Guru Besar FH Unhas Makassar Prof Dr Ir Abrar Saleng SH MH Nilai 2 Karyawan PT WKM Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang dan PT Position Bisa Bekerjasama untuk Berdamai

Ahli Hukum Agraria dan SDA FH Unhas Makassar dan juga Guru Besar FH Unhas Makassar Prof Dr Ir Abrar Saleng SH MH (pertama dari kiri) foto bersama istri Ny Hj Suryani Saad Abrar di luar ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (29/10/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan kriminalisasi terhadap 2 (dua) terdakwa karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (29/10/2025).
Perlu diketahui, kasus kriminalisasi dua karyawan PT WKM ini bermula pada 12 Februari 2025 ketika tim engineering PT WKM mendapati adanya bukaan lahan di konsesinya. Setelah sempat ada rencana inspeksi bersama, PT Position menarik diri.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bukaan hutan seluas 7,3 Hektare (Ha) di kawasan potensial nikel laterite PT WKM. PT WKM kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Maluku Utara (Malut) pada 18 Februari 2025, yang ditindaklanjuti dengan pemasangan police line.
Namun, pada Maret hingga April 2025, police line itu sudah tidak ada, bahkan portal kayu yang dipasang juga ditemukan rusak. Agenda sidang hari ini, Kuasa Hukum terdakwa Awwab dan Marsel, Prof Dr Otto Cornelis (OC) Kaligis SH MH menghadirkan Ahli Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA) dari Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (FH Unhas) Makassar dan juga Guru Besar FH Unhas Makassar Prof Dr Ir Abrar Saleng SH MH untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Prof Dr Ir Abrar Saleng SH MH menilai perkara ini awalnya sama-sama penambang dan sama-sama punya izin lalu kenapa tidak didamaikan saja dan kenapa mesti saling melapor. “Mereka kan cari uang bukan mau berkelahi. Itu saja yang saya bilang di muka persidangan,” ujar Prof Dr Ir Abrar Saleng SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Menurutnya, masing-masing pihak punya izin. “Cuma kan dua pekerja PT WKM ini menambang di wilayah orang lain. Padahal, mestinya kalau mereka mau tentu saling kerjasama saja,” ungkapnya.
“Apakah bisa didamaikan? Bisa saja. Antar mereka saja yang berdamai. Kalau pemerintah kan jelas harus tambang nikel itu bermanfaat dan diolah, jangan merusak lingkungan,” terangnya.
Menurutnya, dua karyawan PT WKM tidak bisa dipidanakan karena menjaga wilayahnya. “Dia menjalankan tugasnya dan itu kakinya di negara dan kaki satu lagi di perusahaan,” paparnya.
Ia mengharapkan janganlah banyak soal-soal yang bisa diselesaikan tidak usah lah sampai ke pengadilan. “Jangan saling mengklaim, bahwa ini adalah wilayah saya,” tandasnya. (Murgap)
