Kuasa Hukum Terdakwa Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Waldus Situmorang SH MH Jelaskan Kliennya Beritikad Baik Sejak Awal Mau Menyelesaikan Utangnya
Waldus Situmorang SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan 3 (tiga) terdakwa yakni Direktur Utama (Dirut) PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta dan Presiden Direktur (Presdir) PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama (Komut) PT Petro Energy Jimmy Masrin, di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (09/10/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding adanya penyalahgunaan fasilitas kredit oleh PT Petro Energy melalui penggunaan dokumen yang disebut fiktif, serta
mengaitkannya dengan dugaan kerugian negara sebesar 22 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp600 miliar. Agenda sidang hari ini, jaksa KPK menghadirkan 4 (empat) saksi yakni Arif Setiawan sebagai Direktur Pelaksana, Sunu sebagai Legal (Hukum), Edi Winarto selaku Divisi Hukum dan Christiaty untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Presdir PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Waldus Situmorang SH MH mengatakan, saksi Edi Winarto selaku Divisi Hukum adalah pelaku sejarah yang membuat perjanjian dan jual beli piutang, kemudian pengakuan utang dan pengalihan utang atau cassy. “Terkait cassy itu pengalihan utangnya. Jadi ada terminologinya yaitu kesepakatan bersama baru dilakukanlah perjanjian jual beli piutang. Setelah jual beli piutang, dilakukanlah pengakuan piutang. Setelah pengakuan piutang, baru cassy atau pengalihan utang,” ujar Waldus Situmorang SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia menjelaskan, jadi ada terminologinya tidak langsung. “Jadi panjang ceritanya,” terang Waldus Situmorang SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Jum’at (10/10/2025), jaksa akan menghadirkan 6 (enam) saksi selaku top management. “Kita sudah memperlihatkan di situ, bahwa terdakwa Jimmy Masrin itu adalah orang yang beritikad baik. Sejak awal mau menyelesaikan utangnya. Di luar skema kepailitan, dia lakukan pembayaran utang dengan pembayaran dollar AS,” tandasnya. (Murgap)