Kuasa Hukum Dirut PT ASABRI (Persero) Adam Damiri, Deolipa Yumara SH Harap PK Adam Damiri Dikabulkan Oleh Majelis Hakim

Penemu novum PK Dirut PT ASABRI (Persero) Adam Damiri Indah Susanti (pertama dari kiri) menunjukan bukti per 30 Desember laporan keuangan yang dipakai oleh jaksa tapi tidak diverifikasi oleh BPK RI, dan novum (bukti) baru yang dipakai oleh tim Kuasa Hukum Dirut PT ASABRI (Persero) Adam Damiri yang sudah diverifikasi oleh BPK RI didampingi tim Kuasa Hukum Dirut PT ASABRI (Persero) Adam Damiri, Deolipa Yumara SH (kedua dari kiri), Lisa SH (pertama dari kanan) dan Dirut PT ASABRI (Persero) Adam Damiri di luar ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (24/11/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus( menggelar acara sidang lanjutan
permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI (Persero) Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri dalam perkara dugaan Tipikor pengelolaan dana PT ASABRi (Persero) di ruang Prof Dr Kusumah Atnadja SH MH. Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (24/11/2025).
Agenda sidang kali ini, penandatanganan Berita Acara PK yang dilakukan oleh tim Kuasa Hukum Dirut PT ASABRI (Persero) Adam Damiri, Dirut PT ASABRI (Persero) Adam Damiri, jaksa dan hakim. Kuasa Hukum Dirut PT ASABRI (Persero) Adam Damiri, Deolipa Yumara SH mengharapkan PK Adam Damiri dikabulkan oleh Majelis Hakim.
“Hari ini kita menandatangani Berita Acara PK Dirut PT ASABRI (Persero) Adam Damiri termasuk Dirut PT ASABRI (Persero) Adam Damiri, jaksa dan hakim juga menandatangani Berita Acara PK Adam Damiri,” ujar Deolipa Yumara SH kepada wartawan saat jumpa pers usai acara sidang ini.
Dikatakannya, laporan keuangan yang dipakai oleh jaksa per 30 Desember tapi tidak diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dan pada hari ini, tim Kuasa Hukum Dirut PT ASABRI (Persero) Adam Damiri membawa novum yang dipakai oleh tim Kuasa Hukum Dirut PT ASABRI (Persero) Adam Damiri yang sudah diverifikasi oleh BPK RI. “Jadi novum yang kita bawa hari ini adalah novum yang baru. Sementara, bukti yang ada di jaksa adalan pembuktian bukti-bukti yang dasarnya belum diverifikasi oleh BPK RI, dan belum terlegitimasi dan disahkan oleh BPK RI” terangnya.
“Jadi tetap kita menganggap kita punya novum atau bukti baru yang belum pernah disidangkan sejak sidang tingkat pertama, kedua hingga tingkat kasasi,” ucapnya.
Dijelaskannya, kadang-kadang bukti itu disampaikan tapi belum terlegitimasi untuk tandatangan sah. “Jadi dianggap memang bisa dijadikan barang bukti (bb) tergantung kualitasnya. Dengan demikian, pada sidang pertama, bukti dipakai oleh Majelis Hakim, sebagai barang bukti dan oleh jaksa dipakai sebagai barang bukti juga. Kemudian, kita sampaikan novum yang terbaru, novum yang baru ini lah yang sah, karena sudah terlegitimasi dan sudah disahkan oleh BPK RI,” ungkapnya.
Terkait Uang Pengganti (UP) yang tidak ada dasarnya itu, sambungnya, agar dikembalikan kepada Dirut PT ASABRI (Persero) Adam Damiri. Kuasa Hukum Dirut ASABRI (Persero) Adam Damiri, Lisa SH menambahkan laporan keuangannya sama tapi isinya berbeda.
“Kalau di jaksa ini laporan keuangan mengenai saham dan reksadana, mengenai pengeluarannya. Kalau dari tim Kuasa Hukum Dirut PT ASABRI (Persero) adalah mengenai laporan keuangan keseluruhan. Laporan keuangan ini sudah diaudit oleh BPK RI dan menghasilkan keuntungan. Jadi di zaman Dirut PT ASABRI (Persero) Adam Damiri tidak ada kerugian negara,” ujar Lisa SH kepada wartawan saat jumpa pers usai acara sidang ini.
Dikatakannya, Dirut PT ASABRI (Persero) Adam Damiri adalah satu-satunya terdakwa di perkara kasus PT ASABRI (Persero) yang tidak ada dan tidak terbukti ada aliran dana dari PT ASABRI (Persero) ataupun dari pihak Manajemen Investasi (MI). “Jadi Dirut PT ASABRi (Persero) Adam Damiri yang dikatakan memperkaya diri sendiri itu keliru. Karena UP itu dihitung dari pengembalian utang dan pengembalian saham dan tidak ada kaitannya dengan PT ASABRI (Persero),” paparnya.
“Orang yang memberinya juga, bahkan bukan tersangka. Katanya terafiliasi dengan Benny Tjokro tapi dia bukan tersangka,” ungkapnya.
Penemu novum Indah Susanti menambahkan pada intinya pihaknya mendukung pemberantasan korupsi. “Tapi berantaslah kepada koruptor yang benar-benar koruptor. Jangan mengorbankan satu orang yang tidak merugikan keuangan negara. Karena banyak sekali korban-korban yang selama ini penegakan hukum harus benar agar dipercaya masyarakat luas,” tandasnya. (Murgap).
