Kuasa Hukum Terdakwa Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta, Sandra Nangoy SH dan Esther Agustina Sihombing SH Tegaskan Kliennya Tidak Ada Melakukan Tipikor

Kuasa Hukum terdakwa Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta, Sandra Nangoy SH (tengah) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Esther Agustina Sihombing SH (pertama dari kanan) dan lainnya di teras Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (24/11/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan 3 (tiga) terdakwa yakni Direktur Utama (Dirut) PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta dan Presiden Direktur (Presdir) PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama (Komut) PT Petro Energy Jimmy Masrin, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (24/11/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding adanya penyalahgunaan fasilitas kredit oleh PT Petro Energy melalui penggunaan dokumen yang disebut fiktif, serta
mengaitkannya dengan dugaan kerugian negara sebesar 22 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp600 miliar. Agenda sidang hari ini, tim Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) untuk kliennya atas pembacaan tuntutan jaksa yang dibacakan pada pekan lalu di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta, Sandra Nangoy SH mengatakan, kliennya tidak ada melakukan Tipikor. “Semua yang dilakukan oleh klien kami (terdakwa Susy Mira Dewi Sugiarta) sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Laporan keuangan juga semua sudah audit dan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan sudah memenuhi standar-standar PSAK. Kalau keterangan saksi-saksi itu semua kan sudah tercermin di dalam laporan keuangan,” ujar Sandra Nangoy SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Jadi kalau soal pencairan dan permohonan kredit itu kalau dari klien kita sudah sesuai dengan SOP-nya untuk pelaksanaan itu. Paling utamanya, bahwa PT Petro Energy sudah bukan debitur di LPEI. Saldonya sudah 0 (nol). Sudah tidak ada lagi tagihan LPEI ke PT Petro Energy kan sudah lunas. Itu orang LPEI sendiri yang ngomong di dalam pembukuan LPEI, PT Petro Energy sudah 0 utangnya, sudah diambil alih oleh PT Caturkarsa Megatunggal dan PT Pada Idi dan mereka membayar performing loan. Masih lancar hingga saat ini pembayarannya. Tidak ada yang tertunggak. Jadi kalau dari sisi itu kan tidak ada kerugian negaranya,” papar Sandra Nangoy SH dari kantor Banong Nangoy Joan (BNJ) yang beralamat di Gajah Mada Tower, Jakpus ini.
Ia mempertanyakan kerugian negaranya di mana dihitungnya. “Kalau dihitung dari saat pencairan, itu LPEI selama pencairan ini sudah menikmati keuntungan. Bunga, provisi sudah dibayar. Sampai sekarang PT Caturkarsa Megatunggal dan PT Pada Idi membayar bunga dengan tingkat suku bunga yang tinggi bukan tingkat suku bunga yang diskon. Suku bunganya di atas rata-rata lyber plus 3,25%. Jadi tidak ada kerugian LPEI untuk PT Petro Energy,” terangnya.
“LPEI kan tidak bisa lagi menagih ke PT Purchase Order (PO) sejak 2021 sudah bukan debiturnya. Dia mulai penyidikannya 2024. Debiturnya LPEI kan PT Caturkarsa Megatunggal dan PT Pada Idi bukan PT Petro Energy,” ucapnya.
Ia menegaskan, tidak ada kerugian negaranya. “Apalagi, LPEI adalah lembaga khusus soft range status. LPEI punya Undang-Undang (UU) tersendiri. Jadi untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan di dalam LPEI untuk penagihan itu adalah permasalahan perdata yang harus ditagih secara perdata,” jelasnya.
Menurutnya, ada UU-nya. “Masa mau melanggar hukum dan utangnya secara keperdataan masih dibayar. Kecuali memang tidak dibayar. Ini kan dibayar. Utangnya masih lancar,” tegasnya.
“Kalau dari Pledoi pribadi klien kami (terdakwa Susy), hanya sebagai pegawai selaku Direktur Keuangan. Klien kami tidak punya saham dan tidak punya interest (ketertarikan) dan tidak ada aliran uang kepadanya dan tidak ada keuntungan buat dia. Jadi secara pribadi, dia tidak menguntungkan dirinya sendiri dan orang lain. Semuanya dalam proses pelaksanaan bisnisnya. Justru dia menjaga sekali pelaksanaan bisnis itu. Makanya dia tadi sudah melakukan semuanya dengan profesionalismenya sebagai akuntan, dicatat, laporan keuangannya juga sesuai PSAK dan segala macam. Tapi kok terjadi perkara ini dan dia dibebankan oleh terdakwa Newin Nugroho. Karena terdakwa Newin Nugroho yang menentukan semuanya,” paparnya.
Kuasa Hukum terdakwa Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta, Esther Agustina Sihombing SH menambahkan di tuntutan jaksa menyatakan, misalnya kliennya diduga memperkaya Jimmy Masrin. “Padahal, pada faktanya tidak ada hal-hal yang bisa mengaitkan untuk apa memperkaya terdakwa Jimmy Masrin. Karena secara keluarga tidak ada hubungan. Bahkan dia tidak punya saham di perusahaan afiliasinya terdakwa Jimmy Masrin. Kenapa harus melakukan seperti itu. Yang dia lakukan adalah semua transaksi memang transaksi bisnis dan berdasarkan ada underline (garis bawah) dokumennya. Ada kontraknya. Ada memang transaksinya. Jadi tidak ada hubungan apa pun,” tandasnya
Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI yang merugikan keuangan negara Rp 958,5 miliar, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, pekan lalu.
Kasus yang menjerat tiga terdakwa ini merupakan bagian dari kasus yang disebut KPK merugikan negara total Rp11,7 triliun. Ketiga terdakwa dalam perkara ini ialah Newin Nugroho selaku Presdir PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy, serta Jimmy Masrin selaku Komut PT Petro Energy dan penerima manfaat PT Petro Energy.
“Menyatakan terdakwa I Newin Nugroho, terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta, terdakwa III Jimmy Masrin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Juncto (Jo) Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (17/11/2025).
Dalam tuntutan JPU, terdakwa Newin dituntut 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan. Terdakwa Susy dituntut 8 (delapan) tahun 4 (empat) bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Terdakwa Jimmy dituntut 11 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan, serta uang pengganti USD32.691.551,88 subsider 5 (lima) tahun penjara. (Murgap)
