Praktisi Hukum dan Direktur Law Institute 98 Dr Muhammad Anwar SH MH Ingatkan KPK Masih Punya Kewenangan Melakukan Gugatan Perdata Agar Kerugian Uang Negara Bisa Kembali

Dr Muhammad Anwar SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Praktisi Hukum dan Direktur Law Institute 98 Dr Muhammad Anwar SH MH ingatkan, bahwa pemberian Rehabilitasi (pemulihan nama baik) kepada Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai Danau Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspa Dewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah divonis dengan hukuman 4,6 tahun kurungan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) jangan senang dulu, karena belum tentu tidak bersalah.
“Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspa Dewi dan kawan kawan (dkk) bisa saja dapat Rehabilitasi dari Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto setelah meminta pendapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai komisi hukum dan itu saya setuju,” ujar Dr Muhammad Anwar SH MH kepada wartawan Madina Line.Com lewat pesan WhatsApp (WA) di Jakarta, Jum’at (28/11/2025).
Namun, sambungnya, di dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 Pasal 2 Ayat 1 dan 3, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 tahun 2016, kerugian keuangan negara itu harus nyata dapat dihitung dan diketahui secara pasti berapa kerugiannya, pihak yang berhak menghitung dan menyatakan (declare) hanya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, “Tapi perlu diingat, bahwa KPK masih punya kewenangan untuk melakukan upaya hukum untuk mengejar aset hasil Tipikor melalui gugatan perdata yang diatur dalam Pasal 33, 34 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” ungkap Dr Muhammad Anwar SH MH selaku Founder Kantor Hukum MIND MAP Law Firm ini.
“Dalam gugatan perdata ini, jaksa pengacara negara bisa saja membuktikan atau terbukti ada kerugian negara akibat keputusan bisnis, namun bukan peristiwa pidana,” terang Dr Muhammad Anwar SH MH yang pernah menangani perkara pada kasus Tipikor DP O Rupiah di era Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Anies Baswedan.
Dikatakannya, jika jaksa pengacara negara KPK berhasil membuktikan itu, artinya KPK berhasil memberikan pemulihan aset negara karena pemulihan aset negara yang dikorupsi bisa melalui perampasan aset jalur pidana setelah terbukti dan incraht (berkekuatan hukum tetap), bisa juga melalui gugatan perdata. “Saya mendukung langkah KPK untuk melakukan upaya hukum gugatan perdata agar kerugian keuangan negara bisa kembali ke kas negara pada kasus Tipikor Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspa Dewi dkk,” tegasnya.
Menurut Dr Muhammad Anwar SH MH yang concern (perduli) dalam penelitian kerugian negara hasil Tipikor dan juga sebagai Direktur Law Institute 98, mendukung langkah KPK mengajukan gugatan perdata tersebut adalah solusi tepat untuk saat ini karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum disahkan. Ia menilai jika langkah gugatan perdata kepada Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspa Dwi dkk tidak dilakukan, maka KPK tidak berhasil mengembalikan kerugian negara, karena bisa saja negara benar-benar rugi dalam keputusan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada waktu pembelian 53 (lima pulub tiga) kapal bekas milik PT Jembatan Nusantara (PT JN) senilai Rp1,25 triliun tersebut.
“Namun, bukan perbuatan pidana,” tandasnya. (Murgap)
