Kuasa Hukum Terdakwa Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Waldus Situmorang SH MH Harap Kliennya Bisa Onslag karena Kerugian Negara Itu Harus Pasti Bukan Potensi

Waldus Situmorang SH MH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan 3 (tiga) terdakwa yakni Direktur Utama (Dirut) PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta dan Presiden Direktur (Presdir) PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama (Komut) PT Petro Energy Jimmy Masrin, di ruang Wirjono Projodiikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (06/10/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding adanya penyalahgunaan fasilitas kredit oleh PT Petro Energy melalui penggunaan dokumen yang disebut fiktif, serta
mengaitkannya dengan dugaan kerugian negara sebesar 22 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp600 miliar. Agenda sidang hari ini, jaksa KPK menghadirkan 4 (empat) saksi yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Arif Setyawan sebagai pelaksana, Sunu sebagai legal dan Edi Winarto untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Presdir PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Waldus Situmorang SH MH mengatakan, saksi Dwi Wahyudi menjelaskan mengenai proses penerbitan fasilitas kredit Rp22 juta, kemudian yang Rp400 juta dan Rp200 juta.

“Itu diawali dengan permohonan. Kemudian, masuklah ke Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP) semua ada di sana. Termasuk masalah jaminan,” ujar Waldus Situmorang SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ia menjelaskan, jaminan itu sebenarnya untuk memitigasi resiko. “Jadi sebenarnya dilaksanakan tidak? Ketika terjadi gagal bayar, jaminan personal, jaminan korporasi dan Lander of Undertaker (LoU) itu dipakai. Maka, kemudian terjadilah kesepakatan antara PT Petro Energy dan LPEI untuk mengembalikan lewat skema pembagian, pertama, PT Caturkarsa Megatunggal US$10 juta, PT Pada Idi US$50 juta. Kedua, PT Caturkarsa Megatunggal bulan 12 (Desember) berakhir, terbayar semua dan itu semua penalty bunga dibayar semua bayarnya pakai dollar. Luar biasa itu,” terang Waldus Situmorang SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

Ia mengharapkan agar kliennya onslag. “Karena apa? Karena tidak ada kerugian negara di sana. Karena kerugian negara tidak boleh potensi. Mesti nyata dan pasti,” tandasnya. (Murgap)

Tags: