Kuasa Hukum Terdakwa Pengumpul Data Debitur BNI 46 Kancab Daan Mogot-Jakarta Kota Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti SH Nilai Ahli Audit Suprayogi Tidak Bisa Jelaskan Kerugian Dilakukan Oleh Terdakwa
Erdi Surbakti SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor kredit fiktif di Kantor Cabang (Kancab) BNI 46 Daan Mogot-Jakarta Kota dengan 3 (tiga) terdakwa yakni pengumpul data debitur BNI 46 Kancab Daan Mogot-Jakarta Kota Lia Hertika Hudayani, Ferry Syarfariko, debitur BNI 46 Nazal Gilang Ramadhan dan Lilis Yuliana alias Sansan (masih dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO), diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp34,51 miliar di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (17/11/2025).
Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, bahwa para terdakwa secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam proses persetujuan dan penyaluran kredit kepada sejumlah debitur yang tidak memenuhi syarat kelayakan. Akibatnya, kredit tersebut gagal tertagih dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34,51 miliar.
Perbuatan para terdakwa, menurut jaksa, bertentangan dengan prinsip kehati-hatian (prudent) perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto (Jo) UU Nomor 20 Tahun 2001. Sidang dengan nomor perkara 88-89-90/Pidsus-TPK/2025 tersebut, jaksa menghadirkan Ahli Audit Internal BNI 46 Suprayogi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji SH MH. Kuasa Hukum terdakwa pengumpul data debitur BNI 46 Kancab Daan Mogot-Jakarta Kota Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti SH mengatakan, Ahli Audit tidak bisa menjelaskan apakah perjanjian kredit ini benar-benar sudah habis karena dari BNI 46 Daan Mogot-Jakarta Kota melihat ada persoalan yang masih dipisahkan dan perlu prinsip kehati-hatian sebagai seorang Auditor untuk memastikan orang bersalah atau tidak karena di tangan Ahli lah proses justifikasi terdakwa dalam hal ini melakukan kerugian tentu bisa dijelaskan oleh jaksa.
“Kami meminta jangan-jangan ada persoalan yang mendasari faktor-faktur lain, BNI 46 itu sendiri posisi KUR itu kalau bisa kita audit secara obyektif, itu kemungkinan bukan hanya faktor Rp37 triliun supaya dilihat seperti itu. Tapi jangan-jangan ratusan triliun rupiah KUR yang bermasalah,” ujar Erdi Surbakti SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ahli Audit Internal BNI 46 Suprayogi saat diperiksa pada perkara dugaan Tipikor Kancab BNI 46 Daan Mogot-Jakarta Kota di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (17/11/2025). (Foto : Murgap Harahap
Ia menjelaskan, tadi pihaknya juga mempertanyakan dari sisi Ahli Auditor itu apa konstruksi secara update daripada usaha secara utuh. “Apakah ini sudah bagian daripada kerugian yang dimaksud. Karena kita bicara usaha itu kan harus dalam posisi utuh. Tidak bisa secara parsial. Jadi hal ini belum bisa dijawab apakah sudah masuk ke bagian perhitungan kerugian secara keseluruhan,” terang Erdi Surbakti SH dari kantor law firm Erdi Surbakti dan Rekan yang beralamat di Modern Land, Tangerang ini.
“Auditor itu bekerja berdasarkan oret-oret (hitungan-hitungan) itu. Jadi Ahli Audit itu sifatnya mempercayai bukan perhitungan real (pasti) sebagaimana harapan kita karena memang dari hakim tadi sendiri, bahwa kerugian-kerugian itu mungkin di saksi Ahli berikutnya karena auditor itu tidak orientasinya kerugian,” paparnya.
Ia menerangkan, Ahli berikutnya tadi tertunda untuk dihadirkan. “Saya mengharapkan bukti-bukti kerugian yang dimaksud betul-betul ditunjukan oleh jaksa, sehingga pihaknya bisa bersidang dengan orientasi obyektif profesional bisa ditunjukan,” tandasnya. (Murgap)
