Mediasi Gagal, Gugatan PMH Terhadap Kejagung RI dkk Lanjut ke Sidang Pokok Perkara : “Jaksa Eksekutor Tak Bernyali, Negara Kalah Wibawa di Hadapan Terpidana”
Kuasa Hukum penggugat Husni Thamrin, Rudy Marjono SH dan Aditya Pratama SH (sebelah kiri) ketika proses mediasi dalam perkara gugatan PMH antara penggugat Husni Thamrin warga Jember melawan Kejagung RI dkk resmi dinyatakan gagal (deadlock), di Jakarta, Rabu (15/10/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Proses mediasi dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara penggugat Husni Thamrin warga Jember melawan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan kawan-kawan (dkk) resmi dinyatakan gagal (deadlock), di Jakarta, baru-baru ini.
Kegagalan ini terjadi lantaran pihak Kejagung RI hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menolak menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terpidana Silvester Matutina yang telah lebih dari 6 (enam) tahun tidak dieksekusi meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inchraat). Perkara ini tercatat dalam register Nomor : 847/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dengan gagalnya mediasi, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap sidang pokok perkara untuk diperiksa oleh majelis hakim. Kuasa Hukum penggugat Husni Thamrin, Rudy Marjono SH dan Aditya Pratama SH menyampaikan, bahwa sikap Kejagung RI dkk yang enggan menerbitkan DPO tanpa alasan dan pertimbangan yang jelas menunjukan lemahnya komitmen penegakan hukum di tingkat eksekusi.
“Sidang mediasi gagal dan lanjut pada sidang pokok perkara karena pihak tergugat Kejagung RI c.q Kejari Jaksel, tidak bersedia menerbitkan DPO atas terpidana Silvester Matutina tanpa alasan dan pertimbangan yang tidak kami mengerti. Kami melihat jaksa eksekutor tak bernyali, nangkap saja tidak jelas, terbitkan DPO pun ogah-ogahan. Masa negara kalah wibawa di hadapan terpidana atau urat malunya sudah putus?” tanya Rudy Marjono SH.
Ia menambahkan, penerbitan DPO bukan hanya bentuk tanggung jawab hukum, tetapi juga langkah penting mempersempit ruang gerak terpidana yang telah dibiarkan mondar-mandir bertahun-tahun. “Padahal, dengan diterbitkannya DPO terhadap terpidana Silvester Matutina, ruang gerak yang bersangkutan akan semakin sempit. Masyarakat juga akan lebih mudah berpartisipasi dan bekerja sama memberikan informasi untuk membantu pihak Kejagung RI agar keberadaannya segera dapat ditemukan dan ditangkap,” ujar Rudy Marjono SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Lebih jauh, pihak penggugat menilai sikap pasif Kejagung RI tersebut dapat menurunkan wibawa negara dan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum. “Kalau begini, untuk apa ada peradilan pidana kalau eksekusi hanya berlaku bagi rakyat kecil? Apakah orang-orang dengan kelas eksekutif kebal hukum? Inilah yang membuat masyarakat makin tidak percaya pada supremasi hukum. Apakah benar ada atau hanya sekadar ilusi dan lips service (ucapan) belaka?” tanyanya heran.
Dengan gagalnya mediasi ini, pihak penggugat Husni Thamrin menegaskan, siap melanjutkan perjuangan hukum hingga ke tahap pembuktian dalam sidang pokok perkara di PN Jaksel. (Murgap)