Kuasa Hukum Terdakwa Direktur Komersial PT PGN (Persero) Danny Praditya, FX L Michael Shah SH Tegaskan Kliennya Tidak Pernah Perintahkan Pembayaran Advance Payment

FX L Michael Shah SH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero periode 2016-2019, Danny Praditya dan terdakwa Komisaris PT Inti Alasindo Energy atau PT IAE periode 2006 hingga 2024 Iswan Ibrahim, yang didakwa menerima aliran uang kasus korupsi jual beli gas PT PGN (Persero) periode 2017 hingga 2021, di ruang Wirjono Projodikoro 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (27/10/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Iswan Ibrahim bersama dengan Danny Praditya, selaku Direktur Komersial PT PGN (Persero) periode 2016-2019, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Keduanya melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN (Persero) dalam rangka menyelesaikan utang PT Isargas Group.

“Dengan cara memberikan advance payment (pembayaran di muka adalah pembayaran yang dilakukan oleh pembeli kepada penjual sebelum barang atau jasa diterima). Metode ini bisa dilakukan untuk seluruh nilai transaksi (full payment) atau sebagian (partial payment) dalam kegiatan jual-beli gas,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (01/09/2025).

Padahal, sambung jaksa, PT PGN (Persero) bukan perusahaan financing atau pembiayaan. Selain itu, terdapat larangan jual-beli gas secara berjenjang.

Keduanya juga dituding mendukung rencana akuisisi PT PGN (Persero) dengan PT Isargas Group. Jaksa menyebut, tidak ada due diligence (uji tuntas) atas rencana akuisisi tersebut.

Jaksa menilai, perbuatan tersebut telah memperkaya sejumlah pihak. “Memperkaya Iswan Ibrahim sebesar US$3.581.348,75,” ujarnya.

Selain itu, memperkaya Arso Sadewo selaku Komisaris Utama (Komut) PT IAE sebesar US$11.036.401,25, mantan Direktur Utama (Dirut) PT PGN (Persero) Hendi Prio Santoso sejumlah US$500.000, dan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Waketum Kadin) Yugi Prayanto sebanyak US$20.000. “Yang merugikan keuangan negara sebesar US$15 juta dolar Singapore atau dalam jumlah tersebut,” kata jaksa.

Ini sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) nomor 56/LHP/XXI/10/2024 berwarkat 15 Oktober 2024. Apabila dikonversi, US$15 juta dolar setara dengan Rp247.050.000.000 atau Rp247 miliar.

Ini berdasarkan asumsi Rp16.470 per dolar Amerika Serikat (AS). Atas perbuatannya, Iswan Ibrahim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Agenda sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan 3 (tiga) saksi yakni Octavianus Ragawino selaku staf Heri Yusuf dari PT PGN (Persero), Heri Yusuf selaku Kepala Divisi (Kadiv) Pasokan Gas PT PGN (Persero) dan Marie Massie selaku Legal Complience PT PGN (Persero) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Direktur Komersial PT PGN Persero periode 2016-2019 Danny Praditya, FX L Michael Shah SH mengatakan, point-point penting yang disampaikan oleh saksi hari ini dari saksi Heri Yusuf dan Oktavianus Ragawino selaku Gas Supply adalah pertama, ada kebutuhan gas di Jawa Timur (Jatim) karena jumlah pasokan lebih kecil dari kebutuhan pelanggan, aliran gas ada mengalir dari tahun 2019 hingga 2021 (real atau nyata bukan transaksi fiktif).

“Kedua, keluar surat larangan penjualan bertingkat dari Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (KemenESDM RI) pada Januari 2021, namun akhirnya, diperbolehkan lagi pada September 2021, namun PT PGN tidak pernah melaksanakan arahan surat tersebut, PT PGN tidak meminta gas ke PT IAE,” ujar FX L Michael Shah SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ketiga, sambungnya, terdakwa Danny Praditya tidak pernah memerintahkan pembayaran Advance Payment (AP) karena bukan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Direktur Komersial, pembayaran adalah tupoksi atau kewenangan Direktur Keuangan yakni Nusantara Suyono. “Keempat, PT PGN sampai sekarang tidak ada upaya untuk melaksanakan haknya berdasarkan perjanjian, hanya baru berupa somasi. Tidak ada jaminan yang dieksekusi,” ucapnya.

“Keterangan saksi Marie Massie, bahwa transaksi PT IAE ke PT PGN tidak melanggar regulasi baik eksternal maupun internal,” terang FX L Michael Shah SH dari kantor Abi Satya Law Firm yang beralamat di daerah Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

Dijelaskannya, pembelian gas adalah keputusan dewan direksi secara bersama-sama, sehingga tertanggung jawab ada di dewan direksi. “Soal akuisisi tadi sudah dibilang oleh saksi Marie Massie, bahwa akuisisi itu butuh waktu dan harus ditempuh melalui cara-cara tidak bisa dilakukan dengan cepat. Masukan dari saksi Marie Massie diikuti oleh direksi. Jadinya akuisisi itu hanya berupa opsi atau pilihan. Belum dijalankan,” katanya.

Menurutnya, keterangan ketiga saksi meringankan bagi kliennya dan sesuai faktanya seperti di berita-berita sebelumnya yang sudah ia sampaikan, kalau keterangan saksi ini sesuai fakta dan pihaknya yakin, bahwa kliennya tidak bersalah. Ia mengharapkan Majelis Hakim bisa mendengar langsung dari saksi-saksi yang ada di fakta persidangan.

“Saksi-saksi yang memang ikut dalam pembahasan transaksi PT IAE ini. Bahwa memang dalam semua ini adalah keputusan direksi dan keputusan bisnis,” tuturnya.

Dikatakannya, saksi Marie Massie juga tadi di muka persidangan sudah bilang secara legal (hukum) sudah aman tinggal keputusan bisnis. “Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 tentang Pasokan Gas itu sudah ditanya oleh saksi Octavianus dan dijawab oleh Dirjen Minyak dan Gas (Migas) KemenESDM RI itu tidak melanggar. Posisi surat terakhir Dirjen Migas KemenESDM RI pada September 2021 memperbolehkan,” tandasnya. (Murgap)

Tags: