Hakim Tinggi PT Tipikor Jakarta Disenting Opinion Putusan Banding Perkara Impor Gula Kemendag (Terkait Tom Lembong) dan Sependapat dengan Argumentasi dan Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa Charles Sitorus
Dwi Laksono Setyowibowo SH MH CLA CPL
Jakarta, Madina Line.Com – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (PT Tipikor) Jakarta Disenting Opinion dalam Putusan Banding Perkara Impor Gula Kementerian Perdagangan Republik Indonesja (Kemendag RI) terkait mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong) dan sependapat dengan Argumentasi Hukum dan Pembelaan Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero Charles Sitorus, baru-baru ini.
“Menimbang, bahwa alasan-alasan yang dikemukan dalam Memori Banding merupakan sebagai bentuk pengulangan apa yang telah disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri dan telah dipertimbangkan secara tepat dan benar dalam memutus perkara ini, sehingga pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Negeri tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai alasan dan pendapatnya sendiri dalam menjatuhkan putusan ini di tingkat banding,” ujar Hakim Tinggi.
Dikatakannya lagi, menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim, tidak dapat dicapai mufakat bulat karena Hakim Anggota 2 (Ad-Hoc) Dr Fauzan SH MH berbeda pendapat dengan pertimbangan sebagai berikut : menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan dalam Memori Banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa, anggota Majelis berpendapat : bahwa oleh karena dalam dakwaan Penuntut Umum Subsidaritas, maka guna mempersingkat terlebih dulu akan mempertimbangkan unsur “melawan hukum” dalam Pasal 2 dan jika unsur tersebut tidak memenuhi akan dipertimbangkan unsur “menyalahgunakan kewenangan” sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” terangnya.
Terkait unsur melawan hukum, sambungnya, menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Persero) memenuhi unsur ” melawan hukum” memberi pertimbangan sebagai berikut : bahwa rapat-rapat yang dihadiri oleh terdakwa, 8 (delapan) perusahaan swasta dan Tom Trikasih Lembong selaku Mendag RI beserta jajarannya yang terjadi sebelum dikeluarkannya Surat Penugasan oleh Mendag RI Tom Lembong kepada PT PPI (Persero) Nomor 51/M.DAG/SD/01/2016 tanggal 12 Januari 2016 disingkat “Surat Penugasan” (vide bukti T.29, sesuai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana telah dipertimbangkan oleh judex facti tingkat pertama adalah sebagai pelaksanaan dari Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dihadiri oleh beberapa kementerian dan lembaga terkait, sehingga Surat Penugasan ini adalah kebijakan administrasi pemerintahan Mendag RI Tom Trikasih Lembong yang dalam hukum administrasi merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 5 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 51 tahun 2009 (UU PTUN) Juncto (Jo) Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan sesuai azaz “presumtio lustae causa” yang pada pokoknya, bahwa Keputusan Tata Usaha Negara dianggap benar dan berlaku sampai dengan adanya pembatalan dari Pengadilan atau Pejabat yang berwenang dan faktanya tidak ada pembatalan surat penugasan tersebut. “Bahwa Surat Penugasan tersebut pada pokoknya berisi : Surat Penugasan dilatarbelakangi oleh kenaikan harga gula pasir pada 6 (enam) bulan dari harga Rp12.540/ Kilogram (Kg) pada bulan Mei 2015 menjadi Rp13.540/Kg pada bulan Januari 2016 dan sesuai hasil Rakortas tanggal 28 Desember 2015 terjadi kekurangan gula pasir kurang lebih 200.000 ton (dua ratus ribu) ton,” terangnya.
Kuasa Hukum terdakwa Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Persero) Charles Sitorus, Dwi Laksono Setyowibowo SH MH CLA CPL mengatakan, walaupun menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), namun ada Hakim Tinggi Dissenting Opinion yang sependapat dengan argumentasi pembelaan tim PH terdakwa Charles Sitorus. “Jadi terdakwa Charles Sitorus semestinya bisa bebas karena tidak terbukti unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan di Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1998, sayang kurang 1 suara lagi,” ujar Dwi Laksono Setyowibowo SH MH CLA CPL kepada wartawan Madina Line.Com lewat pesan What’s App (WA) di Jakarta, Senin (01/09/2025).
“Artinya, ada Hakim Tinggi yang sepakat perbuatan terdakwa Charles Sitorus bersama-bersama dengan mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong bukan merupakan pidana Tipikor,” tegas Dwi Laksono Setyowibowo SH MH CLA CPL dari kantor law firm JW & Partners yang beralamat di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan (Jaksel) ini. (Murgap)