Kuasa Hukum Terdakwa Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Dr Soesilo Aribowo SH MH : Ahli Kepailitan Prof Dr Hadi Subhan SH MH CN Jelaskan Ketika Terjadi Kepailitan yang Ada Itu Membereskan Harta Pailit

Dr Soesilo Aribowo SH MH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan 3 (tiga) terdakwa yakni Direktur Utama (Dirut) PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta dan Presiden Direktur (Presdir) PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama (Komut) PT Petro Energy Jimmy Masrin, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (07/11/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding adanya penyalahgunaan fasilitas kredit oleh PT Petro Energy melalui penggunaan dokumen yang disebut fiktif, serta
mengaitkannya dengan dugaan kerugian negara sebesar 22 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp600 miliar. Agenda sidang hari ini, tim Kuasa Hukum terdakwa Jimmy Masrin dan Susy Mira
Dewi Sugiarta menghadirkan Ahli Kepailitan dari Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr Hadi Subhan SH MH CN dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Chairul Huda SH MH untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa Presdir PT Caturkarsa Megatunggal dan Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Dr Soesilo Aribowo SH MH mengatakan, menjadi persoalan sekarang, sekarang ini PT Petro Energy sedang pailit. “Tadi juga dikatakan oleh Ahli Prof Dr Hadi Subhan SH MH CN ketika pailit terjadi sita umum. Artinya apa? Sudah tidak ada lagi penyitaan-penyitaan. Apalagi perkara. Itu mesti metunggu dulu sampai kepailitan itu berakhir. Kepailitan itu berakhir atau selesai atau diangkat karena terjadi restrukturisasi. Itu baru dilakukan tindak pidana. Tapi ini kan tidak dilakukan. Ketika masih berproses, perkara pidananya sudah masuk dan sebagainya, itu yang pertama,” ujar Dr Soesilo Aribowo SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Kedua, sambungnya, mengenai penyitaan-penyitaan jadi tumpang tindih. “Ada beberapa yang disita. Sementara, di dalam kepailitan kan tidak boleh menyita itu. Nah ini lah yang menjadi persoalan benturan antara pidana dengan penyitaan-penyitaan yang dilakukan karena kepailitan,” ungkap Dr Soesilo Aribowo SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

“Ketiga, Ahli Kepailitan Prof Dr Hadi Subhan SH MH CN, bagus juga tadi dikatakan, bahwa ketika terjadi kepailitan yang ada itu adalah membereskan harta pailit. Kalau misalkan ada utang bukan harta pailit, piutang itu harta pailit. Ketika ada utang, yang diambil alih oleh pihak ketiga, dan itu langsung dibayarkan deal (setuju) dengan LPEI, maka tidak perlu lagi minta persetujuan kurator karena itu menguntungkan. Yang ada adalah pemberitahuan,” jelasnya.

Ketika ditanya wartawan terkait bundel pailit, Dr Soesilo Aribowo SH MH menjawab bundel pailit sekarang itu untuk melakukan pemberesan membagi-bagi di antara para kreditur yang di luar LPEI. “Jadi sudah terjawab. Tidak perlu LPEI minta persetujuan ke kurator karena itu utang,” paparnya.

Dijelaskannya, ketika masih dalam proses pailit, debitur tidak perlu membayar utang bahkan bunga pun mandeg. “Tapi ini tetap jalan. PT Petro Energy tetap membayar bunga dan sebagainya, lengkap. Sebenarnya tidak perlu lagi. Bahkan Ahli Prof Dr Hadi Subhan SH MH CN mengatakan, recovery rate (perbaikan rata-rata) itu paling hanya 20%. Sebenarnya kalau kita punya utang Rp100 ribu kita bayar Rp20.000 tidak apa-apa. Mestinya seperti itu,” katanya.

“Pembayaran utang oleh PT Petro Energy ke LPEI itu berjalan terus hingga Mei 2028. Sudah terlanjur perjanjian sudah terlanjur di-cassy, ya sudah. Tapi pidananya paling tidak menghilangkan kerugian LPEI,” terangnya.

Ia menilai keterangan Ahli Kepailitan Prof Dr Hadi Subhan SH MH CN bagus. “Ahli Hukum Pidana Dr Chairul Huda SH MH saya tanya tentang pidana Tipikor dan Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor 1 tahun 2025 terkait pasal tentang business judgment rule (aturan bisnis yang berkeadilan),” tandasnya. (Murgap)

Tags: