Kuasa Hukum Terdakwa Pengumpul Data Debitur BNI 46 Kancab Daan Mogot-Jakarta Kota Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti SH Pertanyakan Di Mana Wilayah Hukumnya Kliennya Diduga Melakukan Korupsi

Kuasa Hukum terdakwa pengumpul data debitur BNI 46 Kancab Daan Mogot-Jakarta Kota Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti SH (kedua dari kiri) foto bersama Kuasa Hukum terdakwa Ferry Syarfariko (pertama dari kiri) dan Kuasa Hukum terdakwa debitur BNI 46 Nazal Gilang Ramadhan (pertama dari kanan dan kedua dari kanan) di luar ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (01/12/2025). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor kredit fiktif di Kantor Cabang (Kancab) BNI 46 Daan Mogot-Jakarta Kota dengan 3 (tiga) terdakwa yakni pengumpul data debitur BNI 46 Kancab Daan Mogot-Jakarta Kota Lia Hertika Hudayani, Ferry Syarfariko, debitur BNI 46 Nazal Gilang Ramadhan dan Lilis Yuliana alias Sansan (masih dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO), diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp34,51 miliar di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (01/12/2025).

Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, bahwa para terdakwa secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam proses persetujuan dan penyaluran kredit kepada sejumlah debitur yang tidak memenuhi syarat kelayakan. Akibatnya, kredit tersebut gagal tertagih dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34,51 miliar.

Perbuatan para terdakwa, menurut jaksa, bertentangan dengan prinsip kehati-hatian (prudent) perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) UU Nomor 20 Tahun 2001. Sidang dengan nomor perkara 88-89-90/Pidsus-TPK/2025 tersebut, agenda pada sidang hari ini pemeriksaan ketiga terdakwa untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji SH MH. Kuasa Hukum terdakwa pengumpul data debitur BNI 46 Kancab Daan Mogot-Jakarta Kota Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti SH mengatakan, terkait dengan proses persidangan, pihaknya melihat ada beberapa catatan.

“Pertama, catatan kami tentang dakwaan jaksa yang dijadikan satu antara Kancab BNI 46 Jakarta Kota dan Daan Mogot bagi klien kami (terdakwa Lia Hertika Hudayani) belum terjawab. Klien kami apakah melakukan kejahatan korupsi seperti yang didakwakan jaksa dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 itu di mana wilayah hukumnya?” tanya Erdi Surbakti SH kepada wartawan saat jumpa pers ketika ditemui usai acara sidang ini.

Kedua, sambungnya, dari seluruh rangkaian pemeriksaan Ahli, audit yang terkait dengan kerugian negara sebagaimana yang ada di dalam dakwaan jaksa satu kesatuan, dalam pandangannya selaku Kuasa Hukum terdakwa Lia Hertika Hudayani terkait dengan perbuatan yang dirumuskan oleh jaksa dengan menggunakan audit internal itu sangat merugikan kliennya karena di dalam prinsip Hukum Pidana, hal-hal yang merugikan terdakwa harus diutamakan karena kerugian yang dirumuskan oleh Ahli kemarin yang dihadirkan di muka persidangan masih abu-abu. “Kami pertegas pun tadi dengan terdakwa, dia tidak bisa menjabarkan apakah kerugian yang dimaksud di dalam dakwaan kepada terdakwa di Kancab BNI 46 Jakarta Kota atau di Kancab BNI 46 Daan Mogot? Sehingga audit yang digunakan oleh auditor internal jaksa itu menurut UU itu yang seharusnya yang kita pakai adalah audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Kita melihat dalam dakwaan jaksa, audit menggunakan internal dari kejaksaan sendiri,” ungkapnya.

“Tidak ada audit dari BPK RI. Jadi proses persidangan ini kami melihat hakim pun bingung dari pertanyaan-pertanyaan hakim tadi. Apalagi data-data terkait banyak yang juga sistem elektroniknya yang salah atau apa, sehingga persoalan 127 nasabah yang tidak sedikit dengan peristiwa di Kancab BNI 46 Daan Mogot dan peristiwa di Kancab BNI 46 Jakarta Kota tidak terdeteksi,” urainya.

Padahal, sambungnya, persidangan ini sudah berusaha mencari di mana titik krusial terkait dengan kerugian kesalahan yang mungkin terjadi. “Padahal, dari semua pemeriksaan itu masalah kerugian ini seharusnya bisa dijembatani atau bisa dideteksi oleh auditor yang memang bekerja secara profesional. Jadi point-point itu yang bisa kami sampaikan,” terangnya.

Dikatakannya, soal sistem data di Kancab BNI 46 itu tidak ada pihak yang bisa menjawab. “Karena yang diperiksa itu kemarin di muka persidangan bukan Ahli Informasi Teknologi (IT). Ahli yang dihadirkan oleh jaksa itu adalah Ahli Auditor membahas soal kerugian negara,” katanya.

“Nah, itu pun tadi kita melihat dari keterangan terdakwa dari kredit yang didatakan itu sampai tahun jualan. Nah, perhitungan kerugian negaranya itu dia dapat setahun terakhir, menurut pandangan kami, itu tidak sebagaimana dakwaan jaksa soal kerugian yang dimaksud,” tegasnya.

Tapi ternyata pandangan hakim, imbuhnya, Ahli menggunakan laporan audit ifu, menurutnya, ada perbedaan cara pandang. “Yang mana dari sisi kami, harus kerugian itu tidak termasuk bunga dan sebagainya. Ini kajiannya masih banyak,” tuturnya.

Menurutnya, Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini bunganya sudah ditanggung oleh Pemerintah RI. “Kok ada pandangan lain, kelihatannya sah-sah saja,” katanya.

Dalam sidang ini, hakim juga mempertanyakan kepada ketiga terdakwa apakah data yang masuk itu dan di-acc (disetujui) oleh Kancab Bank BNI 46 yang masuk itu harus lengkap dan benar, atau lengkap atau benar. Erdi Surbakti SH mengatakan, menurut terdakwa data yang masuk itu harus lengkap dan benar.

“Hari ini dari seluruh keterangan ketiga terdakwa itu menurut mereka sudah lengkap dan benar. Karena apa? Kredit ini tahun pertama hingga tahun kedua lancar. Dari sisi kerugian negaranya yang saya sorot ketika macet. Tahun ketiga tentu yang dihitung. Ini cara pandang yang berbeda,” jelasnya.

Kalau melihat dari rekening terakhir, imbuhnya, dari perhitungan jaksa auditor kemarin tidak keseluruhan menghitungnya. “Apalagi kita mencatat ada keterangan auditor itu yang kemarin terkait dengan bukti-bukti yang disajikan dalam perhitungan itu adalah bukti foto copy. Nah, makanya banyak hal yang mungkin perlu pendalaman. Jadi persidangan ini sudah akan sampai kepada tuntutan jaksa masih banyak menyisakan masalah,” ucapnya.

Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (08/12/2025), jaksa akan membacakan tuntutan kepada ketiga terdakwa. “Kita melihat tuntutan jaksa ke arah mana. Apakah seluruh kajian yang di dalam persidangan ini dibuat atau hanya dipotong-potong atau dibuat abu-abu. Kita lihat dulu tuntutan jaksanya,” tandasnya. (Murgap)

Tags: