Kuasa Hukum Terdakwa Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, dan Wisnu Hendraningrat, Andi Simangunsong SH Bacakan Pledoi untuk Kliennya

Terdakwa Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat, dan Presdir PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat ketika membacakan pledoi atau pembelian di hadapan majelis hakim, jaksa, tim Kuasa Hukum terdakwa di ruang Kusumah Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (20/10/2025). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor 9 perusahaan gula swasta yang didakwa merugikan keuangan negara Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) bersama-sama mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) 2015 hingga 2016, Thomas Trikasih Lembong dan mantan Mendag RI 2016 hingga 2019, Enggartiasto Lukita dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat, dan Presiden Direktur (Presdir) PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat, di ruang Kusumah Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (20/10/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut para terdakwa melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan mengajukan dan mendapatkan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) dari Tom Lembong. “Total kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (19/06/2025).

Adapun 6 (enam) nama pengusaha gula lainnya yang juga menjadi terdakwa adalah Dirut PT Angels Products, Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow, Dirut PT Berkah Manis Makmur (BMM), Hans Falita Utama, dan Direktur PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo. Jaksa menyebut mereka mengajukan PI kepada Tom Lembong dan Enggar ketika Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan Induk Koperasi Polisi Republik Indonesia (Inkopol) menjaga stok dan stabilisasi harga gula.

“Tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI,” ujar jaksa

PMH lainnya adalah mereka mengajukan PI GKM meskipun perusahaannya tidak berhak mengolah produk tersebut menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi.

Selain itu, jaksa juga mempersoalkan waktu importasi yang dilakukan para pengusaha gula. “Dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling,” tutur jaksa.

Karena perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini, tim Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat, dan Presdir PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat membacakan pledoi atau pembelaan atas pembacaan tuntutan oleh jaksa di hadapan majelis hakim, jaksa, dan masing-masing tim Kuasa Hukum terdakwa serta para terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat, dan Presdir PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat, Andi Simangunsong SH mengatakan, kalau berbicara soal keadilan, kliennya (terdakwa Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat dan Wisnu Hendraningrat) tidak pantas untuk dihukum. “Sementara, telah diberikan abolisi kepada mantan Mendag RI Tom Lembong. Secara konseptual, abolisi itu bukan kepada orang tertentu tetapi kepada peristiwanya, sehingga telah dihadirkan di persidangan Ahli yang menyatakan, kalau abolisi itu dianggap peristiwanya sudah tidak ada,” ujar Andi Simangunsong SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

“Sehingga seharusnya, peristiwa ini persidangannya menjadi bebas dan lepas,” ungkapnya.

Menurutnya, tidak lah mungkin juga kalau kliennya dihukum bersalah melakukan dugaan Tipikor bersama-sama dengan mantan Mendag RI Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus. “Klien kami tidak kenal dengan Tom Lembong. Tidak pernah berkomunikasi dan bertemu dengan Tom Lembong sebelum mereka ditahan di dalam perkara ini,” tandasnya. (Murgap)

Tags: