Kuasa Hukum Terdakwa Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Dr Soesilo Aribowo SH MH : Ahli Dr Dian Puji Nugroho Simatupang SH MH Tegaskan BPK RI yang Punya Hak Memberikan Pernyataan Kerugian Negara

Ahli Hukum Administrasi Negara dari UI Dr Dian Puji Nugroho Simatupang SH MH saat memberikan paparan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (27/10/2025). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan 3 (tiga) terdakwa yakni Direktur Utama (Dirut) PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta dan Presiden Direktur (Presdir) PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama (Komut) PT Petro Energy Jimmy Masrin, di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (27/10/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding adanya penyalahgunaan fasilitas kredit oleh PT Petro Energy melalui penggunaan dokumen yang disebut fiktif, serta
mengaitkannya dengan dugaan kerugian negara sebesar 22 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp600 miliar. Agenda sidang hari ini, tim Kuasa Hukum terdakwa Jimmy Masrin menghadirkan Dr Dian Puji Nugroho Simatupang SH MH selaku Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia (UI) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa Presdir PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Dr Soesilo Aribowo SH MH mengatakan, keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara dari UI Dr Dian Puji Nugroho Simatupang SH MH bagus sekali.

“Jadi artinya, Ahli Dr Dian Puji Nugroho Simatupang SH MH menjelaskan, mengenai kerugian negara seperti apa dan LPEI menurut pendapat Ahli, kita kira semua sepakat, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2009, bahwa kekayaan LPEI bukan lagi kekayaan negara tapi menjadi tetap kekayaan LPEI,” ” ujar Dr Soesilo Aribowo SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Menurut Ahli Dr Dian, sambungnya, kerugian negara itu dipisahkan, sehingga semua persoalan-persoalan yang ada itu masuk ke wilayah perdata biasa dan kalau itu ada pidananya di Pasal 43 itu juga menjadi wilayah Pidana Umum (Pidum). “Jadi bukan lagi masuk ke ranah Tipikor, itu yang pertama,” ujar Dr Soesilo Aribowo SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Kedua, sambungnya, mengenai audit, Ahli Dr Dian berpendapat, bahwa sesuai ketentuan kalau yang melakukan audit itu orang yang tidak berwenang, maka hasil auditnya menjadi tidak sah. “Jadi artinya, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) lah yang mempunyai hak untuk deklarasi atau memberikan pernyataan terhadap kerugian negara,” terang Dr Soesilo Aribowo SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

Ia menilai keterangan Ahli Dr Dian hari ini meringankan bagi kliennya. (Murgap)

Tags: