Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT BMM, Hans Falita Utama, Agus Sudjatmoko SH MH Nilai Dakwaan Jaksa kepada Kliennya Ngawur, Penugasan kepada PT PPI Tahun 2015 Beda dengan Tahun 2016
Agus Sudjatmoko SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor 9 perusahaan gula swasta yang didakwa merugikan keuangan negara Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) bersama-sama mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) 2015 hingga 2016, Thomas Trikasih Lembong dan mantan Mendag RI 2016 hingga 2019, Enggartiasto Lukita dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Berkah Manis Makmur (BMM), Hans Falita Utama, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (18/09/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut para terdakwa melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan mengajukan dan mendapatkan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) dari Tom Lembong. “Total kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (19/06/2025).
Adapun 8 nama pengusaha gula lainnya yang juga menjadi terdakwa adalah Dirut PT Angels Products, Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca, Presiden Direktur (Presdir) PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow, dan Direktur PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo. Jaksa menyebut mereka mengajukan PI kepada Tom Lembong dan Enggar ketika Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan Induk Koperasi Polisi Republik Indonesia (Inkopol) menjaga stok dan stabilisasi harga gula.
“Tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI,” ujar jaksa
PMH lainnya adalah mereka mengajukan PI GKM meskipun perusahaannya tidak berhak mengolah produk tersebut menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi.
Selain itu, jaksa juga mempersoalkan waktu importasi yang dilakukan para pengusaha gula. “Dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling,” tutur jaksa.
Karena perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan 5 (lima) saksi yakni Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Hansen, Indra, Eka Sapanca dan Ali Sandjaja selaku pimpinan perusahaan importir gula untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Berkah Manis Makmur (BMM) Hans Falita Utama, Agus Sudjatmoko SH MH mengatakan, saksi Charles Sitorus adalah mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015 hingga 2016.
“Pada intinya, saksi Charles Sitorus menerangkan, bahwa memang PT PPI pernah mendapat penugasan dari Kemendag RI di tahun 2016 tepatnya 12 Januari 2016. Penugasan itu untuk melakukan stabilisasi harga. Bekerjasama dengan produsen gula dalam negeri yang bisa mengolah GKM menjadi GKP, ” ujar Agus Sudjatmoko SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Nah, akhirnya karena seperti itu, maka kerjasama dengan delapan perusahaan ini. Penugasan di tahun 2016, itu tidak ada hubungannya dengan tahun 2015,” terang Agus Sudjatmoko SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Dikatakannya, sebelumnya PT PPI juga mendapatkan penugasan juga di Juni 2015. “Menurut saksi Charles Sitorus tidak ada hubungannya. Sementara, jaksa di dalam dakwaannya menyatakan, bahwasanya penugasan 2016 itu kelanjutan dari tahun 2015,” ungkapnya.
“Dasar dakwaan jaksa mengatakan itu penugasan kelanjutan. Namun, menurut saksi Charles Sitorus itu bukan kelanjutan tapi terpisah penugasan karena penugasan tahun 2015 itu untuk stabilisasi harga di tahun 2015. Gak ada hubungannya penugasan itu multi years atau single years karena 2 (dua) proyek,” tegasnya.
Menurutnya, dakwaan jaksa itu kelanjutan. “Kalau menurut saksi Charles Sitorus tidak karena kalau yang untuk tahun 2015 khusus untuk stabilisasi harga untuk tahun 2015. Kalau yang penugasan tahun 2016 hanya untuk penugasan di tahun 2016. Dasar dakwaan jaksa sudah beda dengan keterangan saksi Charles Sitorus,” katanya.
Disebutkannya, dasar penugasan 2016 hasil dari Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) 28 Desember 2015. “Sementara, tahun 2015 penugasan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak ada dasar Rakortasnya. Jadi terpisah dasar penugasannya,” paparnya.
