Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho, Rio Simanjuntak SH SE dan Apriano SH Terangkan Kliennya Hanya Jalankan Perintah untuk Pinjaman Rp400 M dan Diketahui Oleh Pimpinan

Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho, Rio Simanjuntak SH SE (kedua dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Apriano SH (pertama dari kanan), Arif Hakim Nasution SH (kedua dari kanan), Dimar Ignatius Hiro SH (ketiga dari kanan), Adi Pariman SH MH (pertana dari kiri) dan Nouval Said Akbar (ketiga dari kiri) di teras PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (22/09/2025). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan 3 (tiga) terdakwa yakni Direktur Utama (Dirut) PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta dan Presiden Direktur (Presdir) PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama (Komut) PT Petro Energy Jimmy Masrin, di ruang Wirjono Projodiikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (22/09/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding adanya penyalahgunaan fasilitas kredit oleh PT Petro Energy melalui penggunaan dokumen yang disebut fiktif, serta
mengaitkannya dengan dugaan kerugian negara sebesar 22 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp600 miliar. Agenda sidang hari ini, jaksa KPK menghadirkan 4 (empat) saksi yakni Komisaris PT Kutilang Paksi Mas (KPM) dan sebagai Direktur Coorporate Plant PT Petro Eergy atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT KPM pada tahun 2015 akhir hingga tahun 2016 awal, Cahyadi Susanto, Andrianto Lesmana selaku Direktur PT Petro Energy, Jubilant Arda Harmidy selaku Dirut PT Pada Idi dan Giovani Suheri selaku mantan Direktur Mitradas Sinergi Selaras untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho, Rio Simanjuntak SH SE mengatakan, keterangan semua saksi sesuai harapan dari tim Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho. “Intinya itu saja. Keterangan saksi Cahyadi Susanto sesuai apa yang dikatakan sesuai apa yang diinginkan oleh klien kami (terdakwa Newin Nugroho) dan sesuai fakta persidangan yang ada,” ujar Rio Simanjuntak SH SE kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Dikatakannya, keterangan saksi Andrianto mengakui adanya Purchase Order (PO) fiktif. “Terkait utang pinjaman dan invoice yang diberikan itu kebanyakan lupa dari keterangan saksi Andrianto. Ketiga saksi keterangannya belum semua tergali karena terpotong oleh istirahat, sholat dan makan malam (ishoma) dan saksi Jubilant belum digali lagi keterangannya. Nanti akan dilanjutkan lagi setelah ishoma,” terang Rio Simanjuntak SH SE dari kantor law firm Julia and Partners yang beralamat di Jakarta Timur (Jaktim) ini.

“Jadi keterangan saksi itu menjelaskan PO fiktif memang ada, dan termasuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” terangnya.

Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho, Apriano SH menambahkan, kliennya (terdakwa Newin Nugroho) jabatannya sebagai Presdir PT Petro Energy, pertanggung jawaban hukumnya ada tetapi pengajuan pinjaman itu memang iya. “Tapi untuk penggunaan anggarannya itu bukan dari penggunaan anggaran untuk membayar utang transfer perusahaan dan lain sebagainya. Itu bukan atas perintah terdakwa Newin Nugroho,” ujar Apriano SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Artinya, sambungnya, penyalahgunaan anggaran itu bukan dari terdakwa Newin Nugroho. “Kira-kira itu saja sih. Bukan perintah tapi permohonan itu memang benar. Artinya, peminjaman uang itu dilakukan untuk pengembangan usaha, pembelian bahan bakar. Tapi untuk penggunaan anggaran itu dikembalikan ke Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta yang juga sebagai terdakwa dalam perkara ini,” terangnya.

“Untuk penggunaan anggarannya itu bukan perintah terdakwa Newin Nugroho. Tapi untuk detailnya silahkan dikonfirmasi ke terdakwa Susy Mira Dewi Sugiarta,” katanya.

Dijelaskannya, kalau untuk keterangan saksi Cahyadi Susanto tadi sudah diklarifikasi terkait keterangannya, bahwa sebelumnya saksi Cahyadi Susanto sudah pernah diperiksa juga baik di KPK dan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) dan sidang pun juga pernah digelar di PN Jakarta Selatan (Jaksel). “Nah, tadi kita konfirmasi, bahwa keterangan saksi Cahyadi Susanto waktu di Pidana Umum (Pidum) terkait pinjaman ini bagaimana? Itu berbanding terbalik dengan sekarang? Saksi Cahyadi Susanto menerangkan keterangan di sidang PN Jakpus ini yang benar, bahwa ada underline terhadap pinjaman Rp400 miliar dan itu diketahui oleh Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta dan pimpinan,” ungkapnya.

Ia mengharapkan keterangan saksi ini bisa membuka fakta persidangan. “Siapa sih decision maker (pihak yang memerintah) pinjaman ini,” paparnya.

Dikatakannya, kliennya hanya menjalankan perintah untuk pinjaman dan sebagainya. “Terkait kinerja dari awal kita sudah tahu, bahwa terdakwa Newin Nugroho diangkat sebagai Dirut itu untuk pengembangan atau bisnis bagaimana PT Petro Energy ini bagus terkait modal, pinjam sana dan pinjam sini. Kemudian, ada hasil rapat direksi. Salah satunya pemegang saham pasti tahu lah. Kira-kira begitu,” tandasnya. (Murgap)

Tags: