Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho, Apriano Saleh SH Harap Permohonan Justice Colaborator (JC) Kliennya Dikabulkan Oleh Majelis Hakim

Apriano Saleh SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan 3 (tiga) terdakwa yakni Direktur Utama (Dirut) PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta dan Presiden Direktur (Presdir) PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama (Komut) PT Petro Energy Jimmy Masrin, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (24/11/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding adanya penyalahgunaan fasilitas kredit oleh PT Petro Energy melalui penggunaan dokumen yang disebut fiktif, serta
mengaitkannya dengan dugaan kerugian negara sebesar 22 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp600 miliar. Agenda sidang hari ini, tim Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) untuk kliennya atas pembacaan tuntutan jaksa yang dibacakan pada pekan lalu di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho, Apriano Saleh SH mengatakan, isi pledoi yang dibacakannya terkait Pasal 2 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 terkait Purchase Order (PO) bukan kliennya yang melakukan, itu yang pertama. “Itu sudah terbukti yang melakukan PO adalah terdakwa Susy Mira Dewi Sugiarta. Kedua, di fakta persidangan kan juga sudah dijelaskan oleh saksi Raymond dan saksi Reno, bahwa PO itu adalah permintaan terdakwa Susy Mira Dewi Sugiarta,” ujar Apriano Saleh SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia mengharapkan permohonan kliennya terkait justice colaborator (jc) dikabulkan oleh majelis hakim. “Pledoi kami setebal 60 halaman,” ungkap Apriano Saleh SH dari kantor Julia Pratama & Partners yang beralamat di Jakarta Timur (Jaktim) ini.
Ia mengatakan, dalam pledoinya menerangkan kerugian negara tidak ada dilakukan oleh kliennya (terdakwa Newin Nugroho). “Tidak ada uang Rp1 pun lari ke terdakwa Newin Nugroho dan tuntutan jaksa pun tidak ada uang pengganti,” katanya.
Dalam pledoi yang dibacakan oleh terdakwa Newin Nugroho, meminta maaf atas kelalaiannya. “Terdakwa Newin Nugroho telah membawa fokus kepada pengembangan usaha bisnis PT Petro Energy,” tandasnya.
Perlu diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI) yang merugikan keuangan negara Rp 958,5 miliar, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, pekan lalu. Kasus yang menjerat tiga terdakwa ini merupakan bagian dari kasus yang disebut KPK merugikan negara total Rp11,7 triliun.
Ketiga terdakwa dalam perkara ini ialah Newin Nugroho selaku Dirut PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy, serta Jimmy Masrin selaku Komut PT Petro Energy dan penerima manfaat PT Petro Energy. “Menyatakan terdakwa I Newin Nugroho, terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta, terdakwa III Jimmy Masrin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Juncto (Jo) Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (17/11/2025).
Dalam tuntutan JPU, terdakwa Newin dituntut 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan. Terdakwa Susy dituntut 8 (delapan) tahun 4 (empat) bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Terdakwa Jimmy dituntut 11 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan, serta uang pengganti USD32.691.551,88 subsider 5 (lima) tahun penjara. (Murgap)
