Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT BMM Hans Falita Utama, Agus Sudjatmoko SH MH Ungkap SK Mendag RI Terkait Persetujuan Impor (PI) Gula Belum Dicabut, Maka Perbuatan Hukum Dilakukan Kliennya Masih Sah
Agus Sudjatmoko SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor 9 perusahaan gula swasta yang didakwa merugikan keuangan negara Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) bersama-sama mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) 2015 hingga 2016, Thomas Trikasih Lembong dan mantan Mendag RI 2016 hingga 2019, Enggartiasto Lukita dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Berkah Manis Makmur (BMM), Hans Falita Utama, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (03/10/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut para terdakwa melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan mengajukan dan mendapatkan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) dari Tom Lembong. “Total kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (19/06/2025).
Adapun 8 (delapan) nama pengusaha gula lainnya yang juga menjadi terdakwa adalah Dirut PT Angels Products, Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca, Presiden Direktur (Presdir) PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow, dan Direktur PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo. Jaksa menyebut mereka mengajukan PI kepada Tom Lembong dan Enggar ketika Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan Induk Koperasi Polisi Republik Indonesia (Inkopol) menjaga stok dan stabilisasi harga gula.
“Tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI,” ujar jaksa
PMH lainnya adalah mereka mengajukan PI GKM meskipun perusahaannya tidak berhak mengolah produk tersebut menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi.
Selain itu, jaksa juga mempersoalkan waktu importasi yang dilakukan para pengusaha gula. “Dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling,” tutur jaksa.
Karena perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara Riawan Chandra yang juga selaku dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta lewat online zoom meeting untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Berkah Manis Makmur (BMM) Hans Falita Utama, Agus Sudjatmoko SH MH mengatakan, semua Kuasa Hukum terdakwa merasa keberatan karena Ahli Riawan Chandra dihadirkan lewat online zoom meeting tidak sesuai aturan karena di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pada prinsipnya, terdakwa dan saksi Ahli itu harus hadir dalam persidangan. “Memang bisa disimpangi dalam Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 4 tahun 2000, persidangan bisa secara online. Tapi yang online itu manakala terdakwa yang tidak bisa hadir. Kalau saksi dan Ahli harus hadir di muka persidangan,” ujar Agus Sudjatmoko SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia mengatakan, kalau saksi dan Ahli secara patut tidak hadir, maka jaksa bisa memiliki kewenangan untuk menghadirkan secara paksa. “Jadi tidak ada opsi saksi atau Ahli itu memberikan keterangan secara online,” ungkap Agus Sudjatmoko SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
“Makanya, tidak memenuhi persyaratan maupun mekanisme PerMA Nomor 4 tahun 2000 maupun KUHAP. Makanya, kami keberatan,” terangnya.
Oleh karena itu, ia merasa keberatan Ahli dihadirkan secara online, makanya ia tidak bertanya kepada Ahli. “Untuk keterangan Ahli Riawan Chandra, bagus karena kalau yang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan ilustrasi yang disampaikan oleh jaksa, ilustrasinya yang salah. Tadi sudah diilustrasikan yang benar. Jadi jawabannya terkait dengan impor gula, tadi kan di dalam dakwaan jaksa itu menerangkan dalam rangka impor gula itu kemahalan harga itu dilihat dari Bea Masuk (BM). BM menurut jaksa yang dimuat adalah GKP tapi faktanya yang diimpor GKM,” ungkapnya.
“Nah, asumsi jaksa yang menyatakan harusnya impor GKP itu asumsi yang tidak berdasar dan tidak ada aturannya yang menyatakan harus impor GKP. Ahli Riawan Chandra tadi mengatakan, bahwa Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015 yang dijadikan dasar dakwaan jaksa, itu menyebutkan begini, bahwa impor GKP itu hanya dapat dilakukan dalam rangka melakukan pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga,” katanya.
Dijelaskannya, di situ yang dibatasi adalah importasi GKP. “Nah, cuma dalam rangka stabilisasi harga itu tidak harus GKP bisa GKM yang diolah menjadi GKP digunakan untuk stabilisasi harga. Hal itu tidak ada larangan. Asumsi harus impor GKP itu salah,” paparnya
“Ahli Pidana maupun dari Ahli Kepabeanan yang dihadirkan pada sidang yang lalu mengatakan, tidak ada larangan untuk mengimpor GKM dan itu sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) antar kementerian tanggal 28 Desember 2015. Rakortas itu memutuskan dan menyemangati, bahwasanya dalam rangka stabilisasi yang diimpor itu GKM yang kemudian diolah menjadi GKP karena tidak ada yang dilanggar,” jelasnya.
Menurutnya, karena asumsinya atau pendapatnya keliru, maka kesimpulannya juga menjadi keliru yang menyatakan yang harus diimpor itu GKP, sehingga BM itu dihitung dari tarif BM atas GKP itu keliru karena asumsinya keliru, itu yang pertama. “Kedua, Ahli Riawan Chandra menerangkan, bahwasanya Administrasi Negara semua keputusan Administrasi Negara baik keputusan pejabat tata usaha maupun pejabat urusan penyelenggara negara maupun pejabat pemerintah, kalau itu belum dinyatakan tidak sah peraturannya, maka tetap sah begitu loh. Kurang lebih seperti itu,” ucapnya.
Sementara, sambungnya, Surat Keputusan (SK) Mendag RI untuk PI belum dinyatakan tidak sah atau tetap masih berlaku. “Maka, perbuatan hukum berkaitan dengan itu masih tetap sah dan impor yang dilakukan oleh terdakwa Hans Falita Utama berdasarkan PI itu. Maka, karena SK Mendag RI terkait PI masih sah, maka importasi masih sah,” tuturnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (06/10/2025), tim Kuasa Hukum terdakwa Hans Falita Utama akan menghadirkan saksi Ad-Charge (Meringankan) saksi fakta. “Nanti kita koordinasikan lagi,” ujarnya.
Ia menilai dakwaan jaksa tidak berdasar dan tidak ada dasar hukumnya. (Murgap)