Kuasa Hukum Pengusaha Fitri Salhuteru, Andi Taslim SH MH dan Zulham Alqarami SH MH Temani Kliennya Jadi Saksi Pelapor Dalam Sidang Perkara Pencemaran Nama Baik dengan Terdakwa Selebgram Yokke Hargono
Kuasa Hukum pengusaha Fitri Salhuteru, Andi Taslim SH MH (pertama dari kiri) dan Zulham Alqarami SH MH (pertama dari kanan) menemani Fitri Salhuteru (tengah) jadi saksi pelapor dalam sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa selebgram Yokke Hargono, di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (22/09/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Kuasa Hukum pengusaha Fitri Salhuteru, Andi Taslim SH MH dan Zulham Alqarami SH MH mendampingi kliennya jadi saksi pelapor dalam sidang perkara pencemaran nama baik Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa selebgram Yokke Hargono untuk sidang lanjutan ke-4 (empat) kali, di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (22/09/2025).
Terdakwa selebgram Yokke Hargono, dilaporkan oleh Fitri Salhuteru atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini menjerat terdakwa Yokke dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Teknologi Elektronika (ITE).
Sidang putusan sela atas Nota Keberatan (Eksepsi) Kuasa Hukum terdakwa Yokke Hargono digelar di PN Kelas 1A Khusus Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (11/09/2025). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Yokke Hargono disebut berstatus laki-laki, sementara dalam paspor Amerika Serikat (AS) tercatat sebagai wanita.
Agenda sidang kali ini, jaksa menghadirkan saksi korban yakni pelapor Fitri Salhuteru dan suaminya Cencen Kurniawan. Kasus ini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena melibatkan selebgram kontroversial, tetapi juga karena adanya perdebatan status gender dan kewarganegaraan di meja hijau.
Saksi pelapor Fitri Salhuteru mengatakan, ia menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan oleh jaksa dan majelis hakim Yang Mulia dan juga dari pihak Kuasa Hukum terdakwa Yokke Hargono. “Saya ditemani 2 (dua) Kuasa Hukum saya yakni Andi Taslim SH MH dan Zulham Alqarami SH MH,” ujar Fitri Salhuteru kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia mengaku sebagai pengusaha, terdakwa Yokke Hargono telah merusak kredibilitasnya. “Sebetulnya, terdakwa Yokke Hargono sudah sering membullying saya selama 5 (lima) tahun. Mungkin ini puncaknya saya marah banget sama terdakwa Yokke Hargono. Memang perkara ini harus diproses secara hukum,” paparnya.
“Soal kerugian materil dan imateril yang saya alami tidak bisa terhitung. Selama lima tahun saya dibullying oleh terdakwa Yokke Hargono, mulai dari tahun 2020,” ungkapnya.
Ia mengharapkan semoga dirinya mendapatkan keadilan seadil-adilnya dan perkara ini menjadi contoh juga bagi masyarakat Indonesia, stop bullying. “Gunakan media sosial (medsos) itu dengan baik. Jangan menyepelekan UU ITE baik pencemaran nama baik ataupun meng-upload (memasukan) data-data pribadi,” harapnya.
Kuasa Hukum Fitri Salhuteru, Andi Taslim SH MH mengatakan, tadi sudah dijelaskan di fakta persidangan. “Memang pada dasarnya terdakwa Yokke Hargono ini meng-upload data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari suami Fitri Salhuteru Cencen Kurniawan. Memang notebenenya SLIK itu merupakan data pribadi yang tidak boleh disentuh atau disebarluaskan. Itu merupakan data pribadi dan itu sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang data pribadi SLIK itu untuk disebarluaskan ke publik,” ujar Andi Taslim SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Sementara, sambungnya, akibat dari postingan-postingan SLIK itu di medsos terdakwa Yokke Hargono, tentunya kliennya (Fitri Salhuteru) mengalami kerugian. “Seperti yang diterangkan oleh klien kami di depan persidangan, bahwa adanya pembatalan rumah yang akibat peng-uploadan SLIK tadi yang dilakukan oleh terdakwa Yokke Hargono. Jadi memang pada dasarnya, kalau menurut dari kacamata hukum kami, unsur-unsur tersebut memang sesuai dakwaan dari JPU Pasal 32 dan 48 UU ITE, memang terdakwa Yokke Hargono mengupload SLIK OJK suami Fitri Salhuteru yakni Cencen Kurniawan tanpa hak,” katanya.
Ia mengharapkan dengan dihadirkannya Fitri Salhuteru sebagai saksi pelapor pada sidang kali ini, fakta-fakta persidangan seperti yang disampaikan oleh kliennya, pada dasarnya terdakwa Yokke Hargono tanpa hak mendistribusikan sesuatu yang memang SLIK OJK itu tidak bisa diketahui oleh publik. “Menurut UU Data Pribadi menyebarluaskan data pribadi orang lain itu dilarang. UU ITE Pasal 32 dan 48 pun dilarang. Peraturan OJK pun melarang mengupload SLIK OJK itu tanpa hak. Jadi kita percayakan kepada JPU dan majelis hakim setelah keterangan dari saksi Fitri Salhuteru pada hari ini tentunya memang sudah mendasar, bahwa yang dilakukan oleh terdakwa Yokke Hargono bertentangan dengan UU ITE,” ungkapnya.
Dikatakannya, langkah hukum yang akan diambil dengan adanya pelaporan yang dilakukan kliennya kepada terdakwa Yokke Hargono dan sekarang sudah masuk ke pembuktian di persidangan, pihaknya akan melihat dulu ke depannya seperti apa putusan majelis hakim. “Kita percayakan kepada JPU, bahwa benar-benar profesional dalam melakukan dakwaan dan tuntutan nantinya kepada terdakwa Yokke Hargono,” terangnya.
Kuasa Hukum Fitri Salhuteru, Zulham Alqarami SH MH menambahkan intinya, di sini saksi pelapor Fitri Salhuteru ingin mengirim pesan kepada semua dengan tegas, bahwasanya pihaknya menentang pelaku pembullyian dan mengajak masyarakat agar tidak melakukan hal-hal seperti itu. “Gunakan medsos dengan baik dan bijaksana,” ujar Zulham Alqarami SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini. (Murgap)