Majelis Hakim Tanyakan Kepada Ahli Audit Dari Kejagung RI Soal Audit BPK RI yang Menunjukan PT AJS Solven Pada Tahun 2008 Hingga 2012

Ketua Tim Audit dari Kejagung RI sebagai Ahli Audit yang dihadirkan oleh jaksa, Sry Yopita Sara Sembiring SAk MAk CFrA ketika memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa Isa Rahmawati selaku Dirjen Anggaran Kemenkeu RI, di ruang Wirjono Projodikoro 2 Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (25/11/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madia Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor perkara kasus pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa Isa Rachmatarwata selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), di ruang Wirjono Projodikoro 2 Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (25/11/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sunoto ini, jaksa menghadirkan Ahli Audit Sry Yopita Sara Sembiring SAk MAk CFrA (Ketua Tim Audit dari Kejaksaan Agung (Kejagung( RI) dan Teguh Siswanto SE CFE CFrA CHFI (Kepala Sub Direktorat Investigasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 1) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa Dirjen Anggaran Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata. Pada sidang kali ini, Ahli Audit Sry Yopita Sara Sembiring SAk MAk CFrA menerangkan soal Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP) dari hasil audit yang diterima dari keterangan saksi-saksi PT Asuransi Jiwa Securitas (AJS) dari penyidik.
Kuasa Hukum terdakwa Dirjen Anggaran Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata, Dr Kukuh Komandoko Hadiwidjojo SH MKn menanyakan kepada Ahli Audit Sry Yopita Sara Sembiring SAk MAk CFrA tentang Laporan Hasil Kerja (LHK) Ahli siapa yang menandatangani dan Ahli Audit Sry Yopita Sara Sembiring SAk MAk CFrA menjawab kertas kerja tidak ada yang tanda tangan tapi ada nama jabatan saksi-saksi PT AJS. “Indra Tataria yang membuat kertas kerja,” ucap Ahli Audit Sry Yopita Sara Sembiring SAk MAk CFrA di ruang persidangan.
Pertanyaan berikutnya, Kuasa Hukum terdakwa Dirjen Anggaran Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata, Dr Kukuh Komandoko Hadiwidjojo SH MKn menanyakan kepada Ahli Audit Sry tentang apakah Ahli mengecek kertas kerjanya. Ahli Audit Sry menjawab iya mengecek.
Pertanyaan berikutnya lagi, Kuasa Hukum terdakwa Dirjen Anggaran Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata, Dr Kukuh Komandoko Hadiwidjojo SH MKn menanyakan apakah Ahli Audit Sry tahu soal surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN) RI yang terbit pada 1 Juli 2009 dan surat Menteri Keuangan (Menkeu) RI dan apakah Ahli diberitahu. Ahli Audit Sry menjawab iya.
Ketika ditanya oleh Kuasa Hukum terdakwa Dirjen Anggaran Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata, Dr Kukuh Komandoko Hadiwidjojo SH MKn tentang apakah Ahki mengambil pendapat dari Ahli Asuransi, Ahli Audit Sry menjawab ia juga berkonsultasi dengan Ahli Asuransi.
Di penghujung sidang, menurut majelis hakim, laporan yang dibuat oleh Ahli Audit Sry harusnya dikroscek dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang sudah ada pada tahun 2020 karena pada tahun 2020, PT AJS solven (baik-baik saja). Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (31/11/2025), Kuasa Hukum Dirjen Anggaran Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata, Dr Kukuh Komandoko Hadiwidjojo SH MKn akan menghadirkan 6 (enam) Ahli. (Murgap)
