Kuasa Hukum Terdakwa Debitur BNI 46 Kancab Daan Mogot-Kota Nazal Gilang Ramadhan, Wahyudi Sanjaya SH Jelaskan Kliennya Sebenarnya Korban Dari Bosnya
Kuasa Hukum terdakwa debitur BNI 46 Kancab Daan Mogot-Kota Nazal Gilang Ramadhan, Wahyudi Sanjaya SH saat bertanya kepada ketiga saksi dari BNI 46 di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalam Bungur, Kemayoran, Selasa (07/10/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor kredit fiktif di Kantor Cabang (Kancab) BNI 46 Daan Mogot-Kota dengan terdakwa pengumpul data debitur BNI 46 Kancab Daan Mogot-Kota Lia Hertika Hudayani, Ferry Syarfariko, debitur BNI 46 Nazal Gilang Ramadhan dan Lilis Yuliana alias Sansan (masih dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO), diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp34,51 miliar di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (07/10/2025).
Sidang dengan nomor perkara 88-89-90/Pidsus-TPK/2025 tersebut, jaksa menghadirkan 3 (tiga) saksi dari BNI 46, yakni Ari Fiandi Nurul Huda (Orix/CRM BNI), Haryati (Retail Credit Officer), dan Abner (Manager Business BNI 46) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji SH MH.
Kuasa Hukum terdakwa debitur BNI 46 Kancab Daan Mogot-Kota Nazal, Wahyudi Sanjaya SH mengatakan, terdakwa Nazal Gilang Ramadhan sebenarnya sebagai korban dari bosnya karena yang bersangkutan juga merupakan debitur. “Jadi terdakwa Nazal ini atas perintah dari atasannya yang itu tidak bisa dielakan. Atasan terdakwa Nazal itu bernama Lilis atau akrab disapa Sansan yang saat ini statusnya masih DPO,” ujar Wahyudi Sanjaya SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.
Dikatakannya, krediturnya yang melakukan pinjam pakai nama para debitur. “Jumlahnya sekitar hampir 127 orang plus 90 orang,” terang Wahyudi Sanjaya SH dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Duta Keadilan Indonesia yang beralamat di Jalan Palapa Raya Nomor 5C, Kedoya Selatan, Jakarta Barat (Jakbar) ini.
Ia mengharapkan dengan adanya keterangan ketiga saksi terdakwa Nazal bisa bebas. “Setidaknya terdakwa Nazal bebas karena pertama, terdakwa Nazal merupakan bawahan yang tidak tahu menahu persoalan ini adanya hubungan relasi. Kedua, terdakwa Nazal adalah debitur juga dari BNI 46 sama seperti korban-korban lainnya,” ucapnya.
Dalam dakwaan jaksa, perkara kliennya diduga merugikan negara hampir Rp30 miliar. (Murgap)