“Jaksa menganggap karena penugasan itu kelanjutan, maka harus dapat harga gulanya Rp8.900 per Kilogram (Kg) karena di penugasan di tahun 2015 itu ada menyebut harga harus Rp8.900 per Kg dan itu dijelaskan di situ pembeliannya langsung ke PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN). Kalau yang penugasan di tahun 2016, itu tidak menyebut harga. Jadi tidak harus beli gula dengan harga Rp8.900,” urainya.
Ia menilai keterangan saksi Charles Sitorus sama dengan saksi lain dengan saksi Dayu, dan Prasetyo menerangkan yang sama dengan saksi Charles Sitorus. “Jadi terpisah lah penugasan tahun 2016 dengan tahun 2015, sehingga dakwaan jaksa mengatakan, ada kemahalan harga. Kan PT PPI membeli gula ke PT BMM dengan harga Rp9.000 per Kg. Dakwaan jaksa mengatakan harus dengan harga Rp8.900. Kenapa jaksa mengatakan harga Rp8.900? Karena jaksa mengacu kepada penugasan tahun 2015. Padahal, menurut saksi Charles Sitorus tidak ada hubungannya. Jadi dakwaan jaksa ngawur tidak ada dasarnya. Itu yang pertama,” ungkapnya.
Kedua, sambungnya, saksi Charles Sitorus juga menerangkan, bahwa dalam kerjasama ini dalam penugasan ini PT PPI untung Rp33 miliar. “PT PPI tidak ada modal. Modalnya dari distributor bayar, setelah itu dikeluarkan Distributor Order (DO) bisa mengambil. Jadi tanpa modal, PT PPI bisa berusaha dan dapat untung Rp33 miliar. Itu keterangan dari saksi Charles Sitorus, ” katanya.
“Keterangan saksi Hansen, Indra, Wisnu dan Ali Sandjaja, kalau saksi Ali Sandjaja beda sendiri karena dari pabrik gula. Keterangan Ali Sandjaja tidak ada kaitannya dengan terdakwa Hans Falita Utama,” paparnya.
Menurut keterangan ketiga saksi, imbuhnya, saksi Hansen menerangkan, bahwasanya perusahaan mereka menerima kerjasama dengan PT PPI mendapat surat penugasan karena program Pemerintah RI. “Perusahaan mereka mau tidak mau harus menyukseskan program Pemerintah RI. Sebenarnya, tanpa mereka menerima tugas pun perusahaan mereka bisa running (berlari) karena kapasitas produksi gula untuk penugasan itu hanya 10% dari seluruh kapasitas. Misalnya, 90% perusahaan mereka tetap running produksinya. Tidak ada penugasan pun perusahaan mereka tetap jalan,” tegasnya.
“Perusahaan mereka mendapat penugasan dari PT PPI tidak berani menolak karena ingin menyukseskan program Pemerintah RI. Ada tidaknya penugasan dari PT PPI, perusahaan mereka tetap bisa jalan. Itu yang pertama,” jelasnya.
Kedua, sambungnya, perusahaan para saksi yang hadir hari ini itu punya izin seperti PT BMM untuk mengolah GKM menjadi GKP. “Nah, pembatasan debarkasi GKP, gula rafinasi, baru ada di tahun 2021. Di tahun 2015 hingga 2016, belum ada pemisahan itu, semua sama. Semua pabrik gula sama ada yang mengolah dari GKM menjadi GKP. Bedanya ada yang mengolah GKM ada juga yang mengolah gula dari bahan baku tebu,” ucapnya.
Dijelaskannya, gula yang dikelola berasal dari bahan baku tebu adalah PTPN, PT RNI, perusahaan Ali Sandjaja dan lain-lain. “Tapi PT BMM tidak boleh mengelola GKM menjadi GKP tidak ada larangan. Boleh gitu. Kurang lebih seperti itu,” tuturnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Jum’at (19/09/2025), jaksa akan menghadirkan 3 (tiga) Ahli. “Intinya, keterangan para saksi hari ini mematahkan dakwaan jaksa,” tandasnya. (Murgap)