Kuasa Hukum Terdakwa Selebgram Yokke Hargono, Sonny Wuisan SH MH Jelaskan Keterangan Saksi Pelapor Fitri Salhuteru Buat Perkara Kliennya Terang Benderang

 

Sonny Wuisan SH MH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk ke-4 (empat) kalinya perkara dugaan pencemaran nama baik Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa selebgram Yokke Hargono di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (22/09/2025).

Terdakwa selebgram Yokke Hargono, dilaporkan oleh Fitri Salhuteru atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini menjerat terdakwa Yokke dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, UU Data Pribadi dan UU Perbankan, dakwaan ke-1 (satu), ke-2 (dua) dan ke-3 (tiga).

Sidang putusan sela atas Nota Keberatan (Eksepsi) Kuasa Hukum terdakwa Yokke Hargono digelar di PN Kelas 1A Khusus Jakpus Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (11/09/2025). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Yokke Hargono disebut berstatus laki-laki, sementara dalam paspor Amerika Serikat (AS) tercatat sebagai wanita.

Agenda sidang kali ini, jaksa menghadirkan saksi korban yakni pelapor Fitri Salhuteru dan suaminya Cencen Kurniawan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kasus ini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena melibatkan selebgram kontroversial, tetapi juga karena adanya perdebatan status gender dan kewarganegaraan di meja hijau.

Kuasa Hukum terdakwa selebgram Yokke Hargono, Sonny Wuisan SH MH mengatakan, kliennya mendapatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari saksi Cencen Kurniawan. “Menurut keterangan terdakwa Yokke Hargono, SLIK OJK itu didapatkannya dari akun Instagramnya (IG) nenek panggung sosial (pansos). Dalam persidangan tadi ditanyakan kepada saksi Fitri Salhuteru. Saksi Fitri Salhuteru justru telah membuat perkara kliennya (terdakwa Yokke Hargono) menjadi terang benderang dengan mengatakan, bahwa saksi Fitri Salhuteru telah berkomunikasi dengan akun IG nenek pansos itu,” ujar Sonny Wuisan SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

“Jadi siapa nenek pansos? Tanyalah kepada saksi Fitri Salhuteru karena dia lebih tahu. Tapi pengakuan jujur dari saksi Fitri Salhuteru itu kita salut dan hormat ya akan kejujurannya menyampaikan, bahwa saksi Fitri Salhuteru sudah nenek pansos sudah meminta maaf kepadanya,,” ungkap Sonny Wuisan SH MH dari kantor law firm Sonny Wuisan and Partners yang beralamat di Jakpus ini.

Dikatakannya, berarti saksi Fitri Salhuteru itu tahu siapa nenek pansos itu. “Kronologis kejadian SLIK OJK ini dimasukan ke IG terdakwa Yokke Hargono, kemudian dilihat oleh saksi Fitri Salhuteru. Di IG-nya diperlihatkan bersama suaminya Cencen Kurniawan karena menurut dia dengan dipostingnya SLIK OJK ini ke IG terdakwa Yokke Hargono, menurut dia, dia rugikan. Tapi di dalam persidangan kerugiannya apa? Nah, tidak jelas dan kabur penjelasan saksi Fitri Salhuteru,” ungkapnya.

Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (24/09/2025), jaksa masih menghadirkan saksi. “Dengan dihadirkannya saksi Fitri Salhuteru dan Cencen Kurniawan bisa membuat perkara ini menjadi terang benderang supaya hakim bisa memberikan keadilan kepada terdakwa Yokke Hargono,” tandasnya. (Murgap)

Tags: