Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT BMM Agus Sudjatmoko SH MH Nilai Tuntutan Jaksa kepada Kliennya Abaikan Fakta Hukum Abolisi Tom Lembong dan Penerapan Pasal 55 KUHP Terkait Turut Serta

Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT BMM Agus Sudjatmoko SH MH (tengah) didampingi anggota tim Kuasa Hukumnya saat jumpa pers di luar ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (15/10/2025). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor 9 perusahaan gula swasta yang didakwa merugikan keuangan negara Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) bersama-sama mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) 2015 hingga 2016, Thomas Trikasih Lembong dan mantan Mendag RI 2016 hingga 2019, Enggartiasto Lukita dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Berkah Manis Makmur (BMM), Hans Falita Utama, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (15/10/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut para terdakwa melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan mengajukan dan mendapatkan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) dari Tom Lembong. “Total kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (19/06/2025).

Adapun 8 (delapan) nama pengusaha gula lainnya yang juga menjadi terdakwa adalah Dirut PT Angels Products, Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca, Presiden Direktur (Presdir) PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow, dan Direktur PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo. Jaksa menyebut mereka mengajukan PI kepada Tom Lembong dan Enggar ketika Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan Induk Koperasi Polisi Republik Indonesia (Inkopol) menjaga stok dan stabilisasi harga gula.

“Tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI,” ujar jaksa

PMH lainnya adalah mereka mengajukan PI GKM meskipun perusahaannya tidak berhak mengolah produk tersebut menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi.

Selain itu, jaksa juga mempersoalkan waktu importasi yang dilakukan para pengusaha gula. “Dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling,” tutur jaksa.

Karena perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini, jaksa membacakan tuntutan kepada 5 (lima) terdakwa di hadapan majelis hakim, dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari terdakwa.

Tuntutan jaksa terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag RI dituntut hukuman kurungan 4 (empat) tahun penjara karena diyakini melakukan korupsi dalam kegiatan impor gula secara bersama-sama. Kelima terdakwa itu ialah Tony Wijaya Ng selaku Dirut PT Angels Products sejak 2003, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak 2006, Eka Sapanca selaku Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015, Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016, dan Hans Falita Hutama selaku Dirut PT BMM sejak 2012.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Rabu (15/10/2025).

Jaksa mengatakan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hal meringankan tuntutan ialah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah mengembalikan duit hasil korupsi kasus tersebut.

Terdakwa Tony Wijaya Ng dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan, serta uang pengganti Rp150.813.450.163,81 subsider 2 (dua) tahun kurungan penjara. Jaksa mengatakan, pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta Tony yang telah disita sejumlah Rp150.813.450.163,81.

Terdakwa Then Surianto Eka Prasetyo dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp39.249.282.287,52 subsider 2 tahun kurungan. Jaksa mengatakan, pembayaran uang pengganti telah memperhitungkan harta milik Then yang telah disita sejumlah Rp39.249.282.287,52.

Terdakwa Eka Sapanca dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp32.012.811.588,55 subsider 2 tahun kurungan. Jaksa mengatakan, pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta milik Eka yang telah disita sejumlah Rp32.012.811.588,55

Terdakwa Hendrogiarto A Tiwow dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp41.226.293.608,16 subsider 2 tahun kurungan. Jaksa mengatakan, pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta milik Hendrogiarto yang telah disita sejumlah Rp41.226.293.608,16

Terdakwa Hans Falita Utama dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp74.583.958.290,80 subsider 2 tahun kurungan. Jaksa mengatakan, pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta milik Hans yang telah disita sejumlah Rp74.583.958.290,80.

Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Berkah Manis Makmur (BMM) Hans Falita Utama, Agus Sudjatmoko SH MH menilai tuntutan jaksa memberikan hukuman empat tahun kurungan penjara dan uang denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp74 miliar kepada terdakwa Hans Falita Utama tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Pada intinya, semua terdakwa dikenakan pasal yang sama dan dituntut dengan hukuman yang sama. Tapi kami melihat, banyak fakta penting yang muncul selama persidangan justru tidak dipertimbangkan oleh Jaksa,” ujar Agus Sudjatmoko SH MH saat jumpa pers di luar ruang Wirjono Projodikoro 2 Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, jaksa seolah mengabaikan fakta hukum yang telah dibuka secara terang di persidangan, termasuk soal pemberian abolisi (penghapusan perbuatan pidana) kepada salah satu pihak yang disebut-sebut sebagai pelaku utama dalam perkara ini. “Fakta tentang abolisi terhadap salah satu pihak, yakni mantan pejabat Kemendag RI (Thomas Trikasih Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI), sama sekali tidak disinggung. Padahal, itu sudah jelas terungkap di depan publik,” ungkap Agus Sudjatmoko SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

Ia juga menanggapi tidak adanya analisis jaksa terhadap Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Menurutnya, pasal ini krusial untuk menentukan konstruksi hukum siapa pelaku utama dan siapa pihak yang hanya ikut serta.

“Dakwaan ini berkaitan dengan Persetujuan Impor (PI) gula yang diterbitkan oleh Kemendag RI tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI. Kalau begitu, pelaku utama seharusnya adalah pejabat yang menerbitkan izin itu, bukan pelaku usaha seperti klien kami, (terdakwa Hans Falita Utama),” tegasnya.

Ia menyebut, bahwa dalam surat tuntutan, jaksa tidak memberikan analisis hukum yang jelas terhadap peran masing-masing terdakwa, termasuk posisi Hans Falita Utama selaku Dirut PT BMM, menurutnya, hanya menjalankan proses administrasi sesuai ketentuan. Agus menyoroti juga adanya kesalahan dalam penilaian barang impor yang dijadikan dasar dalam perhitungan kerugian negara.

Dikatakannya, PT BMM pada tahun 2016 telah memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Keuangan (Menkeu) RI untuk bahan baku dan mesin pabrik yang baru beroperasi. “Faktanya, perusahaan klien kami (terdakwa Hans Falita Utama) mengimpor Gula Kristal Rafinasi (GKR), bukan Gula Kristal Putih (GKP) sebagaimana dikatakan jaksa. Pabrik kami baru beroperasi, dan menurut ketentuan, bahan baku untuk pabrik baru dibebaskan dari BM. Ini juga sudah kami buktikan dengan Surat Keputusan (SK) resmi,” jelasnya.

Namun, sambungnya, bukti SK dari BKPM itu tidak dijadikan pertimbangan oleh jaksa dalam tuntutannya. “Tuntutan jaksa tampak disusun tanpa memperhatikan jalannya proses persidangan,” ucapnya.

“Kalau saya melihat, seolah-olah tuntutannya sudah disiapkan jauh sebelum persidangan berakhir. Fakta yang muncul di persidangan, keterangan saksi, maupun ahli tidak dijadikan bahan pertimbangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa akan diajukan pada Selasa (21/10/2025) dan akan menyoroti dua hal utama yakni pengabaian fakta hukum terkait abolisi dan penerapan Pasal 55 KUHP. Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (15/10/2025), tim Kuasa Hukum seluruh terdakwa akan menyampaikan pembelaan. (Murgap)

Tags: