proses. “Insolven itu bukan akhir dari segalanya,” terangnya.
Ketika hakim bertanya kembali apakah dalam kondisi insolven perusahaan asuransi bisa menciptakan produk asuransi baru. Ahli Aktuaris Paul Setio Hartono menjawab lagi bisa saja sebagai jalan keluar agar perusahaan asuransi tersebut menjadi solven.
“Untuk menjadi solven, perusahaan asuransi itu harus melihat apakah polis-polis asuransi itu jadi beban atau tidak buat perusahaan asuransi,” paparnya.
Namun sebaliknya, sambung Ahli Aktuaris Paul Setio Hartono, ketika perusahaan asuransi menyatakan insolven, bisa masuk ke pengawasan khusus oleh pengawas di internal perusahaan asuransi. “Pada umumnya, kalau kondisi perusahaan asuransi seperti itu tidak boleh menjual produk asuransi baru. Kecuali produk baru asuransi itu bentuk dari penyehatan perusahaan asuransi,” ungkap Paul Setio Hartono.
*Jikalau perusahaan asuransi dalam kondisi insolven, pihak regulator dalam hal ini busa memberikan surat khusus kepada pihak perusahaan asuransi untuk menanyakan apakah perusahaan asuransi di tingkat insolvennya sudah di bawah tingkat minimum tapi bukan negatif,”jelasnya.
Menurutnya, kalau perusahaan asuransi sudah negatif, berarti sudah parah sekali. “Solusinya cari investor,” pungkasnya.

Ahli Aktuaris Paul Setio Hartono saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa Dirjen Anggaran Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (02/12/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Sementara itu, Ahli Akuntansi Mario Zulfan Nasution di muka persidangan menjelaskan, bahwa bisnis asuransi adalah bisnis mengelola manajemen resiko. “Bahwa yang saya jelaskan di muka persidangan adalah kondisi-kondisi yang sesuai dengan laporan keuangan yang dipublish (dipublikasi) di media massa terus juga diterima oleh semua regulator dan semua dalam kondisi bagus,” ujar Mario Zulfan Nasution kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Terkait solvabilitas, sambungnya, menurut data-data yang dia baca dan disajikan di muka persidangan itu baik-baik saja (solven). “Laporan yang disajikan oleh penyidik adalah laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pun solven,” terangnya.
“Namun, kalau dari laporan auditor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghitung ada kerugian negara Rp90 miliar. Tapi saya bantah di situ, karena Rp90 miliar merupakan premi reasuransi tahun 2009 hingga 2010,” ungkap Mario Zulfan Nasution dari Kantor Akuntan Publik Jojo Sunaryo dan Rekan yang beralamat di gedung Avanue Office Tower Lantai 11, Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Kuasa Hukum terdakwa Dirjen Anggaran Kemenkeu RI Isa Rachmatarwatae menilai keterangan kedua Ahli bisa membuat terang benderang perkara kliennya. (Murgap)
