Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT BMM Hans Falita Utama, Dr Soesilo Aribowo SH MH : Ahli Hukum Alexander Marwata Terangkan Kalau Tom Lembong Diabolisi, Semestinya Peserta Lain Dihentikan Proses Perkaranya

Dr Soesilo Aribowo SH MH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor 9 perusahaan gula swasta yang didakwa merugikan keuangan negara Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) bersama-sama mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) 2015 hingga 2016, Thomas Trikasih Lembong dan mantan Mendag RI 2016 hingga 2019, Enggartiasto Lukita dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Berkah Manis Makmur (BMM), Hans Falita Utama, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (30/09/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut para terdakwa melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan mengajukan dan mendapatkan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) dari Tom Lembong. “Total kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (19/06/2025).

Adapun 8 (delapan) nama pengusaha gula lainnya yang juga menjadi terdakwa adalah Dirut PT Angels Products, Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca, Presiden Direktur (Presdir) PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow, dan Direktur PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo. Jaksa menyebut mereka mengajukan PI kepada Tom Lembong dan Enggar ketika Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan Induk Koperasi Polisi Republik Indonesia (Inkopol) menjaga stok dan stabilisasi harga gula.

“Tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI,” ujar jaksa

PMH lainnya adalah mereka mengajukan PI GKM meskipun perusahaannya tidak berhak mengolah produk tersebut menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi.

Selain itu, jaksa juga mempersoalkan waktu importasi yang dilakukan para pengusaha gula. “Dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling,” tutur jaksa.

Karena perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan Ahli dan tim Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT BMM Hans Falita Utama menghadirkan Ahli Alexander Marwata untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Berkah Manis Makmur (BMM) Hans Falita Utama, Dr Soesilo Aribowo SH MH mengatakan, Ahli Alexander Marwata adalah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (Waket KPK) tapi sekarang sebagai Ahli Hukum sebagai kegiatan sendiri “Keterangan Ahli Hukum Alexander Marwata bagus mengatakan tentang Abolisi, karena Ahli lebih berbicara kepada kemanfaatan hukum. Lebih kepada pencegahan hukum dan keadilan. Maka, kalau Tom Lembong sudah diabolisi, semestinya peserta yang lain juga dihentikan proses perkaranya,” ujar Dr Soesilo Aribowo SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ia mengharapkan dengan dihadirkan Ahli Hukum Alexander Marwata di muka persidangan, hakim dapat menerima semua keterangannya terutama mengenai Abolisi, itu yang pertama. “Kedua, mengenai kerugian negara juga itu hakim bisa menghitung sendiri. Tidak harus dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) atau siapa pun yang menghitung,” ungkap Dr Soesilo Aribowo SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

Ahli Hukum Alexander Marwata yang dihadirkan oleh tim Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT BMM Hans Falita Utama ketika memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT BMM Hans Falita Utama di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (30/09/2025). (Foto : Murgap Harahap)

“Terkait Abolisi sebenarnya karena pendekatannya ke hukum progresif, maka lebih kepada keadilan keadilan semestinya dan kemanfaatan,” terangnya.

Artinya, sambungnya, kalau proses ini berlanjut terus kepada peserta di luar Tom Lembong, maka tentu akan banyak celah mengenai proses pengadilannya. “Keterangan kedua Ahli positif dan penuh kejujuran,” tandasnya. (Murgap)

Tags: